26.4 C
Jakarta
25 April 2024, 10:05 AM WIB

Perbudak Anak Jualan Sabu, Warga Tegal Harum Pasrah Divonis 10 Tahun

DENPASAR – Kelakuan kurang ajar Rendra Purmana Putra, 24, akhirnya mendapat ganjaran setimpal.

Rendra yang memperbudak anak dibawah umur dalam bisnis narkobanya itu diganjar sepuluh tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai I Dewa Budi Watsara.

Tidak hanya pidana badan, Rendra juga dijatuhi pidana denda Rp 800. Jika tidak mampu membayar, maka denda tersebut bisa diganti dengan tiga bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, hakim menilai pria asal Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, itu terbukti bersalah menyuruh Muhammad Setiawan yang masih di bawah umur (tidak disebutkan di dalam dakwaan) menjadi kurir sabu-sabu.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” tegas hakim Watsara, kemarin (27/11).

Terdakwa menguasai sabu-sabu seberat 7,46 gram. Selain mempekerjakan anak di bawah umur, terdakwa juga menyuruh Denny Lesmana (terdakwa berkas terpisah).

Saat Denny ditangkap, petugas berhasil mengamankan 30 plastik klip berisi sabu siap edar. Putusan hakim tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya terdakwa dituntut 12 tahun, denda Rp 800 juta subsider empat bulan. Menanggapi putusan hakim, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini menyatakan pikir-pikir. 

DENPASAR – Kelakuan kurang ajar Rendra Purmana Putra, 24, akhirnya mendapat ganjaran setimpal.

Rendra yang memperbudak anak dibawah umur dalam bisnis narkobanya itu diganjar sepuluh tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai I Dewa Budi Watsara.

Tidak hanya pidana badan, Rendra juga dijatuhi pidana denda Rp 800. Jika tidak mampu membayar, maka denda tersebut bisa diganti dengan tiga bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, hakim menilai pria asal Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, itu terbukti bersalah menyuruh Muhammad Setiawan yang masih di bawah umur (tidak disebutkan di dalam dakwaan) menjadi kurir sabu-sabu.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” tegas hakim Watsara, kemarin (27/11).

Terdakwa menguasai sabu-sabu seberat 7,46 gram. Selain mempekerjakan anak di bawah umur, terdakwa juga menyuruh Denny Lesmana (terdakwa berkas terpisah).

Saat Denny ditangkap, petugas berhasil mengamankan 30 plastik klip berisi sabu siap edar. Putusan hakim tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya terdakwa dituntut 12 tahun, denda Rp 800 juta subsider empat bulan. Menanggapi putusan hakim, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini menyatakan pikir-pikir. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/