30.4 C
Jakarta
12 Desember 2024, 10:20 AM WIB

Bunuh Anjing di Depan Kios, Pedagang Pasar Medahan Diganjar Percobaan

GIANYAR – Penganiaya dan pembunuh anjing, I Nyoman Mawa, 65, divonis bersalah oleh PN Gianyar.

Terdakwa yang juga pedagang Pasar Medahan, Kecamatan Blahbatuh, itu diganjar hukuman 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.

Atas putusan dari trio hakim, terdakwa I Nyoman Mawa menerima. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Gede Dharma Putra juga menerima putusan yang sama dengan tuntutan.

“Terdakwa dan penuntut umum menerima,” ujar jaksa Dharma Putra, Selasa kemarin. Mengenai eksekusi dari putusan itu, terpidana tidak ditahan.

Namun, ada catatan yang wajib dijalankan terpidana. “Jika hari ini hingga 6 bulan ke depan, ternyata terpidana Nyoman Mawa melakukan perbuatan yang dapat dipidana, maka langsung dijalani yang 4 bulan,” terangnya.

Ditambahkan, apabila dalam 6 bulan ke depan, terpidana tidak berbuat tindak pidana, maka pedagang pasar itu terbebas dari hukuman.

“Kalau selama 6 bulan baik-baik saja, ya 4 bulan tidak dijalani. Nanti dipantau oleh Balai Pemasyarakatan Denpasar,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, terpidana Nyoman Mawa menganiaya dan membunuh anjing di depan kios pasar pada Rabu (12/11/2019) pukul 06.00.

Saat itu, Mawa baru buka kios. Kebetulan anjing liar di pasar tiba-tiba masuk ke dalam kios. Mawa pun marah.

Anjing tersebut dianiaya dengan cara dibanting, dipukul dengan besi penutup rolling door. Anjing yang tampak sekarat sempat dibawa ke klinik oleh pedagang lain yang merasa peduli, namun akhirnya mati. 

GIANYAR – Penganiaya dan pembunuh anjing, I Nyoman Mawa, 65, divonis bersalah oleh PN Gianyar.

Terdakwa yang juga pedagang Pasar Medahan, Kecamatan Blahbatuh, itu diganjar hukuman 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.

Atas putusan dari trio hakim, terdakwa I Nyoman Mawa menerima. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Gede Dharma Putra juga menerima putusan yang sama dengan tuntutan.

“Terdakwa dan penuntut umum menerima,” ujar jaksa Dharma Putra, Selasa kemarin. Mengenai eksekusi dari putusan itu, terpidana tidak ditahan.

Namun, ada catatan yang wajib dijalankan terpidana. “Jika hari ini hingga 6 bulan ke depan, ternyata terpidana Nyoman Mawa melakukan perbuatan yang dapat dipidana, maka langsung dijalani yang 4 bulan,” terangnya.

Ditambahkan, apabila dalam 6 bulan ke depan, terpidana tidak berbuat tindak pidana, maka pedagang pasar itu terbebas dari hukuman.

“Kalau selama 6 bulan baik-baik saja, ya 4 bulan tidak dijalani. Nanti dipantau oleh Balai Pemasyarakatan Denpasar,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, terpidana Nyoman Mawa menganiaya dan membunuh anjing di depan kios pasar pada Rabu (12/11/2019) pukul 06.00.

Saat itu, Mawa baru buka kios. Kebetulan anjing liar di pasar tiba-tiba masuk ke dalam kios. Mawa pun marah.

Anjing tersebut dianiaya dengan cara dibanting, dipukul dengan besi penutup rolling door. Anjing yang tampak sekarat sempat dibawa ke klinik oleh pedagang lain yang merasa peduli, namun akhirnya mati. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/