26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:44 AM WIB

Tak Terima Diganjar 8 Bulan, Aussie Protes Hakim dan Cueki Pengacara

DENPASAR  – Dua kali mangkir sidang dengan cara tidak mau dikeluarkan dari dalam sel Lapas Kelas IIA Kerobokan, Phoenix Daniel John Hanna, 46, akhirnya menampakkan batang hidungnya di PN Denpasar kemarin (28/10). 

Warga Australia terdakwa kasus penganiayaan itu bersedia mendengar putusan majelis hakim yang diketuai I Dewa Budi Watsara.

Meskipun bersedia datang, Phoenix kembali berulah. Dia tidak mengenakan baju putih layaknya tahanan lain. 

Phoenix mengenakan kemeja biru bermotif bunga-bunga dan celana jins. Tidak hanya itu saja, pria berbadan tegap ini tidak mengenakan sepatu alias hanya mengenakan sandal jepit.

Bahkan, saat hakim memberitahu akan membacakan putusan, Phoenix menyela karena ingin menjelaskan dirinya tidak bersalah. 

Namun, permintaan itu ditolak hakim lantaran pada persidangan sebelumnya sudah diberikan kesempatan menyampaikan pledoi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan kepada terdakwa Phoenix Daniel John Hanna,” tandas hakim Watsara. 

Hakim menilai perbuatan Phoenix terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 KUHP. 

Hakim menilai tidak ada alasan yang membenarkan perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan. 

Karena itu, terdakwa harus dihukum atas perbuatan ringan tangannya. Mengetahui diganjar lima bulan penjara, terdakwa langsung geleng-geleng kepala. 

Padahal, putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut delapan bulan penjara. 

Karena keberatan dengan putusan hakim, terdakwa langsung nerocos menginterupsi hakim. Penerjemah yang mendampingi terdakwa sampai kewalahan menerjemahkan omelan terdakwa.

Pada intinya dia keberatan dengan putusan hakim. Bahkan, tanpa berkoordinasi dengan pengacara yang mendampinginya, Phoenix langsung menyatakan menolak putusan hakim. 

“Saya tidak terima dengan putusan ini,” ucapnya sambil terus nerocos. “Stop..!!! Jika tidak terima dengan putusan ini, silakan mengajukan banding ke pengadilan lebih tinggi,” sergah hakim Watsara. 

Sidang pun dengan sikap terdakwa tidak menerima putusan. Phoenix pun bangkit dari tempat duduknya dan mengabaikan pengacaranya.

Tidak hanya ini saja Phoenix berulah. Sebelumnya dia dua kali mangkir sidang karena beralasan tidak didampingi pengacaranya. 

Selain itu, saat hendak dikeluarkan dari tahanan dia juga kerap mengulur waktu. Dia mandi dan menggosok gigi terlebih dahulu. 

Saat sidang perdana, Phoenix juga membuat heboh dengan ulahnya menggunakan kopiah sambil berjalan lenggak-lenggok.

Sementara itu, JPU Putu Gede Juliarsana mengungkapkan kronologi perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan. 

Dijelaskan JPU, terdakwa yang tinggal di Villa Uma Alas Lestari Nomor 7, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, itu pada Minggu (14/5) pukul 00.30 bertempat 

di Vila Valeria di Jalan Segara Perancak, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, telah menganiaya saksi Nicholas James Carkeek.

Bermula saat saksi Nicholas dihubungi stafnya mengabarkan bahwa kunci vila sudah diganti terdakwa. 

Kemudian korban minta agar dibuatkan kunci duplikat. Setelah itu korban datang ke vila bersama dengan saksi Mark Francis Zownir. 

Sesampainya di vila, terdakwa mengancam dan menakuti saksi dengan senjata listrik. Tak hanya itu, kemudian terdakwa mengambil pisau dapur lalu teriak dengan menodong saksi.

Terdakwa mengancam dan mengacungkan saksi pisau dapur agr keluar dari vila. Lantas terdakwa menyerang saksi dengan pisau dapur. 

“Saat diserang saksi menangkis dengan tangan kiri, sehingga mengalami luka goresan. Terdakwa juga menyerang dengan senjata listrik yang mengenai dada saksi dan merasakan panas terbakar,” beber JPU.

Terdawka juga menghajar korban dengan cara menendang sebanyak delapan kali, menendang pinggang belakang sebanyak enam kali, 

selanjutnya mencengkeram leher korban dan menyetrum korban. Berdasar hasil visum ada luka memar bagian leher, punggung, dan bagian tubuhnya.

