31.8 C
Jakarta
13 Desember 2024, 13:41 PM WIB

Ferdy Sambo: Percuma Pangkat Bintang Dua Kalau Kehormatan Hancur

PERKARA pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengungkap fakta baru.

Dari sidang dakwaan dengan terdakwa Hendra Kurniawan, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan bentuk kemarahan Sambo terhadap anak buahnya. “Ini masalah harga diri, percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Sambo dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Sidang hari ini, Rabu (19/10) beragendakan pembacaan dakwaan untuk terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Mantan karo provost itu didakwa dalam kasus obstruction of justice.

Adapun masalah harga diri yang dimaksud Ferdy Sambo itu disampaikan kepada Hendra Kurniawan, Benny Ali, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Harun.

Sambo mengaku sudah menghadap pimpinan untuk melaporkan kasus penembakan itu. “Siap tidak, Jenderal. Kalau saya yang nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar. Kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45,” kata Sambo dalam dakwaan.

Oleh karena itu, Sambo meminta kepada Hendra Kurniawan dan kawan-kawan untuk memproses perkara penembakan di Duren Tiga sesuai cerita yang disampaikan. Serta keterangan saksi dan bukti yang diamankan di lokasi.

“Untuk kejadian di Magelang, tidak usah dipertanyakan. Berangkat dari kejadian Duren Tiga saja,” ucap Sambo. (jpg)

 

PERKARA pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengungkap fakta baru.

Dari sidang dakwaan dengan terdakwa Hendra Kurniawan, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan bentuk kemarahan Sambo terhadap anak buahnya. “Ini masalah harga diri, percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Sambo dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Sidang hari ini, Rabu (19/10) beragendakan pembacaan dakwaan untuk terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Mantan karo provost itu didakwa dalam kasus obstruction of justice.

Adapun masalah harga diri yang dimaksud Ferdy Sambo itu disampaikan kepada Hendra Kurniawan, Benny Ali, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Harun.

Sambo mengaku sudah menghadap pimpinan untuk melaporkan kasus penembakan itu. “Siap tidak, Jenderal. Kalau saya yang nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar. Kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45,” kata Sambo dalam dakwaan.

Oleh karena itu, Sambo meminta kepada Hendra Kurniawan dan kawan-kawan untuk memproses perkara penembakan di Duren Tiga sesuai cerita yang disampaikan. Serta keterangan saksi dan bukti yang diamankan di lokasi.

“Untuk kejadian di Magelang, tidak usah dipertanyakan. Berangkat dari kejadian Duren Tiga saja,” ucap Sambo. (jpg)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/