29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:37 AM WIB

Bawa Jasad ke Tempat Kerja, Begini Sadisnya Ibu Muda Ini Bunuh Bayinya

DENPASAR – Semakin banyak bayi tak berdosa mati sia-sia lantaran dibunuh ibunya sendiri akibat hasil hubungan di luar nikah.

Adalah Tissa Agustin Sanger. Perempuan 19 tahun asal Negara, Jembrana, itu dengan keji membunuh bayi perempuan yang baru saja dilahirkan di kamar mandi.

Akibat perbuatan biadabnya cewek lulusan SMK itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara jika diakumulasikan lebih dari 20 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina dalam dakwaan kesatu mendakwa Tissa dengan Pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Terdakwa juga mendapat pemberatan hukuman sepertiga dari ketentuan pidana karena terdakwa adalah orang tua bayi.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa anaknya karena ketakutan tidak lama kemudian setelah melahirkan dijerat pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

“Berdasar hasil visum RS Sanglah, ditemukan kekerasan pembekapan pada bayi perempuan yang sudah cukup umur,” ungkap JPU Erawati di muka majelis hakim yang diketuai Dewa Watsara.

Lebih lanjut dijelaskan JPU, terdakwa yang tinggal di Jalan Tukad Buana, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, pada 9 September 2018 pukul 19.00, itu sedang hamil merasakan nyeri perut setelah makam mi pedas.

Lalu terdakwa bilang kepada ibunya bernama Ida Ayu Putu Murtini (saksi), bahwa perut terdakwa nyeri. Saksi kemudian memberikan obat penghilang rasa nyeri pada terdakwa sebanyak satu pepel.

Namun terdakwa tidak langsung meminum obat tersebut. Keesokan harinya terdakwa meminum air dicampur gula dan garam, tapi perut terdakwa masih tetap sakit.

Pukul 16.00 terdakwa akhirnya meminum obat nyeri yang diberikan ibunya sebanyak satu tablet. Namun, perut terdakwa masih terasa nyeri.

Bahkan, rasa nyeri yang dirasa semakin hebat. Terdakwa lantas meminum satu tablet lagi. Rupanya pil penghilang nyeri telah bereaksi.

Terdakwa merasa seperti ingin buang air besar (BAB) lari ke kamar mandi. Sesampainya di kamar mandi terdakwa merasa perutnya masih saja nyeri.

Terdakwa kembali masuk ke kamar minum satu tablet lagi. Total tiga tablet diminum terdakwa. Setelah itu terdakwa masuk ke kamar mandi dan jongkok di atas kloset.

Terdakwa mengejan sekuat tenaga seperti orang BAB. Bukan kotoran yang keluar justru bayi yang lahir dengan posisi kepala lebih dulu. Kepala bayi jatuh ke atas lubang kloset.

“Seketika bayi perempuan itu menangis. Namun, dengan kejinya terdakwa membekap bayi malang itu sekitar 40 menit hingga tidak lagi bernapas,” beber jaksa sebagaimana dalam dakwaan.

Menariknya, terdakwa sempat meraba lubang hidung bayinya untuk memastikan bayi sudah tidak bernyawa. Terdakwa kemudian membersihkan jasad bayi.

Setelah itu dibungkus dengan baju terdakwa dan sehelai kain pantai. Terdakwa kemudian memasukkan bayi ke dalam tas kresek yang di atasnya ditumpuk baju kotor.

Dengan santainya terdakwa kembali tidur. Sementara mayat darah dagingnya itu ditaruh di atas sofa.

Keesokan harinya terdakwa sempat membawa jasad bayinya ke tempat bekerja di kawasan Legian, Kuta. Jasad bayi dimasukkan ke dalam loker terdakwa.

Pukul 20.00 sepulang kerja terdakwa cetok untuk menggali tanah sedalam 30 centimeter. Terdakwa mengubur mayat bayinya.

