26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 10:09 AM WIB

Gagal Bebas, Kubu Ketut Ismaya Tak Habis Pikir dengan Putusan Hakim

DENPASAR – Hasrat caleg DPD RI I Ketut Putra Ismaya Jaya, 40, dkk bebas dari jerat hukum kasus dugaan melawan aparat hukum (Satpol PP Provinsi Bali) kandas.

Ini setelah majelis hakim yang diketuai Bambang Ekaputra memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pentolan salah satu ormas terbesar di Bali itu.

Alasan hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa karena surat dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) sudah sah dan sesuai dengan hukum.

Menanggapi penolakan eksepsi oleh majelis hakim PN Denpasar, anggota kuasa hukum Ismaya dkk, Agus Samijaya mengatakan timnya akan bermusyawarah terlebih dulu.

“Apakah nantinya akan dipakai sebagai pertimbangan untuk mengajukan banding atau tidak,” kata Samijaya.

Pihaknya tetap berkeyakinan Ismaya tidak bersalah sesuai dakwaan JPU. Hal yang paling mendasar penuntut umum tidak menjadikan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu sebagai dasar dakwaan.

Dia menilai, kasus ini berkaitan dengan materi eksepsi, yaitu perkara ini bukan pidana umum, melainkan menyangkut pidana khusus kepemiluan.

Karena itu, eksepsi yang diajukan mestinya diterima. “Kalau kami lihat kronologis perkara ini bermula dari pemasangan baliho,

sehingga ada satu dasar ketentuan dalam dakwaan mengenai undang-undang pemilu. Itu yang menjadi fokus kami,” jelas Samijaya.

Senada dengan Samijaya, Wayan Mudita sebagai koordinator tim pengacara Ismaya dkk menilai surat dakwaan yang disampaikan tim penuntut umum tidak cermat.

Di satu pihak menggunakan pidana khusus, tapi di lain pihak perkaranya dibawa ke pidana umum. Mudita menyebut perkara ini tidak layak dibawa ke pidana umum.

Menurut Mudita, materi eksepsi yang disampaikan pihaknya oleh majelis hakim dipandang sudah masuk pada pokok perkara.

Padahal, pihaknya melihat dakwaan itu merumuskan dan mengutip segala keterangan dalam berita acara pemeriksaan dari penyidik.

Kemudian dituangkanlah dalam bentuk surat dakwaan yang menguraikan dan menjelaskan dengan tegas adanya UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Jika demikian, kata Mudita, masalah ini masuk pidana khusus.

DENPASAR – Hasrat caleg DPD RI I Ketut Putra Ismaya Jaya, 40, dkk bebas dari jerat hukum kasus dugaan melawan aparat hukum (Satpol PP Provinsi Bali) kandas.

Ini setelah majelis hakim yang diketuai Bambang Ekaputra memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pentolan salah satu ormas terbesar di Bali itu.

Alasan hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa karena surat dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) sudah sah dan sesuai dengan hukum.

Menanggapi penolakan eksepsi oleh majelis hakim PN Denpasar, anggota kuasa hukum Ismaya dkk, Agus Samijaya mengatakan timnya akan bermusyawarah terlebih dulu.

“Apakah nantinya akan dipakai sebagai pertimbangan untuk mengajukan banding atau tidak,” kata Samijaya.

Pihaknya tetap berkeyakinan Ismaya tidak bersalah sesuai dakwaan JPU. Hal yang paling mendasar penuntut umum tidak menjadikan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu sebagai dasar dakwaan.

Dia menilai, kasus ini berkaitan dengan materi eksepsi, yaitu perkara ini bukan pidana umum, melainkan menyangkut pidana khusus kepemiluan.

Karena itu, eksepsi yang diajukan mestinya diterima. “Kalau kami lihat kronologis perkara ini bermula dari pemasangan baliho,

sehingga ada satu dasar ketentuan dalam dakwaan mengenai undang-undang pemilu. Itu yang menjadi fokus kami,” jelas Samijaya.

Senada dengan Samijaya, Wayan Mudita sebagai koordinator tim pengacara Ismaya dkk menilai surat dakwaan yang disampaikan tim penuntut umum tidak cermat.

Di satu pihak menggunakan pidana khusus, tapi di lain pihak perkaranya dibawa ke pidana umum. Mudita menyebut perkara ini tidak layak dibawa ke pidana umum.

Menurut Mudita, materi eksepsi yang disampaikan pihaknya oleh majelis hakim dipandang sudah masuk pada pokok perkara.

Padahal, pihaknya melihat dakwaan itu merumuskan dan mengutip segala keterangan dalam berita acara pemeriksaan dari penyidik.

Kemudian dituangkanlah dalam bentuk surat dakwaan yang menguraikan dan menjelaskan dengan tegas adanya UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Jika demikian, kata Mudita, masalah ini masuk pidana khusus.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/