34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 12:44 PM WIB

Gelapkan Uang Rp 1,6 M, Bos PMA Pening Usai Divonis 1,5 Tahun

DENPASAR –Sidang kasus penggelapan yang menjerat bos PT. Selancar Propertir Service dan Hotel Escofera sebesar Rp 1,6 miliar lebih, Kamis (28/2) memasuki tahap akhir.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim I Made Pasek akhirnya mengganjar Dimitri Maslennikov, 51, dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).

Sesuai amar putusan, hukuman pidana bagi pria asal Rusia yang menjabat sebagai direktur di  PT Selancar Propertir Service dan Hotel Escofera itu, karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mengelapkan uang perusahaan yang dipimpinnya sendiri sebesar 1,6 miliar lebih sebagaimana dakwaan jaksa penuntut, yakni Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

 

“Menjatuhkan hukuman pidana bagi Terdakwa Dimitri Maslennikov dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa terdakwa menjalani masa hukuman, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,”terang Ketua Majelis Hakim Made Pasek.

Mendengar vonis hakim yang lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Anom Rai yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, terdakwa yang terlihat shock dan terlihat memegang kening menyatakan masih pikir-pikir. Pun dengan JPU, atas putusan yang dijatukan hakim kepada terdakwa, pihak jaksa penuntut juga masih menyatakan pikir-pikir. “Ya kami masih pikir-pikir. Kemungkinan sih banding, karena terdakwa dipidana setengah dari tuntutan kami,” ujarnya ditemui Jawa Pos Radar Bali usai persidangan.

Diketahui, hingga bergulirnya kasus penggelapan di perusahaan yang berlamat di Jalan Batu Mejan, Banjar Padang Lincon, Canggu, Kuta Utara, Badung, berawal dari adanya laporan pihak menejemen usaha PT Selancar Property Service.

Sesuai laporan saat itu, terdakwa Dimitri yang ditunjuk oleh perusahaan sebagai direktur perusahaaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di bidang jasa manajemen hotel (termasuk contegge) jaringan internasional, pengelolaan perumahan dan gedung perkantoran diduga melakukan penggelapan sejumlah uang perusahaan antara rentang waktu April 2011-Desember 2016.

Uang perusahaan berupa uang sewa kamar dari tamu-tamu yang menginap di Hotel Escofera diduga masuk ke kantong Dimitri yang digunakan untuk kepentingannya sendiri.

Setelah dilakukan perhitungan jumlah tamu yang menginap di Hotel Escofera dan uang sewa kamar yang lansung diterima terdakwa sejak 13 April 2011 sampai Desember 2016 sebesar Rp 928.461.508.

Aksi Dimitri berlanjut dengan mengambil uang dari rekening perusahaan melebihi kebutuhan uang yang diajukan kepada bagian keuangan.

Uang perusahaan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya. Kelebihan uang yang diambil tersebut digunakan untuk kepetingan terdakwa  sendiri di luar kepentingan perusahaan dengan jumlah sebesar Rp.723.488.750. Total dana perusahaan yang “dimakan” Dimitri sebesar Rp 1,6 miliar lebih. 

DENPASAR –Sidang kasus penggelapan yang menjerat bos PT. Selancar Propertir Service dan Hotel Escofera sebesar Rp 1,6 miliar lebih, Kamis (28/2) memasuki tahap akhir.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim I Made Pasek akhirnya mengganjar Dimitri Maslennikov, 51, dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).

Sesuai amar putusan, hukuman pidana bagi pria asal Rusia yang menjabat sebagai direktur di  PT Selancar Propertir Service dan Hotel Escofera itu, karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mengelapkan uang perusahaan yang dipimpinnya sendiri sebesar 1,6 miliar lebih sebagaimana dakwaan jaksa penuntut, yakni Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

 

“Menjatuhkan hukuman pidana bagi Terdakwa Dimitri Maslennikov dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa terdakwa menjalani masa hukuman, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,”terang Ketua Majelis Hakim Made Pasek.

Mendengar vonis hakim yang lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Anom Rai yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, terdakwa yang terlihat shock dan terlihat memegang kening menyatakan masih pikir-pikir. Pun dengan JPU, atas putusan yang dijatukan hakim kepada terdakwa, pihak jaksa penuntut juga masih menyatakan pikir-pikir. “Ya kami masih pikir-pikir. Kemungkinan sih banding, karena terdakwa dipidana setengah dari tuntutan kami,” ujarnya ditemui Jawa Pos Radar Bali usai persidangan.

Diketahui, hingga bergulirnya kasus penggelapan di perusahaan yang berlamat di Jalan Batu Mejan, Banjar Padang Lincon, Canggu, Kuta Utara, Badung, berawal dari adanya laporan pihak menejemen usaha PT Selancar Property Service.

Sesuai laporan saat itu, terdakwa Dimitri yang ditunjuk oleh perusahaan sebagai direktur perusahaaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di bidang jasa manajemen hotel (termasuk contegge) jaringan internasional, pengelolaan perumahan dan gedung perkantoran diduga melakukan penggelapan sejumlah uang perusahaan antara rentang waktu April 2011-Desember 2016.

Uang perusahaan berupa uang sewa kamar dari tamu-tamu yang menginap di Hotel Escofera diduga masuk ke kantong Dimitri yang digunakan untuk kepentingannya sendiri.

Setelah dilakukan perhitungan jumlah tamu yang menginap di Hotel Escofera dan uang sewa kamar yang lansung diterima terdakwa sejak 13 April 2011 sampai Desember 2016 sebesar Rp 928.461.508.

Aksi Dimitri berlanjut dengan mengambil uang dari rekening perusahaan melebihi kebutuhan uang yang diajukan kepada bagian keuangan.

Uang perusahaan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya. Kelebihan uang yang diambil tersebut digunakan untuk kepetingan terdakwa  sendiri di luar kepentingan perusahaan dengan jumlah sebesar Rp.723.488.750. Total dana perusahaan yang “dimakan” Dimitri sebesar Rp 1,6 miliar lebih. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/