31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:56 AM WIB

Salinan Putusan Banding Septian Keluar, Ini Kata Humas PN Gianyar..

GIANYAR – Perkara pembunuhan tiga anak oleh ibu kandungnya sendiri berlanjut.

 

Terbaru, pascaputusan banding Pengadilan Tinggi Bali yang mengganjar terdakwa Ni Luh Putu Septiyan Parmadani, 33, salinan putusan banding milik terdakwa  akhirnya tiba di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Selasa kemarin (27/11).

 

Usai diterima PN, salinan putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor: 46/Pid.Sus/2018/PT Dps tanggal 19 November 2019 itu langsung ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dan pihak Septiyan.

 

“Setelah itu PN Gianyar, hari ini (kemarin, red) segera mengirimkan salinan putusan tersebut ke jaksa dan terdakwa,” ujar Humas PN Gianyar yang juga hakim pengadil Septiyan, Wawan Edi Prastyo, Selasa (27/11).

 

Kata Wawan, pascaditerimanya salinan putusan banding, kedua pihak (Jaksa da terdakwa) sama-sama memiliki waktu 14 hari untuk menanggapi putusan banding itu. “Jika dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan banding (Selasa (27/11) tersebut ternyata jaksa maupun terdakwa tidak ada menyatakan kasasi, maka putusan Pengadilan Tinggi Bali tersebut berkekuatan hukum tetap,” ujar Wawan.

 

Sebaliknya, jika ternyata dalam rentang waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan banding, jaksa maupun terdakwa menyatakan kasasi, maka berkas perkara akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan pemeriksaan oleh tingkat kasasi.

 

 “Tentunya bila ada kasasi, maka putusan banding ini belum berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

 

Lanjut Wawan, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama (PN Gianyar).

 “Sehingga pertimbangan majelis hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat banding,” ujarnya.

 

 Sesuai amar Putusan Pengadilan Tinggi Bali dengan Majelis Hakim pimpinan  Sutoyo akhirnya mengganjar Septian 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun).

 

GIANYAR – Perkara pembunuhan tiga anak oleh ibu kandungnya sendiri berlanjut.

 

Terbaru, pascaputusan banding Pengadilan Tinggi Bali yang mengganjar terdakwa Ni Luh Putu Septiyan Parmadani, 33, salinan putusan banding milik terdakwa  akhirnya tiba di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Selasa kemarin (27/11).

 

Usai diterima PN, salinan putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor: 46/Pid.Sus/2018/PT Dps tanggal 19 November 2019 itu langsung ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dan pihak Septiyan.

 

“Setelah itu PN Gianyar, hari ini (kemarin, red) segera mengirimkan salinan putusan tersebut ke jaksa dan terdakwa,” ujar Humas PN Gianyar yang juga hakim pengadil Septiyan, Wawan Edi Prastyo, Selasa (27/11).

 

Kata Wawan, pascaditerimanya salinan putusan banding, kedua pihak (Jaksa da terdakwa) sama-sama memiliki waktu 14 hari untuk menanggapi putusan banding itu. “Jika dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan banding (Selasa (27/11) tersebut ternyata jaksa maupun terdakwa tidak ada menyatakan kasasi, maka putusan Pengadilan Tinggi Bali tersebut berkekuatan hukum tetap,” ujar Wawan.

 

Sebaliknya, jika ternyata dalam rentang waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan banding, jaksa maupun terdakwa menyatakan kasasi, maka berkas perkara akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan pemeriksaan oleh tingkat kasasi.

 

 “Tentunya bila ada kasasi, maka putusan banding ini belum berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

 

Lanjut Wawan, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama (PN Gianyar).

 “Sehingga pertimbangan majelis hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat banding,” ujarnya.

 

 Sesuai amar Putusan Pengadilan Tinggi Bali dengan Majelis Hakim pimpinan  Sutoyo akhirnya mengganjar Septian 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun).

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/