31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:42 AM WIB

Resahkan Warga, Dua Pelaku Kepruk Kaca di Enam TKP Dibekuk

BADUNG-Sempat meresahkan warga, Beri Irawan, 30 asal Sumatra Utara dan Fitra Hidayatulah, 39 asal Jogja, dua tersangka pencurian dengan modus kepruk kaca, Senin (26/11) berhasil dibekuk.

 

Keduanya di bekuk tim Satreskrim Polres Badung di Jalan Popies II, Gang Gora Nomor 2 Kuta, Badung.

 

Kapolres Badung, AKBP Yudith Satria Hananta, Rabu (28/11) menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan adanya laporan No : LP-B/ 378 / XI / 2018 / Bali / Res Badung 10 November 2018.

 

Selanjutnya sesuai laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan kedua pelaku. “Tim kami yang dipimpin Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Ferlanda Oktora mendapatkan iformasi tentang keberadaan pelaku dan pelaku langsung ditangkap,” kata Yudith Satria.

 

Usai ditangkap, dari hasil pemeriksaan dan interograsi, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksinya di enam TKP. Diantaranya di Jalan Raya Sempidi dengan berhasil membawa Rp 19 juta dan sejumlah perhiasan seperti 4 pasang anting perak, 1 gelang perak, 1 mutiara, dan 1 anting emas; TKP Jalan Raya Sesetan dengan berhasil membawa laptop; Jalan Raya Nusa Dua dengan hasil 1 unit HP; Jalan

Raya Canggu dengan hasil 1 buah HP; di Sanur dengan hasil tas berisi pakaian, serta di Jalan Imam Bonjol Denpasar.

 

Sedangkan setiap kali beraksi, aksi keduanya dilakukan dengan pecahan keramik busi sepeda motor. Biasanya aksi tersebut dilakukan keduanya dengan cepat.

 

“Saat ini  kedua tersangka masih kami periksa secara intensif,” tukas Hananta.

 

BADUNG-Sempat meresahkan warga, Beri Irawan, 30 asal Sumatra Utara dan Fitra Hidayatulah, 39 asal Jogja, dua tersangka pencurian dengan modus kepruk kaca, Senin (26/11) berhasil dibekuk.

 

Keduanya di bekuk tim Satreskrim Polres Badung di Jalan Popies II, Gang Gora Nomor 2 Kuta, Badung.

 

Kapolres Badung, AKBP Yudith Satria Hananta, Rabu (28/11) menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan adanya laporan No : LP-B/ 378 / XI / 2018 / Bali / Res Badung 10 November 2018.

 

Selanjutnya sesuai laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan kedua pelaku. “Tim kami yang dipimpin Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Ferlanda Oktora mendapatkan iformasi tentang keberadaan pelaku dan pelaku langsung ditangkap,” kata Yudith Satria.

 

Usai ditangkap, dari hasil pemeriksaan dan interograsi, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksinya di enam TKP. Diantaranya di Jalan Raya Sempidi dengan berhasil membawa Rp 19 juta dan sejumlah perhiasan seperti 4 pasang anting perak, 1 gelang perak, 1 mutiara, dan 1 anting emas; TKP Jalan Raya Sesetan dengan berhasil membawa laptop; Jalan Raya Nusa Dua dengan hasil 1 unit HP; Jalan

Raya Canggu dengan hasil 1 buah HP; di Sanur dengan hasil tas berisi pakaian, serta di Jalan Imam Bonjol Denpasar.

 

Sedangkan setiap kali beraksi, aksi keduanya dilakukan dengan pecahan keramik busi sepeda motor. Biasanya aksi tersebut dilakukan keduanya dengan cepat.

 

“Saat ini  kedua tersangka masih kami periksa secara intensif,” tukas Hananta.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/