25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 3:34 AM WIB

Penyelundup Sabu ke Lapas Ternyata Pengedar, Terancam 5 Tahun Penjara

SINGARAJA – Umar Chattab Barnattarat, 26, warga Jalan Dewi Sartika, Singaraja, langsung digelandang ke BNNK Buleleng usai gagal menyelundupkan sabu seberat 0,48 gram sabu ke Lapas Singaraja, Sabtu (26/10) lalu pukul 11.15 Wita.

Kepala BNNK Buleleng Gede Astawa mengatakan, tersangka Umar kini masih menjalani pemeriksaan di BNNK Buleleng.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka Umar diduga kuat seorang pengedar di Buleleng. BNNK tengah menyelidiki jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan Umar.

“Kami menduga komunikasi awal itu karena tersangka ini menjenguk tahanan di dalam. Kemudian ada transaksi, dan dia coba-coba mau memasukkan. Kami masih kembangkan, kemana saja peredarannya,” kata Gede Astawa.

Saat ini tersangka Umar ditahan di sel tahanan BNNK Buleleng. Ia dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 atau 127 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Seperti diberitakan, sipir Lapas Singaraja mengamakan Umar Chattab Bamattarat saat hendak menyelundupkan sabu seberat 0,48 gram ke dalam lapas.

Sabu itu diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam roti. Pascadiamankan sipir lapas, Umar langsung digiring ke BNNK Buleleng.

SINGARAJA – Umar Chattab Barnattarat, 26, warga Jalan Dewi Sartika, Singaraja, langsung digelandang ke BNNK Buleleng usai gagal menyelundupkan sabu seberat 0,48 gram sabu ke Lapas Singaraja, Sabtu (26/10) lalu pukul 11.15 Wita.

Kepala BNNK Buleleng Gede Astawa mengatakan, tersangka Umar kini masih menjalani pemeriksaan di BNNK Buleleng.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka Umar diduga kuat seorang pengedar di Buleleng. BNNK tengah menyelidiki jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan Umar.

“Kami menduga komunikasi awal itu karena tersangka ini menjenguk tahanan di dalam. Kemudian ada transaksi, dan dia coba-coba mau memasukkan. Kami masih kembangkan, kemana saja peredarannya,” kata Gede Astawa.

Saat ini tersangka Umar ditahan di sel tahanan BNNK Buleleng. Ia dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 atau 127 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Seperti diberitakan, sipir Lapas Singaraja mengamakan Umar Chattab Bamattarat saat hendak menyelundupkan sabu seberat 0,48 gram ke dalam lapas.

Sabu itu diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam roti. Pascadiamankan sipir lapas, Umar langsung digiring ke BNNK Buleleng.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/