30.1 C
Jakarta
27 April 2024, 17:16 PM WIB

Korupsi Dana Kas Rp 2,4 M, Eks Ketua LPD Bebetin Dituntut 3 Tahun Bui

DENPASAR – Karir cemerlang I Cening Wartana sebagai Ketua LPD Desa Adat Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, yang dibangun sejak 1989, akhirnya runtuh.

Pria 55 tahun itu mengorupsi dana kas LPD hingga merugikan negara Rp 2,4 miliar.  Cening yang saat ini menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Denpasar menghadapi

tuntutan dari bulan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Buleleng, Putu Agus Eka Sabana Putra dan Putu Andy Sutadharma.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 64 KUHP. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara tiga tahun,

membayar denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara,” tuntut JPU Agus di muka majelis hakim yang diketuai Ni Made Sukereni, kemarin (27/3).

Hal yang meringankan terdakwa, selain menyesal dan mengaku bersalah, juga telah mengembalikan seluruh kerugian negara.

“Kami akan mengajukan pledoi, Yang Mulia,” ujar pengacara Cening. Hakim memberikan kesempatan hingga persidangan selanjutnya pada pengacara untuk menyusun pembelaan. Cening sendiri usai sidang terlihat tenang.

Dijelaskan JPU, pada 2013 sampai 2015 saksi Kadek Rentiasih mengajukan kredit menggunakan KTP orang lain.

Antara lain KTP atas nama Luh Yogi, jumlah permohonan Rp 115 juta, KTP atas nama Komang Sariani dengan jumlah permohonan Rp 95 juta,

KTP atas nama Komang Suariani dengan jumlah pinjaman Rp 145 juta, KTP atas nama Kadek Rentiasih dengan pinjaman Rp 175 juta.

Rentiasih juga sempat mengajukan pinjaman atas nama suaminya, I Nyoman Sepet. Terdakwa Cening mengetahui bahwa kredit yang diajukan saksi menggunakan identitas orang lain.

 “Tidak hanya itu, saksi juga mengajukan kredit tidak sesuai prosedur. Salah satunya tidak dilengkapi jaminan kredit dan plafon pinjaman,” beber JPU.

Meski begitu, terdakwa tetap memerintahkan saksi Ni Luh Swari (kasir LPD) untuk mencairkan dana. Setiap pencairan Rentiasih memberi fee pada terdakwa.

Besaran fee yang diberikan bervariasi. Aksi terdakwa sempat diketahui I Nyoman Sepet yang tak lain merupakan Rentiasih. Sepet mengingatkan terdakwa bahwa perbuatan itu salah.

Terdakwa lantas memerintahkan saksi Rentiasih mencari KTP lain karena ketahuan suaminya. Saksi pun mencarikan KTP lain atas nama I Wayan Warsa sebesar Rp 70 juta.

Berhasil mencairkan pinjaman atas nama Ni Luh Yogi, saksi dan terdakwa terus ketagihan. Saksi Rentiasih terus mengajukan kredit fiktif hingga 31 permohonan.

Dengan persetujuan terdakwa, kredit yang diajukan langsung cair. Total kredit yang dicairkan Rp 2,9 miliar.

Dari 31 kredit yang diajukan, terdapat 27 berkas kredit yang menjaminkan satu buah buku sertifikat hak milik atas nama Wayan Sulingga dengan luas tanah 2.600 meter persegi.

Saksi Rentiasih sempat mengembalikan uang ke kas LPD Rp 579 juta. 

DENPASAR – Karir cemerlang I Cening Wartana sebagai Ketua LPD Desa Adat Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, yang dibangun sejak 1989, akhirnya runtuh.

Pria 55 tahun itu mengorupsi dana kas LPD hingga merugikan negara Rp 2,4 miliar.  Cening yang saat ini menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Denpasar menghadapi

tuntutan dari bulan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Buleleng, Putu Agus Eka Sabana Putra dan Putu Andy Sutadharma.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 64 KUHP. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara tiga tahun,

membayar denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara,” tuntut JPU Agus di muka majelis hakim yang diketuai Ni Made Sukereni, kemarin (27/3).

Hal yang meringankan terdakwa, selain menyesal dan mengaku bersalah, juga telah mengembalikan seluruh kerugian negara.

“Kami akan mengajukan pledoi, Yang Mulia,” ujar pengacara Cening. Hakim memberikan kesempatan hingga persidangan selanjutnya pada pengacara untuk menyusun pembelaan. Cening sendiri usai sidang terlihat tenang.

Dijelaskan JPU, pada 2013 sampai 2015 saksi Kadek Rentiasih mengajukan kredit menggunakan KTP orang lain.

Antara lain KTP atas nama Luh Yogi, jumlah permohonan Rp 115 juta, KTP atas nama Komang Sariani dengan jumlah permohonan Rp 95 juta,

KTP atas nama Komang Suariani dengan jumlah pinjaman Rp 145 juta, KTP atas nama Kadek Rentiasih dengan pinjaman Rp 175 juta.

Rentiasih juga sempat mengajukan pinjaman atas nama suaminya, I Nyoman Sepet. Terdakwa Cening mengetahui bahwa kredit yang diajukan saksi menggunakan identitas orang lain.

 “Tidak hanya itu, saksi juga mengajukan kredit tidak sesuai prosedur. Salah satunya tidak dilengkapi jaminan kredit dan plafon pinjaman,” beber JPU.

Meski begitu, terdakwa tetap memerintahkan saksi Ni Luh Swari (kasir LPD) untuk mencairkan dana. Setiap pencairan Rentiasih memberi fee pada terdakwa.

Besaran fee yang diberikan bervariasi. Aksi terdakwa sempat diketahui I Nyoman Sepet yang tak lain merupakan Rentiasih. Sepet mengingatkan terdakwa bahwa perbuatan itu salah.

Terdakwa lantas memerintahkan saksi Rentiasih mencari KTP lain karena ketahuan suaminya. Saksi pun mencarikan KTP lain atas nama I Wayan Warsa sebesar Rp 70 juta.

Berhasil mencairkan pinjaman atas nama Ni Luh Yogi, saksi dan terdakwa terus ketagihan. Saksi Rentiasih terus mengajukan kredit fiktif hingga 31 permohonan.

Dengan persetujuan terdakwa, kredit yang diajukan langsung cair. Total kredit yang dicairkan Rp 2,9 miliar.

Dari 31 kredit yang diajukan, terdapat 27 berkas kredit yang menjaminkan satu buah buku sertifikat hak milik atas nama Wayan Sulingga dengan luas tanah 2.600 meter persegi.

Saksi Rentiasih sempat mengembalikan uang ke kas LPD Rp 579 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/