29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:48 AM WIB

Jadi Kurir Narkoba, Pemuda Kapuas Kalteng Terancam Menua di Penjara

DENPASAR – Bashori Aditia bakal menghabiskan masa mudanya di dalam bui. Pemuda 20 tahun asal Kapuas, Kalimatan Tengah, itu diadili karena menjadi kurir narkoba.

Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat terdakwa dengan dua pasal sekaligus.  Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika.

Bashori pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ia tertangkap basah menguasai sabu-sabu siap edar seberat 3,12 gram netto yang dikemas dalam 20 paket plastik klip.

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan JPU berlangsung di Ruang Candra PN Denpasar dengan majelis hakim dipimpin  I Gde Ginarsa, kemarin.

JPU Widyaningsih mengungkapkan, penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat.

“Berbekal informasi itu, aparat kepolisian langsung terjun ke lokasi di seputaran Jalan Pulau Alor, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, pada Jumat (14/6),” beber JPU Widya.

Nahas, saat sedang diburu polisi, terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan di depan rumah soernag warga. Polisi pun langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan.

Dari pengeledahan itu ditemukan 1 plastik klip berisi sabu dan 1 hand phone (HP) merek Oppo yang disimpan di saku celana pendek yang dipakai terdakwa,” kata Jaksa Kejari Denpasar ini.

Dari situ, aparat kepolisian kembali melanjutkan pengeledahan di kamar kos terdakwa yang terletak di Jalan Pulau Bungin, Gang IX, No.4, Pedungan, Denpasar Selatan.

Saat itu, kembali ditemukan satu buah timbangan elektrik, satu buah bong dan satu buah tas selempang kulit warna hitam didalamnya berisi 20 buah plastik klip berisi sabi sabu.

Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk diproeses lebih lanjut.

“Setelah dilakukan penimbangan oleh penyidik pada tanggal 15 Juni 2019 terhadap 21 plastik klip berisi sabu yang didapat dari terdakwa memilki berat bersih 3,12 gram,” lanjut Jaksa Widiya dalam dakwaanya.

Atas perbuatannya ini, Jaksa Widiya menjerat terdakwa dengan dua Pasal yakni Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (1), UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Sementara terkait dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Agus Gunawan Putra dan I Nyoman Gede Murdiana, tidak keberatan. Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.

DENPASAR – Bashori Aditia bakal menghabiskan masa mudanya di dalam bui. Pemuda 20 tahun asal Kapuas, Kalimatan Tengah, itu diadili karena menjadi kurir narkoba.

Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat terdakwa dengan dua pasal sekaligus.  Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika.

Bashori pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ia tertangkap basah menguasai sabu-sabu siap edar seberat 3,12 gram netto yang dikemas dalam 20 paket plastik klip.

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan JPU berlangsung di Ruang Candra PN Denpasar dengan majelis hakim dipimpin  I Gde Ginarsa, kemarin.

JPU Widyaningsih mengungkapkan, penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat.

“Berbekal informasi itu, aparat kepolisian langsung terjun ke lokasi di seputaran Jalan Pulau Alor, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, pada Jumat (14/6),” beber JPU Widya.

Nahas, saat sedang diburu polisi, terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan di depan rumah soernag warga. Polisi pun langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan.

Dari pengeledahan itu ditemukan 1 plastik klip berisi sabu dan 1 hand phone (HP) merek Oppo yang disimpan di saku celana pendek yang dipakai terdakwa,” kata Jaksa Kejari Denpasar ini.

Dari situ, aparat kepolisian kembali melanjutkan pengeledahan di kamar kos terdakwa yang terletak di Jalan Pulau Bungin, Gang IX, No.4, Pedungan, Denpasar Selatan.

Saat itu, kembali ditemukan satu buah timbangan elektrik, satu buah bong dan satu buah tas selempang kulit warna hitam didalamnya berisi 20 buah plastik klip berisi sabi sabu.

Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk diproeses lebih lanjut.

“Setelah dilakukan penimbangan oleh penyidik pada tanggal 15 Juni 2019 terhadap 21 plastik klip berisi sabu yang didapat dari terdakwa memilki berat bersih 3,12 gram,” lanjut Jaksa Widiya dalam dakwaanya.

Atas perbuatannya ini, Jaksa Widiya menjerat terdakwa dengan dua Pasal yakni Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (1), UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Sementara terkait dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Agus Gunawan Putra dan I Nyoman Gede Murdiana, tidak keberatan. Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/