27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:21 AM WIB

Divonis 11 Tahun, Buruh Bangunan Pemilik SS Hampir Sekilo Masih Mikir

DENPASAR – Mohamad Faisal, 21, buruh bangunan yang sebelumnya ditangkap karena memiliki hampir sekilo sabu dan ratusan butir ekstasi, Senin (27/5) menjalani sidang vonis di PN Denpasar.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami, akhirnya mengganjar pria asal Jember, Jatim ini dengan hukuman pidana selama 11 tahun, denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan, karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram (812,69 gram sabu-sabu dan 814 butir ekstasi) sebagaimana Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

“Menjatuhkan pidana bagi terdakwa selama 11 tahun, denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara,” tegas hakim Purnami.

Atas putusan majelis hakim, pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu termenung. Setelah ditanya hakim barulah dia tersadar. “Saudara sudah mengerti dengan keputusan ini? Mau menerima, banding-banding, atau pikir-pikir?” tanya hakim.

Kemudian mendengar pertanyaan hakim, terdakwa melalui pengacaranya tidak langsung menerima putusan. “Kami minta waktu, Yang Mulia. Kami pikir-pikir,” ujar Vania. Cukup menarik sikap terdakwa dan pengacaranya yang tidak langsung menerima putusan hakim.

Seperti diketahui, terdakwa diamankan pihak kepolisian saat hendak menempel sabu-sabu dan ekstasi di depan mini market Jalan Gunung Talang V, Padang Sambian, Denpasa Barat, Rabu, 23 Januari 2019 sekitar pukul 17.30.

Kepada penyidik mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Dani untuk menempel narkotika tersebut. Setibanya di lokasi, terdakwa langsung diamankan dua orang petugas kepolisian.

Selain itu, terdakwa mengaku masih menyimpan narkotik di tempat tinggalnya di Jalan Gunung Talang II, namun hanya dijadikan sebagai gudang.

Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan 1 koper yang di dalamnya ada 1 buah tas kamera yang berisi 59 paket plastik klip sabu-sabu berat total 50 gram, 2 paket plastik berisi 10 butir ekstasi, 1 bungkus permen berisi 4 plastik klip berisi sabu-sabu berat total 200 gram, dan tas hitam didalam ditemukan 17 plastik klip masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 574 butir.

Tak hanya itu, saat petugas kepolisian melakukan ke pengeledahan di kamar kos terdakwa yang beralamat di Jalan Gunung Talang VII, kembali ditemukan narkotika. Di antaranya, 59 plastik klip masing-masing berisi sabu-sabu dengan total berat 50 gram, 2 plastik masing-masing berisi ektasi sebanyak 10 butir, 1 bungkus permen berisi 4 plastik klip masing-masing berisi sabu-sabu total berat 200 gram.

Juga ditemukan juga 1 tas pinggang warna hitam yang di dalamnya terdapat 10 plastik klip masing-masing berisi sabu-sabu total berat 301,4 gram, 4 plastik klip masing berisi ektasi sebanyak 20 butir dan 1 kotak bekas bungkusan helo panda, di dalamnya berisi 3 plastik klip berisi ektasi sebanyak 150 butir

DENPASAR – Mohamad Faisal, 21, buruh bangunan yang sebelumnya ditangkap karena memiliki hampir sekilo sabu dan ratusan butir ekstasi, Senin (27/5) menjalani sidang vonis di PN Denpasar.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami, akhirnya mengganjar pria asal Jember, Jatim ini dengan hukuman pidana selama 11 tahun, denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan, karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram (812,69 gram sabu-sabu dan 814 butir ekstasi) sebagaimana Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

“Menjatuhkan pidana bagi terdakwa selama 11 tahun, denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara,” tegas hakim Purnami.

Atas putusan majelis hakim, pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu termenung. Setelah ditanya hakim barulah dia tersadar. “Saudara sudah mengerti dengan keputusan ini? Mau menerima, banding-banding, atau pikir-pikir?” tanya hakim.

Kemudian mendengar pertanyaan hakim, terdakwa melalui pengacaranya tidak langsung menerima putusan. “Kami minta waktu, Yang Mulia. Kami pikir-pikir,” ujar Vania. Cukup menarik sikap terdakwa dan pengacaranya yang tidak langsung menerima putusan hakim.

Seperti diketahui, terdakwa diamankan pihak kepolisian saat hendak menempel sabu-sabu dan ekstasi di depan mini market Jalan Gunung Talang V, Padang Sambian, Denpasa Barat, Rabu, 23 Januari 2019 sekitar pukul 17.30.

Kepada penyidik mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Dani untuk menempel narkotika tersebut. Setibanya di lokasi, terdakwa langsung diamankan dua orang petugas kepolisian.

Selain itu, terdakwa mengaku masih menyimpan narkotik di tempat tinggalnya di Jalan Gunung Talang II, namun hanya dijadikan sebagai gudang.

Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan 1 koper yang di dalamnya ada 1 buah tas kamera yang berisi 59 paket plastik klip sabu-sabu berat total 50 gram, 2 paket plastik berisi 10 butir ekstasi, 1 bungkus permen berisi 4 plastik klip berisi sabu-sabu berat total 200 gram, dan tas hitam didalam ditemukan 17 plastik klip masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 574 butir.

Tak hanya itu, saat petugas kepolisian melakukan ke pengeledahan di kamar kos terdakwa yang beralamat di Jalan Gunung Talang VII, kembali ditemukan narkotika. Di antaranya, 59 plastik klip masing-masing berisi sabu-sabu dengan total berat 50 gram, 2 plastik masing-masing berisi ektasi sebanyak 10 butir, 1 bungkus permen berisi 4 plastik klip masing-masing berisi sabu-sabu total berat 200 gram.

Juga ditemukan juga 1 tas pinggang warna hitam yang di dalamnya terdapat 10 plastik klip masing-masing berisi sabu-sabu total berat 301,4 gram, 4 plastik klip masing berisi ektasi sebanyak 20 butir dan 1 kotak bekas bungkusan helo panda, di dalamnya berisi 3 plastik klip berisi ektasi sebanyak 150 butir

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/