26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 6:23 AM WIB

Akui Sempat Ketakutan, Saksi Dengar Keris Cs Ancam Kabid Tramtib

DENPASAR-Ketegangan saat sidang lanjutan kasus dugaan melawan pejabat pemerintah yang sedang menjalankan tugas Negara di PN Denpasar, Kamis (29/11) bukan hanya terjadi saat JPU menghadirkan saksi korban Made Budiartha.

Ketegangan dan saling bantah pun juga terjadi saat JPU menghadirkan saksi lain, yang juga anggota Satpol PP Provinsi Bali I Gede Jayadi.

Di ruang sidang, saksi di hadapan Majelis Hakim pimpinan Bambang Eka Putra, menjelaskan terkait dugaan pengancaman yang dilakukan terdakwa I Ketut Putra Ismaya Jaya alias Keris,40.

Saksi Jayadi yang mengaku ikut dalam penertiban baliho, pada 13 Agustus 2018 mengaku mendengar adanya perkataan bernada mengancam yang dikatakan terdakwa Ismaya kepada atasannya, Kabid Tramtib, I Dewa Rai Darmadi.

 

Menurut saksi, ia mendengarkan kata-kata ancaman itu saat dirinya cuci tangan pada sebuah keran yang jaraknya sekitar tiga meter dari tempat terdakwa Ismaya dan Dewa Rai Darmadi berkumpul.

Menurutnya, kata-kata yang dia dengar dari terdakwa Ismaya kepada atasannya itu menyebut, “Cang bani mati, ci bani mati (Aku berani mati, kamu berani mati, Red),” ujar saksi dalam sidang kemarin (29/11).

Namun, keterangan tersebut langsung membuat suasana sedikit tegang. Ketegangan sidang terjadi saat salah satu penasehat hukum Ismaya, Agus Samijaya

Dikatakan Agus, bahwa rangkaian kalimat yang didengarkan saksi Jayadi tidak lengkap.

 

Dan itu akhirnya disampaikan Jayadi bahwa dirinya yang jelas mendengar kata “bani mati” yang keluar dari Ismaya terhadap atasannya.

Menurut Agus, kalimat yang diucapkan bukan “Cang bani mati, ci bani mati.”

Tapi, terdakwa Ismaya mengatakan, “Cang nak Bali. Cang Bani mati ngindihin gumi Bali (Aku orang Bali, berani mati membela bumi Bali, Red),” sanggah Samijaya.

Meski begitu, dalam keterangan Jayadi yang lain, saksi mengaku kalau begitu tiba di kantornya dia mendapati situasinya sudah ramai.

Menurut dia, ada belasan orang yang diajak Ismaya. Termasuk dua terdakwa lainnya, yaitu I Ketut Sutama, 51 dan IGN Edrajaya alias Gung Wah, 28.

Khusus Gung Wah, saksi mengaku melihat melepas jaket dan mendengar kalimat dari Gung Wah.

“Wanen-wanen anggota Pol PP buka baliho (berani-berani anggota Satpol PP membuka baliho, Red).”kata Saksi Jayadi

Menariknya, atas pernyataan Jayadi itu kemudian dipertegas oleh hakim apakah pada saat terdakwa dan rombongannya datang, apakah saksi ketakutan.

Jayadi mengaku bahwa sebelum terdakwa dan rombongannya datang, dirinya sudah takut.

 “Pada saat menurunkan baliho sudah takut,” ucapnya.

Pernyataan Jayadi dikejar hakim.

“Mengapa saksi takut saat itu? Apakah (terdakwa) anggota Kopassus, Kopaska, atau Densus? Apakah terdakwa itu bagaimana-mana orangnya?” pancing hakim.

Jayadi terdiam cukup lama sebelum akhirnya memberi jawaban diploamtis. Jayadi menyebut segan terhadap terdakwa.

DENPASAR-Ketegangan saat sidang lanjutan kasus dugaan melawan pejabat pemerintah yang sedang menjalankan tugas Negara di PN Denpasar, Kamis (29/11) bukan hanya terjadi saat JPU menghadirkan saksi korban Made Budiartha.

Ketegangan dan saling bantah pun juga terjadi saat JPU menghadirkan saksi lain, yang juga anggota Satpol PP Provinsi Bali I Gede Jayadi.

Di ruang sidang, saksi di hadapan Majelis Hakim pimpinan Bambang Eka Putra, menjelaskan terkait dugaan pengancaman yang dilakukan terdakwa I Ketut Putra Ismaya Jaya alias Keris,40.

Saksi Jayadi yang mengaku ikut dalam penertiban baliho, pada 13 Agustus 2018 mengaku mendengar adanya perkataan bernada mengancam yang dikatakan terdakwa Ismaya kepada atasannya, Kabid Tramtib, I Dewa Rai Darmadi.

 

Menurut saksi, ia mendengarkan kata-kata ancaman itu saat dirinya cuci tangan pada sebuah keran yang jaraknya sekitar tiga meter dari tempat terdakwa Ismaya dan Dewa Rai Darmadi berkumpul.

Menurutnya, kata-kata yang dia dengar dari terdakwa Ismaya kepada atasannya itu menyebut, “Cang bani mati, ci bani mati (Aku berani mati, kamu berani mati, Red),” ujar saksi dalam sidang kemarin (29/11).

Namun, keterangan tersebut langsung membuat suasana sedikit tegang. Ketegangan sidang terjadi saat salah satu penasehat hukum Ismaya, Agus Samijaya

Dikatakan Agus, bahwa rangkaian kalimat yang didengarkan saksi Jayadi tidak lengkap.

 

Dan itu akhirnya disampaikan Jayadi bahwa dirinya yang jelas mendengar kata “bani mati” yang keluar dari Ismaya terhadap atasannya.

Menurut Agus, kalimat yang diucapkan bukan “Cang bani mati, ci bani mati.”

Tapi, terdakwa Ismaya mengatakan, “Cang nak Bali. Cang Bani mati ngindihin gumi Bali (Aku orang Bali, berani mati membela bumi Bali, Red),” sanggah Samijaya.

Meski begitu, dalam keterangan Jayadi yang lain, saksi mengaku kalau begitu tiba di kantornya dia mendapati situasinya sudah ramai.

Menurut dia, ada belasan orang yang diajak Ismaya. Termasuk dua terdakwa lainnya, yaitu I Ketut Sutama, 51 dan IGN Edrajaya alias Gung Wah, 28.

Khusus Gung Wah, saksi mengaku melihat melepas jaket dan mendengar kalimat dari Gung Wah.

“Wanen-wanen anggota Pol PP buka baliho (berani-berani anggota Satpol PP membuka baliho, Red).”kata Saksi Jayadi

Menariknya, atas pernyataan Jayadi itu kemudian dipertegas oleh hakim apakah pada saat terdakwa dan rombongannya datang, apakah saksi ketakutan.

Jayadi mengaku bahwa sebelum terdakwa dan rombongannya datang, dirinya sudah takut.

 “Pada saat menurunkan baliho sudah takut,” ucapnya.

Pernyataan Jayadi dikejar hakim.

“Mengapa saksi takut saat itu? Apakah (terdakwa) anggota Kopassus, Kopaska, atau Densus? Apakah terdakwa itu bagaimana-mana orangnya?” pancing hakim.

Jayadi terdiam cukup lama sebelum akhirnya memberi jawaban diploamtis. Jayadi menyebut segan terhadap terdakwa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/