28.4 C
Jakarta
11 Desember 2024, 20:52 PM WIB

Depak Presdir Seni Tattoo Tanpa RUPS, Bule Australia Dipolisikan

DENPASAR – Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Dane Stephen Herden, 37, dilaporkan ke Polda Bali.

Direktur PT. Seni Tattoo Selebriti ini diadukan dengan tuduhan melanggar pasal 374 KUHP oleh Presiden Direktur PT. Seni Tattoo Selebriti Komang Agus Mahendra, Senin (2/3) kemarin.

Kuasa hukum Komang Agus Mahendra, Agung Purbo Asmoro, menyatakan kliennya telah melaporkan Dane Stephen Herden dan diterima dengan Dumas/97/111/2020/ Ditreskrimum Polda Bali.

Bule yang berdomisili sementara di Jalan Raya Semer Gang Baliku III (Villa Paling Ujung) diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Menurut Agung Purbo Asmoro, kliennya berkenalan dengan Dane Tahun 2017. Ia diajak bekerjasama membuka bisnis studio di daerah Kuta.

Karena memiliki profesi tukang tatto, Komang mendirikan PT. Seni Tattoo Selebriti untuk usaha tattoo tersebut.

Dane meminta agar Komang berstatus sebagai Presiden direktur karena PT yang didirikan adalah perusahaan lokal atau PMDN (Perusahaan Modal Dalam Negeri).

Saat itu Dane menawarkan keuntungan yang didapat dibagi hasil dengan persentase sebesar 3 persen dari total keuntungan usaha studio tato tersebut (dihitung dari total jumlah omset yang didapatkan).

Selain itu, Komang juga diberikan saham sebesar 50 persen selaku Presiden Direktur dan sisa 50 persen lagi adalah diberikan

atas nama kakak sepupu Komang bernama Kadek Erman Suryana selaku Komisaris yang juga merupakan artis tato di studio tato tersebut.

“Dane ini memilih jabatan sendiri sebagai Direktur Perusahaan,” kata Agung Purbo. Seiiring berjalannya waktu, PT Seni Tato Selebriti dengan akta Notaris No : 03 yang dibuat di Notaris Suzy Anggraini Muharam, SH, Mkn di Jakarta ini beroperasi dengan ramai.

Studio Celebrity Ink Tattoo dipadati tamu) dan Dane pun akhirnya memiliki legalitas bekerja di Indonesia. Hubungan keduanya renggang pada awal 2018.

Pada bulan Maret tahun 2018, Dane mulai tidak terbuka soal keuangan dan keuntungan perusahaan. Ketika ditanya, terus diam terkadang mengalihkan pembicaraan.

Belakangan Komang tidak diberikan akses untuk mengetahui berapa nilai keuntungan perusahaan dan juga laporan-laporan keuangan perusahaan yang ada di computer studio tattoo.

Dane juga melarang ia dan kakaknya bekerja di sana. “Hak-hak Komang dan kakak sepupu berupa gaji dan keuntungan yang dijanjikan juga tidak diberikan lagi sejak pertengahan 2018 itu,” bebernya.

“Upaya kekeluargaan sudah dilakukan oleh Komang namun gagal. Kecewa dengan ulah itu, Dane, akhirnya dilaporkan,” paparnya.

Menurut Agung Purbo, sebelum dipolisikan, pihaknya sudah bertemu dengan Dane dan kuasa hukumnya seorang pengacara asal Belanda bernama George Winters.

Hasilnya, kubu Dane bersikukuh meminta agar Komang keluar dari Studio Tattoo. Menurut ketentuan, Komang dan kakaknya tidak dapat berhenti atau diberhentikan tanpa adanya mekanisme RUPS.

“Atas dasar itu, kami memilih melapor ke polisi,” bebernya. Terkait aduan ini, Kabidhumas Polda Bali Kombespol Syamsi mengaku akan mengecek lagi.

