29.5 C
Jakarta
25 April 2024, 21:33 PM WIB

Ngenes…Cuma Panggil LC, Dapat Rp 15 Ribu, Mucikari Melambai Ini…

DENPASAR – Usaha Fendi Pradana Supiyanto alias Venzo, 30, menjadi mucikari alias germo di tempat karaoke KTV 888, Hotel Berryglee, Jalan Raya Kuta, Badung, tidak berumur panjang.

Baru dua bulan menjalankan tugas “bisnis lendir”, pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur, yang dipanggil “papi” oleh gadis-gadis karaoke itu dituntut 8 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana dalam Pasal 506 KUHP, terdakwa dengan sengaja menarik keuntungan dari perbuatan cabul dari seorang wanita dan menjadikannya

sebagai mata pencaharian. Menjatuhkan pidana penjara 8 bulan dipotong selama berada dalam masa tahanan,” tuntut JPU

Kejari Denpasar, Nyoman Bela Putra Atmaja dalam sidang yang dipimpin hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Dengan gaya sedikit melambai, Venzo tampak serius saat tuntutan dibacakan JPU.Terdakwa sendiri didampingi pengacara Novita Anantasari dan Fitra Octora dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Yang menarik, JPU Bela tidak memiliki pertimbangan memberatkan. Maklum, selain terdakwa hanya menjalankan tugas, terdakwa juga hanya kebagian Rp 15 ribu dari satu kali transaksi.

Tugas terdakwa memilih dan mengantarkan LC hingga menyediakan kondom. Terdakwa memang bisa dibilang hanya kena getahnya.

Sebab, terdakwa ditangkap dan diadili, sedangkan bos perusahaan masih melenggang. Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa dan pengacaranya akan melakukan pembelaan pekan depan.

Bisnis prostitusi berkedok karaoke di Hotel Berryglee, Kuta, terungkap pada Sabtu, 7 April 2018, pukul 00.15 oleh Polresta Denpasar.

Terdakwa bekerja di tempat karaoke KTV 888 Hotel Berryglee dengan jabatan sebagai kepala (Leadis Company) atau populer dengan panggilan “papi”.

Dari dakwaan jaksa diketahui, KTV 888 menyediakan berbagai paket hiburan siang dan malam.

Paket siang memiliki enam paket, dimulai harga Rp 1.158.000 mendapat bir dan 3 orang diva atau gadis yang bertugas menemani tamu bernyanyi.

Paket siang lainnya yaitu paket label 5 yang mendapat layanan 4 orang diva. Sedangkan paket malam memiliki 8 paket.

Dimulai harga Rp 1.488.000, mendapat tiga gadis dan minuman merek reed label, serta paket termahal Rp 3.388.00, dilayani 4 gadis plus minuman.

Jika tamu cocok, “karaoke” bisa berlanjut di dalam kamar hotel. Nah, pada 7 April 2018 pukul 10.00, datang tiga saksi KM, WM, dan R, yang berniat menghibur diri.

Ketiganya memilih paket gold label. Setelah tiga saksi membayar ke kasir lalu masuk ke ruang karaoke nomor 873. Tidak lama kemudian datang terdakwa mengenalkan 6 orang LC kepada saksi.

Setelah asyik bernyanyi dan minum bersama, pukul 22.30 ketiga saksi meminta terdakwa boking order (BO) hubungan badan.

Harga disepakati Rp 3.350.000 per orang. Saksi dan LC masuk ke dalam kamar. Nahas, saat asyik bercinta di dalam kamar itu datang petugas dari Polresta Denpasar melakukan penggerebekan.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar.  Sementara uang bokingan Rp 3.350 ribu itu sebesar Rp 1 juta masuk ke LC, Rp 430.000 masuk ke manajemen perusahaan,

Rp 480 ribu dikali 4 sebagai vocuher diberikan ke LC. Dari amsing-masing voucher, itu terdakwa sebagai papi menerima Rp 15 ribu, Rp 210 ribu untuk LC, dan Rp 225.000 untuk perusahaan

DENPASAR – Usaha Fendi Pradana Supiyanto alias Venzo, 30, menjadi mucikari alias germo di tempat karaoke KTV 888, Hotel Berryglee, Jalan Raya Kuta, Badung, tidak berumur panjang.

