29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:26 AM WIB

Kasus Markup Pengadaan Lahan BP3TKI, Pengatur Proyek Divonis 8 Tahun

RadarBali.com – Wahyudi Matondang alias Dodi, terdakwa kasus korupsi markup pengadaan lahan Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar senilai Rp 2,2 miliar, Jumat (27/10) sampai pada tahap putusan

Pada sidang dengan pimpinan Majelis Hakim I Wayan Sukanila, Majelis Hakim akhirnya memvonis pria yang berperan sebagai pengatur proyek, ini dengan hukuman tinggi selama 8 tahun, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga membebankan  bagi terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar dan dibayarkan sebulan sejak adanya putusan.

“Apabila tidak dibayar uang penggantinya maka harta milik terdakwa disita untuk menutupi kerugian keuangan negara dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 2 tahun, “terang Hakim Sukanila

Sesuai amar putusan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana melanggar 

Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan

atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Atas vonis hakim, baik terdakwa yang didampingi pengacaranya maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir majelis yang mulia,” ujar Dodi. 

Disebutkan, dugaan markup harga ketika terdakwa bersama saksi lain bertemu dengan saksi yang juga pemilik tanah Gede Paramarta.

Setelah sempat bertemu,  kemudian terdakwa dan para saksi membicarakan harga tanah dan bangunan. Saat pembicaraan itu saksi Paramarta selaku pemilik bersikeras untuk mematok harga senilai Rp 4,5 miliar. 

Atas jawaban saksi, saksi Pageh dan terdakwa Dodi meminta agar harga dinaikkan menjadi Rp 6,7 miliar. 

Kemudian atas saran dan permintaan terdakwa,  saksi Paramartha menjawab tidak berani dan takut.  Akan tetapi, lagi-lagi oleh saksi Pageh dan terdakwa dijawab lagi. Atas perbuatan terdakwa bersama saksi negara dirugikan senilai Rp 2,2 M.

RadarBali.com – Wahyudi Matondang alias Dodi, terdakwa kasus korupsi markup pengadaan lahan Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar senilai Rp 2,2 miliar, Jumat (27/10) sampai pada tahap putusan

Pada sidang dengan pimpinan Majelis Hakim I Wayan Sukanila, Majelis Hakim akhirnya memvonis pria yang berperan sebagai pengatur proyek, ini dengan hukuman tinggi selama 8 tahun, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga membebankan  bagi terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar dan dibayarkan sebulan sejak adanya putusan.

“Apabila tidak dibayar uang penggantinya maka harta milik terdakwa disita untuk menutupi kerugian keuangan negara dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 2 tahun, “terang Hakim Sukanila

Sesuai amar putusan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana melanggar 

Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan

atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Atas vonis hakim, baik terdakwa yang didampingi pengacaranya maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir majelis yang mulia,” ujar Dodi. 

Disebutkan, dugaan markup harga ketika terdakwa bersama saksi lain bertemu dengan saksi yang juga pemilik tanah Gede Paramarta.

Setelah sempat bertemu,  kemudian terdakwa dan para saksi membicarakan harga tanah dan bangunan. Saat pembicaraan itu saksi Paramarta selaku pemilik bersikeras untuk mematok harga senilai Rp 4,5 miliar. 

Atas jawaban saksi, saksi Pageh dan terdakwa Dodi meminta agar harga dinaikkan menjadi Rp 6,7 miliar. 

Kemudian atas saran dan permintaan terdakwa,  saksi Paramartha menjawab tidak berani dan takut.  Akan tetapi, lagi-lagi oleh saksi Pageh dan terdakwa dijawab lagi. Atas perbuatan terdakwa bersama saksi negara dirugikan senilai Rp 2,2 M.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/