29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:13 AM WIB

Asimilasi Corona Baru Bergulir Awal April,556 Narapidana di Bali Bebas

DENPASAR – Sejak digulirkan awal April lalu, jumlah narapidana (napi) di Bali yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan Covid-19 sudah melebihi target.

Hingga 22 April lalu tercatat sudah ada 556 orang napi yang dikeluarkan dari Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan se-Bali.

“Napi dari Lapas Kelas IIA Kerobokan paling banyak menerima asimilasi dan integrasi, ada 300 orang lebih,” ujar Suprapto, Kadivpas Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali diwawancarai kemarin.

Wajar jika Lapas Kelas IIA Kerobokan paling banyak menyumbang napi bebas. Sebab, Lapas Kelas IIA Kerobokan merupakan lapas terbesar dengan jumlah penghuni 1.600 lebih.

Padahal, kapasitasnya hanya 300-an.

Lebih lanjut dijelaskan Suprapto, sebelumnya ditagetkan napi yang bebas di Bali hingga Desember mendatang sebanyak 646 napi. Namun, baru April sudah mencapai 556 orang.

“Kalau sampai Desember kami prediksi bisa sampai 700-an orang,” beber mantan Kadivpas Kanwim Hukum dan HAM Palu, itu.

Menurut Suprapto, hingga Desember mendatang semakin banyak napi yang dibebaskan lantaran berbarengan dengan remisi Nyepi, Wasidak, dan Idul Fitri.

Seiring berjalannya waktu dan adanya remisi tersebut, maka masa hukuman yang dijalani sudah mencapai setengah atau 2/3 dari hukuman.

Sebagaimana syarat yang tercantum dalan Permenkum dan HAM Nomor 10/2020 tentang Pemberian Asimilasi Dalam Rangka Pencegahan Covid-19, napi yang sudah menjalani separuh hukumannya dan 2/3 hukumannya berhak dibebaskan.

Tentu syarat mereka yang dibebaskan napi pidana umum yang hukumannya di bawah lima tahun. “Terbanyak napi narkoba karena memang paling banyak narkoba. Setelah itu pencurian,” tegas Suprapto.

Pejabat asal Solo, Jawa Tengah, itu juga kembali mengingatkan napi yang sudah mendapat asimilasi dan integrasi tidak kembali berulah.

Mereka yang kembali tersandung hukum selama menjalani asimilasi atau integrasi, akan diberi hukuman disiplin berat.

Mulai penambahan hukuman, pencabutan remisi, hingga straf cell atau ditempatkan di sel tikus. 

DENPASAR – Sejak digulirkan awal April lalu, jumlah narapidana (napi) di Bali yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan Covid-19 sudah melebihi target.

Hingga 22 April lalu tercatat sudah ada 556 orang napi yang dikeluarkan dari Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan se-Bali.

“Napi dari Lapas Kelas IIA Kerobokan paling banyak menerima asimilasi dan integrasi, ada 300 orang lebih,” ujar Suprapto, Kadivpas Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali diwawancarai kemarin.

Wajar jika Lapas Kelas IIA Kerobokan paling banyak menyumbang napi bebas. Sebab, Lapas Kelas IIA Kerobokan merupakan lapas terbesar dengan jumlah penghuni 1.600 lebih.

Padahal, kapasitasnya hanya 300-an.

Lebih lanjut dijelaskan Suprapto, sebelumnya ditagetkan napi yang bebas di Bali hingga Desember mendatang sebanyak 646 napi. Namun, baru April sudah mencapai 556 orang.

“Kalau sampai Desember kami prediksi bisa sampai 700-an orang,” beber mantan Kadivpas Kanwim Hukum dan HAM Palu, itu.

Menurut Suprapto, hingga Desember mendatang semakin banyak napi yang dibebaskan lantaran berbarengan dengan remisi Nyepi, Wasidak, dan Idul Fitri.

Seiring berjalannya waktu dan adanya remisi tersebut, maka masa hukuman yang dijalani sudah mencapai setengah atau 2/3 dari hukuman.

Sebagaimana syarat yang tercantum dalan Permenkum dan HAM Nomor 10/2020 tentang Pemberian Asimilasi Dalam Rangka Pencegahan Covid-19, napi yang sudah menjalani separuh hukumannya dan 2/3 hukumannya berhak dibebaskan.

Tentu syarat mereka yang dibebaskan napi pidana umum yang hukumannya di bawah lima tahun. “Terbanyak napi narkoba karena memang paling banyak narkoba. Setelah itu pencurian,” tegas Suprapto.

Pejabat asal Solo, Jawa Tengah, itu juga kembali mengingatkan napi yang sudah mendapat asimilasi dan integrasi tidak kembali berulah.

Mereka yang kembali tersandung hukum selama menjalani asimilasi atau integrasi, akan diberi hukuman disiplin berat.

Mulai penambahan hukuman, pencabutan remisi, hingga straf cell atau ditempatkan di sel tikus. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/