26.2 C
Jakarta
10 Desember 2024, 0:35 AM WIB

Duh, Cuma Dituntut 3,5 Tahun, Penyiram Air Keras Sewot Bukan Main

DENPASAR – Usai mendengar keterangan para saksi ahli, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar mengajukan tuntutan terhadap I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu, 24.

JPU Made Ayu Citra Maya Sari dalam sidang di PN Denpasar kemarin (28/3), menuntut Diah dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.

“Menyatakan terdakwa I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu terbukti bersalah melakukan penganiayaan (penriyaman air keras) yang mengakibatkan luka-luka berat,

sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP,” tuntut JPU Maya di muka majelis hakim yang diketuai Kony Hartono.

Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa menyiram cairan yang mengandung air keras telah mengakibatkan mata kiri saksi korban Ni Luh Mita Martiyasari rusak permanen alias buta.

Perbuatan terdakwa juga bisa membahayakan saksi korban. Sementara perbuatan yang meringankan, terdakwa menyesal dan mengaku salah.

“Terdakwa juga sudah meminta maaf pada saksi korban, dan saksi korban sudah memaafkan,” imbuh JPU.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa Diah terlihat kesal. Wajah perempuan asal Angantaka, Abiansemal, Badung itu tampak sewot.

Hakim coba menenangkan terdakwa dengan menyuruhnya membuat pembelaan (pledoi) tertulis. “Minggu depan, sampaikan pembelaan tertulis yang saudara buat,” kata hakim.

Usai sidang, terdakwa Diah masih terlihat dongkol. Dia tak menggubris suaminya yang menunggui di belakang. Setelah masuk ruang tahanan khsusus perempuan, Diah dihibur tahanan perempuan lainnya.

DENPASAR – Usai mendengar keterangan para saksi ahli, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar mengajukan tuntutan terhadap I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu, 24.

JPU Made Ayu Citra Maya Sari dalam sidang di PN Denpasar kemarin (28/3), menuntut Diah dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.

“Menyatakan terdakwa I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu terbukti bersalah melakukan penganiayaan (penriyaman air keras) yang mengakibatkan luka-luka berat,

sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP,” tuntut JPU Maya di muka majelis hakim yang diketuai Kony Hartono.

Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa menyiram cairan yang mengandung air keras telah mengakibatkan mata kiri saksi korban Ni Luh Mita Martiyasari rusak permanen alias buta.

Perbuatan terdakwa juga bisa membahayakan saksi korban. Sementara perbuatan yang meringankan, terdakwa menyesal dan mengaku salah.

“Terdakwa juga sudah meminta maaf pada saksi korban, dan saksi korban sudah memaafkan,” imbuh JPU.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa Diah terlihat kesal. Wajah perempuan asal Angantaka, Abiansemal, Badung itu tampak sewot.

Hakim coba menenangkan terdakwa dengan menyuruhnya membuat pembelaan (pledoi) tertulis. “Minggu depan, sampaikan pembelaan tertulis yang saudara buat,” kata hakim.

Usai sidang, terdakwa Diah masih terlihat dongkol. Dia tak menggubris suaminya yang menunggui di belakang. Setelah masuk ruang tahanan khsusus perempuan, Diah dihibur tahanan perempuan lainnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/