29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:09 AM WIB

Diciduk Polisi dengan BB Sabu dan Ekstasi, Supermen Segera Disidangkan

DENPASAR – Tidak lama lagi tersangka Rangga Triputra Supermen, 30, bakal duduk di kursi pesakitan.

Kemarin (27/4), Supermen dilimpahkan secara virtual oleh penyidik Polda Bali ke Kejari Denpasar. Supermen ditangkap polisi dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 50 butir dan sabu-sabu 0,45 gram.

Ia mengaku mendapat barang dari dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan. Supermen kelahiran Jember, Jawa Timur, itu terancam 12 tahun penjara setelah disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Untuk sementara Supermen akan dititipkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. “Setelah dakwaan lengkap, segera kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan,” terang Kasi Pidum Kejari Denpasar, Eka Widanta.

Untuk jaksa yang menangani perkara ini yakni I Kadek Topan Adhi Putra dan Ni Luh Putu Ari Suparmi.

Dijelaskan Eka, Supermen ditangkap anggota Polda Bali pada 23 Februari 2020 pukul 06.30. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku menyimpan ekstasi di kamar kosnya.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka di Jalan Setia Budi, Kuta, Badung. Polisi berhasil menemukan enam paket ekstasi dengan jumlah keseluruhan 50 butir.

Selain ekstasi, petugas juga berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0,45 gram. “Tersangka mengaku bahwa barang terlarang itu milik seseorang bernama Doni yang masih menjadi penghuni di Lapas Kerobokan,” jelas Eka.

Tersangka dan barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna.

DENPASAR – Tidak lama lagi tersangka Rangga Triputra Supermen, 30, bakal duduk di kursi pesakitan.

Kemarin (27/4), Supermen dilimpahkan secara virtual oleh penyidik Polda Bali ke Kejari Denpasar. Supermen ditangkap polisi dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 50 butir dan sabu-sabu 0,45 gram.

Ia mengaku mendapat barang dari dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan. Supermen kelahiran Jember, Jawa Timur, itu terancam 12 tahun penjara setelah disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Untuk sementara Supermen akan dititipkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. “Setelah dakwaan lengkap, segera kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan,” terang Kasi Pidum Kejari Denpasar, Eka Widanta.

Untuk jaksa yang menangani perkara ini yakni I Kadek Topan Adhi Putra dan Ni Luh Putu Ari Suparmi.

Dijelaskan Eka, Supermen ditangkap anggota Polda Bali pada 23 Februari 2020 pukul 06.30. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku menyimpan ekstasi di kamar kosnya.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka di Jalan Setia Budi, Kuta, Badung. Polisi berhasil menemukan enam paket ekstasi dengan jumlah keseluruhan 50 butir.

Selain ekstasi, petugas juga berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0,45 gram. “Tersangka mengaku bahwa barang terlarang itu milik seseorang bernama Doni yang masih menjadi penghuni di Lapas Kerobokan,” jelas Eka.

Tersangka dan barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/