DENPASAR  – Dua kali mangkir sidang dengan cara tidak mau dikeluarkan dari dalam sel Lapas Kelas IIA Kerobokan, Phoenix Daniel John Hanna, 46, akhirnya menampakkan batang hidungnya di PN Denpasar kemarin (28/10). 

Warga Australia terdakwa kasus penganiayaan itu bersedia mendengar putusan majelis hakim yang diketuai I Dewa Budi Watsara.

Meskipun bersedia datang, Phoenix kembali berulah. Dia tidak mengenakan baju putih layaknya tahanan lain. 

Phoenix mengenakan kemeja biru bermotif bunga-bunga dan celana jins. Tidak hanya itu saja, pria berbadan tegap ini tidak mengenakan sepatu alias hanya mengenakan sandal jepit.

Bahkan, saat hakim memberitahu akan membacakan putusan, Phoenix menyela karena ingin menjelaskan dirinya tidak bersalah. 

Namun, permintaan itu ditolak hakim lantaran pada persidangan sebelumnya sudah diberikan kesempatan menyampaikan pledoi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan kepada terdakwa Phoenix Daniel John Hanna,” tandas hakim Watsara. 

Hakim menilai perbuatan Phoenix terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 KUHP. 

Hakim menilai tidak ada alasan yang membenarkan perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan. 

Karena itu, terdakwa harus dihukum atas perbuatan ringan tangannya. Mengetahui diganjar lima bulan penjara, terdakwa langsung geleng-geleng kepala. 

Padahal, putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut delapan bulan penjara. 

Karena keberatan dengan putusan hakim, terdakwa langsung nerocos menginterupsi hakim. Penerjemah yang mendampingi terdakwa sampai kewalahan menerjemahkan omelan terdakwa.

Pada intinya dia keberatan dengan putusan hakim. Bahkan, tanpa berkoordinasi dengan pengacara yang mendampinginya, Phoenix langsung menyatakan menolak putusan hakim. 

“Saya tidak terima dengan putusan ini,” ucapnya sambil terus nerocos. “Stop..!!! Jika tidak terima dengan putusan ini, silakan mengajukan banding ke pengadilan lebih tinggi,” sergah hakim Watsara. 

Sidang pun dengan sikap terdakwa tidak menerima putusan. Phoenix pun bangkit dari tempat duduknya dan mengabaikan pengacaranya.

Tidak hanya ini saja Phoenix berulah. Sebelumnya dia dua kali mangkir sidang karena beralasan tidak didampingi pengacaranya. 

Selain itu, saat hendak dikeluarkan dari tahanan dia juga kerap mengulur waktu. Dia mandi dan menggosok gigi terlebih dahulu. 

Saat sidang perdana, Phoenix juga membuat heboh dengan ulahnya menggunakan kopiah sambil berjalan lenggak-lenggok.

Sementara itu, JPU Putu Gede Juliarsana mengungkapkan kronologi perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan. 

Dijelaskan JPU, terdakwa yang tinggal di Villa Uma Alas Lestari Nomor 7, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, itu pada Minggu (14/5) pukul 00.30 bertempat 

di Vila Valeria di Jalan Segara Perancak, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, telah menganiaya saksi Nicholas James Carkeek.

Bermula saat saksi Nicholas dihubungi stafnya mengabarkan bahwa kunci vila sudah diganti terdakwa. 

Kemudian korban minta agar dibuatkan kunci duplikat. Setelah itu korban datang ke vila bersama dengan saksi Mark Francis Zownir. 

Sesampainya di vila, terdakwa mengancam dan menakuti saksi dengan senjata listrik. Tak hanya itu, kemudian terdakwa mengambil pisau dapur lalu teriak dengan menodong saksi.

Terdakwa mengancam dan mengacungkan saksi pisau dapur agr keluar dari vila. Lantas terdakwa menyerang saksi dengan pisau dapur. 

“Saat diserang saksi menangkis dengan tangan kiri, sehingga mengalami luka goresan. Terdakwa juga menyerang dengan senjata listrik yang mengenai dada saksi dan merasakan panas terbakar,” beber JPU.

Terdawka juga menghajar korban dengan cara menendang sebanyak delapan kali, menendang pinggang belakang sebanyak enam kali, 

selanjutnya mencengkeram leher korban dan menyetrum korban. Berdasar hasil visum ada luka memar bagian leher, punggung, dan bagian tubuhnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/