“Tentunya kalau ada laparan, nantinya akan ditindak lanjuti agar Dumas menjadi LP. Ya saya cek dulu ya,” papar Kombes Syamsi. 

DENPASAR – Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Dane Stephen Herden, 37, dilaporkan ke Polda Bali.

Direktur PT. Seni Tattoo Selebriti ini diadukan dengan tuduhan melanggar pasal 374 KUHP oleh Presiden Direktur PT. Seni Tattoo Selebriti Komang Agus Mahendra, Senin (2/3) kemarin.

Kuasa hukum Komang Agus Mahendra, Agung Purbo Asmoro, menyatakan kliennya telah melaporkan Dane Stephen Herden dan diterima dengan Dumas/97/111/2020/ Ditreskrimum Polda Bali.

Bule yang berdomisili sementara di Jalan Raya Semer Gang Baliku III (Villa Paling Ujung) diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Menurut Agung Purbo Asmoro, kliennya berkenalan dengan Dane Tahun 2017. Ia diajak bekerjasama membuka bisnis studio di daerah Kuta.

Karena memiliki profesi tukang tatto, Komang mendirikan PT. Seni Tattoo Selebriti untuk usaha tattoo tersebut.

Dane meminta agar Komang berstatus sebagai Presiden direktur karena PT yang didirikan adalah perusahaan lokal atau PMDN (Perusahaan Modal Dalam Negeri).

Saat itu Dane menawarkan keuntungan yang didapat dibagi hasil dengan persentase sebesar 3 persen dari total keuntungan usaha studio tato tersebut (dihitung dari total jumlah omset yang didapatkan).

Selain itu, Komang juga diberikan saham sebesar 50 persen selaku Presiden Direktur dan sisa 50 persen lagi adalah diberikan

atas nama kakak sepupu Komang bernama Kadek Erman Suryana selaku Komisaris yang juga merupakan artis tato di studio tato tersebut.

“Dane ini memilih jabatan sendiri sebagai Direktur Perusahaan,” kata Agung Purbo. Seiiring berjalannya waktu, PT Seni Tato Selebriti dengan akta Notaris No : 03 yang dibuat di Notaris Suzy Anggraini Muharam, SH, Mkn di Jakarta ini beroperasi dengan ramai.

Studio Celebrity Ink Tattoo dipadati tamu) dan Dane pun akhirnya memiliki legalitas bekerja di Indonesia. Hubungan keduanya renggang pada awal 2018.

Pada bulan Maret tahun 2018, Dane mulai tidak terbuka soal keuangan dan keuntungan perusahaan. Ketika ditanya, terus diam terkadang mengalihkan pembicaraan.

Belakangan Komang tidak diberikan akses untuk mengetahui berapa nilai keuntungan perusahaan dan juga laporan-laporan keuangan perusahaan yang ada di computer studio tattoo.

Dane juga melarang ia dan kakaknya bekerja di sana. “Hak-hak Komang dan kakak sepupu berupa gaji dan keuntungan yang dijanjikan juga tidak diberikan lagi sejak pertengahan 2018 itu,” bebernya.

“Upaya kekeluargaan sudah dilakukan oleh Komang namun gagal. Kecewa dengan ulah itu, Dane, akhirnya dilaporkan,” paparnya.

Menurut Agung Purbo, sebelum dipolisikan, pihaknya sudah bertemu dengan Dane dan kuasa hukumnya seorang pengacara asal Belanda bernama George Winters.

Hasilnya, kubu Dane bersikukuh meminta agar Komang keluar dari Studio Tattoo. Menurut ketentuan, Komang dan kakaknya tidak dapat berhenti atau diberhentikan tanpa adanya mekanisme RUPS.

“Atas dasar itu, kami memilih melapor ke polisi,” bebernya. Terkait aduan ini, Kabidhumas Polda Bali Kombespol Syamsi mengaku akan mengecek lagi.

“Tentunya kalau ada laparan, nantinya akan ditindak lanjuti agar Dumas menjadi LP. Ya saya cek dulu ya,” papar Kombes Syamsi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/