26.7 C
Jakarta
22 September 2024, 4:10 AM WIB

Eksepsi Ditolak, Sudikerta Ngaku Ditekan, Sewot saat Digiring ke Sel

DENPASAR – Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta ditolak majelis hakim PN Denpasar.

Majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi dalam putusan selanya menyatakan, eksepsi yang diajukan Sudikerta melalui tim pengacaranya sudah masuk pada pokok materi perkara.

Usai sidang, Sudikerta mengatakan selama ini dirinya ditekan sehingga tidak bisa banyak bicara. Tomi Kecil – sapaan akrab Sudikerta – siap bicara blak-blakan dalam sidang pembuktian.

“Menolak eksepsi terdakwa I Ketut Sudikerta dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan,” tandas hakim Esthar Oktavi, kemarin (26/9).

Dengan ditolaknya eksepsi oleh majelis hakim, maka Sudikerta dipastikan tidak bisa bebas dari jeruji besi.

Mantan orang nomor dua di Bali itu bakal lebih lama lagi merasakan pengapnya Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Tidak hanya eksepsi Sudikerta yang dikandaskan hakim, eksepsi terdakwa lain yakni Wayan Wakil dan Agung Ngurah Agung juga tidak dikabulkan.

Majelis hakim sependapat dengan jaksa, bahwa apa yang menjadi dalil terdakwa sudah masuk pokok materi, sehingga jaksa perlu membuktikan dakwaanya.

Dalam sidang kemarin, Sudikerta, Wakil, dan Ngurah Agung kompak mengenakan pakaian adat madya serba putih.

Setelah menolak eksepsi ketiga terdakwa, hakim memerintahkan JPU Eddy Arta Wijaya, I Ketut Sujaya dkk menghadirkan para saksi. JPU Eddy meminta waktu sepekan menyiapkan saksi.

Tidak tanggung-tanggung, untuk membuktikan dakwaan untuk terdakwa Sudikerta, Wakil dan Ngurah Agung, jaksa akan menghadirkan 55 orang saksi.

Banyaknya saksi yang akan dihadirkan membuat tim kuasa hukum terdakwa meminta nama saksi yang bakal dihadirkan.

Sidang pekan depan JPU akan menghadirkan lima orang saksi. Sidang akan digelar dua hari dalam satu pekan. Yakni Selasa dan Kamis.

Usai sidang, Sudikerta yang diwawancarai terpisah mengaku menghormati putusan hakim. Namun, dari raut wajahnya politikus asal Pecatu, Kuta Selatan, Badung, itu tampak kecewa.

Ia pun menyatakan siap blak-blakan dalam sidang selanjutnya. “Dulu, kenapa saya tidak berbicara, karena saya ditekan, sehingga lebih baik saya diam. Sekarang kesempatan saya berbicara,” tutur Sudikerta dengan nada bergetar.

Namun, saat ditanya siapa yang menekan dirinya, Sudikerta tida mau berterus terang. Ia mengeluarkan jawaban bersayap, khas politisi. “Tekanan batin saya ada di sana,” ucapnya diplomatis.

 

DENPASAR – Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta ditolak majelis hakim PN Denpasar.

Majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi dalam putusan selanya menyatakan, eksepsi yang diajukan Sudikerta melalui tim pengacaranya sudah masuk pada pokok materi perkara.

Usai sidang, Sudikerta mengatakan selama ini dirinya ditekan sehingga tidak bisa banyak bicara. Tomi Kecil – sapaan akrab Sudikerta – siap bicara blak-blakan dalam sidang pembuktian.

“Menolak eksepsi terdakwa I Ketut Sudikerta dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan,” tandas hakim Esthar Oktavi, kemarin (26/9).

Dengan ditolaknya eksepsi oleh majelis hakim, maka Sudikerta dipastikan tidak bisa bebas dari jeruji besi.

Mantan orang nomor dua di Bali itu bakal lebih lama lagi merasakan pengapnya Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Tidak hanya eksepsi Sudikerta yang dikandaskan hakim, eksepsi terdakwa lain yakni Wayan Wakil dan Agung Ngurah Agung juga tidak dikabulkan.

Majelis hakim sependapat dengan jaksa, bahwa apa yang menjadi dalil terdakwa sudah masuk pokok materi, sehingga jaksa perlu membuktikan dakwaanya.

Dalam sidang kemarin, Sudikerta, Wakil, dan Ngurah Agung kompak mengenakan pakaian adat madya serba putih.

Setelah menolak eksepsi ketiga terdakwa, hakim memerintahkan JPU Eddy Arta Wijaya, I Ketut Sujaya dkk menghadirkan para saksi. JPU Eddy meminta waktu sepekan menyiapkan saksi.

Tidak tanggung-tanggung, untuk membuktikan dakwaan untuk terdakwa Sudikerta, Wakil dan Ngurah Agung, jaksa akan menghadirkan 55 orang saksi.

Banyaknya saksi yang akan dihadirkan membuat tim kuasa hukum terdakwa meminta nama saksi yang bakal dihadirkan.

Sidang pekan depan JPU akan menghadirkan lima orang saksi. Sidang akan digelar dua hari dalam satu pekan. Yakni Selasa dan Kamis.

Usai sidang, Sudikerta yang diwawancarai terpisah mengaku menghormati putusan hakim. Namun, dari raut wajahnya politikus asal Pecatu, Kuta Selatan, Badung, itu tampak kecewa.

Ia pun menyatakan siap blak-blakan dalam sidang selanjutnya. “Dulu, kenapa saya tidak berbicara, karena saya ditekan, sehingga lebih baik saya diam. Sekarang kesempatan saya berbicara,” tutur Sudikerta dengan nada bergetar.

Namun, saat ditanya siapa yang menekan dirinya, Sudikerta tida mau berterus terang. Ia mengeluarkan jawaban bersayap, khas politisi. “Tekanan batin saya ada di sana,” ucapnya diplomatis.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/