Untuk mengaburkan bekas galian terdakwa menumpuk bekas pegubug genteng yang masih ada betonnya di atas lubang. Sidang dilanjutkan awal pekan ini di PN Denpasar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

DENPASAR – Semakin banyak bayi tak berdosa mati sia-sia lantaran dibunuh ibunya sendiri akibat hasil hubungan di luar nikah.

Adalah Tissa Agustin Sanger. Perempuan 19 tahun asal Negara, Jembrana, itu dengan keji membunuh bayi perempuan yang baru saja dilahirkan di kamar mandi.

Akibat perbuatan biadabnya cewek lulusan SMK itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara jika diakumulasikan lebih dari 20 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina dalam dakwaan kesatu mendakwa Tissa dengan Pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Terdakwa juga mendapat pemberatan hukuman sepertiga dari ketentuan pidana karena terdakwa adalah orang tua bayi.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa anaknya karena ketakutan tidak lama kemudian setelah melahirkan dijerat pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

“Berdasar hasil visum RS Sanglah, ditemukan kekerasan pembekapan pada bayi perempuan yang sudah cukup umur,” ungkap JPU Erawati di muka majelis hakim yang diketuai Dewa Watsara.

Lebih lanjut dijelaskan JPU, terdakwa yang tinggal di Jalan Tukad Buana, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, pada 9 September 2018 pukul 19.00, itu sedang hamil merasakan nyeri perut setelah makam mi pedas.

Lalu terdakwa bilang kepada ibunya bernama Ida Ayu Putu Murtini (saksi), bahwa perut terdakwa nyeri. Saksi kemudian memberikan obat penghilang rasa nyeri pada terdakwa sebanyak satu pepel.

Namun terdakwa tidak langsung meminum obat tersebut. Keesokan harinya terdakwa meminum air dicampur gula dan garam, tapi perut terdakwa masih tetap sakit.

Pukul 16.00 terdakwa akhirnya meminum obat nyeri yang diberikan ibunya sebanyak satu tablet. Namun, perut terdakwa masih terasa nyeri.

Bahkan, rasa nyeri yang dirasa semakin hebat. Terdakwa lantas meminum satu tablet lagi. Rupanya pil penghilang nyeri telah bereaksi.

Terdakwa merasa seperti ingin buang air besar (BAB) lari ke kamar mandi. Sesampainya di kamar mandi terdakwa merasa perutnya masih saja nyeri.

Terdakwa kembali masuk ke kamar minum satu tablet lagi. Total tiga tablet diminum terdakwa. Setelah itu terdakwa masuk ke kamar mandi dan jongkok di atas kloset.

Terdakwa mengejan sekuat tenaga seperti orang BAB. Bukan kotoran yang keluar justru bayi yang lahir dengan posisi kepala lebih dulu. Kepala bayi jatuh ke atas lubang kloset.

“Seketika bayi perempuan itu menangis. Namun, dengan kejinya terdakwa membekap bayi malang itu sekitar 40 menit hingga tidak lagi bernapas,” beber jaksa sebagaimana dalam dakwaan.

Menariknya, terdakwa sempat meraba lubang hidung bayinya untuk memastikan bayi sudah tidak bernyawa. Terdakwa kemudian membersihkan jasad bayi.

Setelah itu dibungkus dengan baju terdakwa dan sehelai kain pantai. Terdakwa kemudian memasukkan bayi ke dalam tas kresek yang di atasnya ditumpuk baju kotor.

Dengan santainya terdakwa kembali tidur. Sementara mayat darah dagingnya itu ditaruh di atas sofa.

Keesokan harinya terdakwa sempat membawa jasad bayinya ke tempat bekerja di kawasan Legian, Kuta. Jasad bayi dimasukkan ke dalam loker terdakwa.

Pukul 20.00 sepulang kerja terdakwa cetok untuk menggali tanah sedalam 30 centimeter. Terdakwa mengubur mayat bayinya.

Untuk mengaburkan bekas galian terdakwa menumpuk bekas pegubug genteng yang masih ada betonnya di atas lubang. Sidang dilanjutkan awal pekan ini di PN Denpasar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/