Baru dua bulan menjalankan tugas “bisnis lendir”, pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur, yang dipanggil “papi” oleh gadis-gadis karaoke itu dituntut 8 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana dalam Pasal 506 KUHP, terdakwa dengan sengaja menarik keuntungan dari perbuatan cabul dari seorang wanita dan menjadikannya

sebagai mata pencaharian. Menjatuhkan pidana penjara 8 bulan dipotong selama berada dalam masa tahanan,” tuntut JPU

Kejari Denpasar, Nyoman Bela Putra Atmaja dalam sidang yang dipimpin hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Dengan gaya sedikit melambai, Venzo tampak serius saat tuntutan dibacakan JPU.Terdakwa sendiri didampingi pengacara Novita Anantasari dan Fitra Octora dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Yang menarik, JPU Bela tidak memiliki pertimbangan memberatkan. Maklum, selain terdakwa hanya menjalankan tugas, terdakwa juga hanya kebagian Rp 15 ribu dari satu kali transaksi.

Tugas terdakwa memilih dan mengantarkan LC hingga menyediakan kondom. Terdakwa memang bisa dibilang hanya kena getahnya.

Sebab, terdakwa ditangkap dan diadili, sedangkan bos perusahaan masih melenggang. Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa dan pengacaranya akan melakukan pembelaan pekan depan.

Bisnis prostitusi berkedok karaoke di Hotel Berryglee, Kuta, terungkap pada Sabtu, 7 April 2018, pukul 00.15 oleh Polresta Denpasar.

Terdakwa bekerja di tempat karaoke KTV 888 Hotel Berryglee dengan jabatan sebagai kepala (Leadis Company) atau populer dengan panggilan “papi”.

Dari dakwaan jaksa diketahui, KTV 888 menyediakan berbagai paket hiburan siang dan malam.

Paket siang memiliki enam paket, dimulai harga Rp 1.158.000 mendapat bir dan 3 orang diva atau gadis yang bertugas menemani tamu bernyanyi.

Paket siang lainnya yaitu paket label 5 yang mendapat layanan 4 orang diva. Sedangkan paket malam memiliki 8 paket.

Dimulai harga Rp 1.488.000, mendapat tiga gadis dan minuman merek reed label, serta paket termahal Rp 3.388.00, dilayani 4 gadis plus minuman.

Jika tamu cocok, “karaoke” bisa berlanjut di dalam kamar hotel. Nah, pada 7 April 2018 pukul 10.00, datang tiga saksi KM, WM, dan R, yang berniat menghibur diri.

Ketiganya memilih paket gold label. Setelah tiga saksi membayar ke kasir lalu masuk ke ruang karaoke nomor 873. Tidak lama kemudian datang terdakwa mengenalkan 6 orang LC kepada saksi.

Setelah asyik bernyanyi dan minum bersama, pukul 22.30 ketiga saksi meminta terdakwa boking order (BO) hubungan badan.

Harga disepakati Rp 3.350.000 per orang. Saksi dan LC masuk ke dalam kamar. Nahas, saat asyik bercinta di dalam kamar itu datang petugas dari Polresta Denpasar melakukan penggerebekan.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar.  Sementara uang bokingan Rp 3.350 ribu itu sebesar Rp 1 juta masuk ke LC, Rp 430.000 masuk ke manajemen perusahaan,

Rp 480 ribu dikali 4 sebagai vocuher diberikan ke LC. Dari amsing-masing voucher, itu terdakwa sebagai papi menerima Rp 15 ribu, Rp 210 ribu untuk LC, dan Rp 225.000 untuk perusahaan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/