33 C
Jakarta
11 Desember 2024, 14:29 PM WIB

Jaksa Banding Kasus JRX, Nora: Saya Sedih, 1 Tahun 2 Bulan Sudah Cukup

DENPASAR – Nora Alexandra, istri JRX SID ikut bersuara terkait upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum atas putusan 1 tahun 2 bulan untuk JRX. Nora menyesalkan langkah Jaksa Penuntut Umum yang tak terima dengan putusa majelis hakim PN Denpasar.

“Perasaan saya sedih ketika mendengar kejaksaan mengajukan banding, 1 tahun 2 bulan itu sudah cukup untuk suami saya,” kata Nora di sela aksi bersih sampah di Pantai Padang Galak, Denpasar, Kamis (26/11).

Lanjut Nora, bahwa JRX bukanlah penjahat yang harus mendapatkan hukuman berat. 

“JRX bukan kriminal bukan pembunuh sudahlah cukup 1 tahun 2 bulan saja,” tegas Nora. 

Sebelumnya diberitakan, sebetulnya JRX berencana menerima putusan majelis hakim yang menghukumnya 1 tahun 2 bulan penjara. Ini atas unggahannya di Instagram yang menyebut IDI kacung WHO.

Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi menilai JRX terbukti bersalah atas ujaran kebencian yang mengandung unsur antargolongan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU ITE.

Namun, di  pengujung habisnya waktu untuk berpikir atas putusan itu, jaksa mengajukan banding. Kini, tim kuasa hukum JRX pun sedang menyiapkan kontra memori banding atas upaya hukum yang diajukan jaksa itu.

DENPASAR – Nora Alexandra, istri JRX SID ikut bersuara terkait upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum atas putusan 1 tahun 2 bulan untuk JRX. Nora menyesalkan langkah Jaksa Penuntut Umum yang tak terima dengan putusa majelis hakim PN Denpasar.

“Perasaan saya sedih ketika mendengar kejaksaan mengajukan banding, 1 tahun 2 bulan itu sudah cukup untuk suami saya,” kata Nora di sela aksi bersih sampah di Pantai Padang Galak, Denpasar, Kamis (26/11).

Lanjut Nora, bahwa JRX bukanlah penjahat yang harus mendapatkan hukuman berat. 

“JRX bukan kriminal bukan pembunuh sudahlah cukup 1 tahun 2 bulan saja,” tegas Nora. 

Sebelumnya diberitakan, sebetulnya JRX berencana menerima putusan majelis hakim yang menghukumnya 1 tahun 2 bulan penjara. Ini atas unggahannya di Instagram yang menyebut IDI kacung WHO.

Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi menilai JRX terbukti bersalah atas ujaran kebencian yang mengandung unsur antargolongan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU ITE.

Namun, di  pengujung habisnya waktu untuk berpikir atas putusan itu, jaksa mengajukan banding. Kini, tim kuasa hukum JRX pun sedang menyiapkan kontra memori banding atas upaya hukum yang diajukan jaksa itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/