27.1 C
Jakarta
1 Mei 2024, 8:37 AM WIB

Ditahan Jaksa, Mantan KPN Gianyar Sebut Jadi Tumbal Penyidik Kejati

RadarBali.com – Kejati Bali, Kamis (27/7) petang akhirnya menahan mantan hakim sekaligus mantan kepala Pengadilan Negeri (KPN)  Gianyar, Ida Bagus Rai Pati Putra alias IBRPP.

Rai Pati Putra ditahan setelah terlibat kasus dugaan menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan penyerobotan di Jalan Bypass IB Mantra seluas 1.300 meter persegi.

Ia ditahan di Lapas Kelas II A Kerobokan. IBRPP yang ditemui saat digelandang ke mobil tahanan membantah jika SK perjanjian sewa menyewa tersebut illegal.

Ia mengatakan menempati lahan seluas 1.300 m2 tersebut sejak 2013 melalui Surat Ijin Menggarap (SIM) yang dikeluarkan Bupati Gianyar.

Lalu pada 2014, Kejati Bali memasang plang penyitaan di lahan tersebut. Penyitaan tersebut lalu dipertanyakan ke Pemkab Gianyar.

Namun dinyatakan jika Pemkab Gianyar tidak tahu menahu soal penyitaan yang dilakukan kejaksaan tersebut.

Ia lalu kembali bersurat ke Kejati Bali untuk menanyakan penyitaan tersebut namun tidak pernah mendapat jawaban.

“Setelah itu saya sempat bersurat ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan dinyatakan jika masalah itu bukan ranah pidana khusus melainkan pidana,” tegasnya.

Ia menegaskan, seharusnya jika memang benar tanah tersebut illegal, SK Bupati dicabut. Pasalnya, IB RP mengaku sudah membayar uang sewa selama tiga tahun sebesar Rp 20 juta dan masuk ke kas negara.

Ditanya upaya yang akan dilakukan, IB RP mengaku menyerahkan semua ke penyidik kejaksaan. “Saya senang. Biarlah saya dijadikan caru oleh kejaksaan,” ujar IBRP

Seperti diketahui, kasus penyerobotan lahan seluas 5 are di sekitar Bypass IB Mantra, Keramas, Gianyar ini sebenarnya sudah menjadikan petani bernama Made Bawa menjadi terpidana 4 tahun penjara karena menjual tanah milik negara.

Setelah Bawa diputus bersalah, penyidik yang akan mengeksekusi tanah tersebut kembali terganjal.

Pasalnya, di lokasi seluas 5 are tersebut sudah ditempati pihak ketiga yang merupakan mantan hakim bernama IBRPP.

Di lokasi sendiri sudah dibangun permanen dan ditembok tinggi. Pengakuan IBRPP dia sudah secara sah menyewa lahan ini dari dua PNS Pemkab Gianyar yang merupakan terpidana kasus korupsi pemalsuan tanda tangan Bupati Gianyar untuk Surat Ijin Menggarap (SIM).

Penyidik akhirnya melakukan penyelidikan baru untuk penguasan lahan ini. 

RadarBali.com – Kejati Bali, Kamis (27/7) petang akhirnya menahan mantan hakim sekaligus mantan kepala Pengadilan Negeri (KPN)  Gianyar, Ida Bagus Rai Pati Putra alias IBRPP.

Rai Pati Putra ditahan setelah terlibat kasus dugaan menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan penyerobotan di Jalan Bypass IB Mantra seluas 1.300 meter persegi.

Ia ditahan di Lapas Kelas II A Kerobokan. IBRPP yang ditemui saat digelandang ke mobil tahanan membantah jika SK perjanjian sewa menyewa tersebut illegal.

Ia mengatakan menempati lahan seluas 1.300 m2 tersebut sejak 2013 melalui Surat Ijin Menggarap (SIM) yang dikeluarkan Bupati Gianyar.

Lalu pada 2014, Kejati Bali memasang plang penyitaan di lahan tersebut. Penyitaan tersebut lalu dipertanyakan ke Pemkab Gianyar.

Namun dinyatakan jika Pemkab Gianyar tidak tahu menahu soal penyitaan yang dilakukan kejaksaan tersebut.

Ia lalu kembali bersurat ke Kejati Bali untuk menanyakan penyitaan tersebut namun tidak pernah mendapat jawaban.

“Setelah itu saya sempat bersurat ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan dinyatakan jika masalah itu bukan ranah pidana khusus melainkan pidana,” tegasnya.

Ia menegaskan, seharusnya jika memang benar tanah tersebut illegal, SK Bupati dicabut. Pasalnya, IB RP mengaku sudah membayar uang sewa selama tiga tahun sebesar Rp 20 juta dan masuk ke kas negara.

Ditanya upaya yang akan dilakukan, IB RP mengaku menyerahkan semua ke penyidik kejaksaan. “Saya senang. Biarlah saya dijadikan caru oleh kejaksaan,” ujar IBRP

Seperti diketahui, kasus penyerobotan lahan seluas 5 are di sekitar Bypass IB Mantra, Keramas, Gianyar ini sebenarnya sudah menjadikan petani bernama Made Bawa menjadi terpidana 4 tahun penjara karena menjual tanah milik negara.

Setelah Bawa diputus bersalah, penyidik yang akan mengeksekusi tanah tersebut kembali terganjal.

Pasalnya, di lokasi seluas 5 are tersebut sudah ditempati pihak ketiga yang merupakan mantan hakim bernama IBRPP.

Di lokasi sendiri sudah dibangun permanen dan ditembok tinggi. Pengakuan IBRPP dia sudah secara sah menyewa lahan ini dari dua PNS Pemkab Gianyar yang merupakan terpidana kasus korupsi pemalsuan tanda tangan Bupati Gianyar untuk Surat Ijin Menggarap (SIM).

Penyidik akhirnya melakukan penyelidikan baru untuk penguasan lahan ini. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/