31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:01 AM WIB

Kakak-Adik Korban Utang Bengkak Rp 9 Miliar Lakukan Perlawanan

DENPASAR– I Nyoman Sutara, 44, dan I Made Wirawan, 48, dua saudara yang terjerat utang Rp 2 miliar bengkak jadi Rp 9 miliar pantang menyerah. Mereka memberikan perlawanan dengan mengirimkan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kontra memori kasasi itu dikirimkan melalui PN Denpasar, Senin (28/3) siang.

 

“Harapan kami tetap sama, utang Rp 2 miliar dibayar Rp 2 miliar sesuai perjanjian awal. Bukan Rp 2 miliar dibayar Rp 9 miliar,” ujar Reydi Nobel, pengacara Sutara dan Wirawan usai menyerahkan memori kasasi.

 

Apalagi, lanjut Reydi, dari utang Rp 2 miliar itu Sutara dan Wirawan hanya menerima Rp 1,4 miliar, tidak utuh Rp 2 miliar. Pemberi utang, yakni Anna L menyebut uang tidak diberikan penuh Rp 2 miliar karena dipotong administrasi.

 

“Jelas tidak manusiawi, utang Rp 2 miliar jadi Rp 9 miliar. Setelah inkrah, kami pasti akan bayar sesuai perjanjian,” cetus Reydi.

 

Fakta tersebut yang membuat majelis hakim PN Denpasar dan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memutuskan Sutara dan Wirawan hanya perlu membayar utang sesuai perjanjian awal, yakni Rp 2 miliar.

 

Namun, setelah putusan banding turun, Surjadi salah seorang notaris yang juga tergugat II/pembanding mengajukan kasasi ke MA. Sutara dan Wirawan yang ingin mendapatkan haknya pun memberikan perlawanan.

 

“Kami melihat kasasi ini juga sesuatu yang aneh. Notaris (tergugat 2) mengajukan kasasi, sementara yang minjami uang (tergugat 1) malah tidak mengajukan kasasi,” sindir advokat yang berkantor di RnB Law Firm itu.

 

Meski demikian, pihaknya akan berusaha sekuat tenaga membantu Sutara dan Wirawan. “Sampai manapun akan kami hadapi, karena sertifikat tanah klien kami masih dibawa mereka,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, PT Denpasar mengabulkan kontra memori bading yang diajukan Sutara dan Wirawan. Putusan banding PT Denpasar itu memperkuat putusan PN Denpasar.

 

Ada tiga poin penting dalam amar putusan majelis hakim PT Denpasar yang diketuai Gede Ngurah Arthanaya. Di antaranya PT Denpasar menguatkan putusan PN Denpasar yang dimohonkan banding.

 

Sementara poin lainnya hakim menghukum pembanding I dan II membayar biaya perkara Rp 150 ribu. Pembanding I dalam kasus ini adalah Anna L, pemberi utang pada Sutara dan Wirawan. Sedangkan pembanding II adalah Surjadi, seorang notaris asal Jakarta.

 

Sementara dalam sidang putusan rekonfusi sebelumnya, hakim PN Denpasar menghukum Sutara dan Wirawan membayar utangnya sejumlah Rp 2 miliar kepada tergugat Anna L. Utang yang harus dibayar tersebut sesuai perjanjian awal.

 

Selain itu, hakim juga membatalkan akta pengakuan utang Nomor 6 tertanggal 6 April 2021. Pembatalan juga berlaku untuk akta kesepakatan bersama nomor 7, akta pengikatan jual beli nomor 08, akta kuasa untuk menjual nomor 9, dan akta perjanjian pengosongan nomor 10.

 

Majelis hakim juga meminta tergugat Anna L mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1533 di Kelurahan Seminyak, Kuta, Badung. Selama ini sertifikat tersebut menjadi agunan dan dipegang tergugat.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, penggugat Sutara dan Wirawan mengajukan gugatan ke PN Denpasar lantaran utangnya membengkak dari Rp 2 miliar menjadi Rp 9 miliar.

 

Wirawan meminjam uang Rp2 miliar untuk usaha pada 6 Januari 2021. Dari pinjaman Rp 2 miliar itu Wirawan hanya menerima Rp 1,4 miliar. Ini karena dipotong biaya adiministrasi.

 

Namun, karena situasi perekonomian di Bali tak kunjung membaik akibat pandemi, Wirawan tak bisa melunasi utang saat jatuh tempo pada April 2021. Karena belum bisa membayar utang, Wirawan meminta kelonggaran waktu.

 

Menurut Reydi, waktu itu tidak ada jawaban dari pemberi utang. Malah pelapor ditekan dan diancam mendatangani surat pernyataan utang menjadi Rp 9 miliar.

 

 

 

DENPASAR– I Nyoman Sutara, 44, dan I Made Wirawan, 48, dua saudara yang terjerat utang Rp 2 miliar bengkak jadi Rp 9 miliar pantang menyerah. Mereka memberikan perlawanan dengan mengirimkan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kontra memori kasasi itu dikirimkan melalui PN Denpasar, Senin (28/3) siang.

 

“Harapan kami tetap sama, utang Rp 2 miliar dibayar Rp 2 miliar sesuai perjanjian awal. Bukan Rp 2 miliar dibayar Rp 9 miliar,” ujar Reydi Nobel, pengacara Sutara dan Wirawan usai menyerahkan memori kasasi.

 

Apalagi, lanjut Reydi, dari utang Rp 2 miliar itu Sutara dan Wirawan hanya menerima Rp 1,4 miliar, tidak utuh Rp 2 miliar. Pemberi utang, yakni Anna L menyebut uang tidak diberikan penuh Rp 2 miliar karena dipotong administrasi.

 

“Jelas tidak manusiawi, utang Rp 2 miliar jadi Rp 9 miliar. Setelah inkrah, kami pasti akan bayar sesuai perjanjian,” cetus Reydi.

 

Fakta tersebut yang membuat majelis hakim PN Denpasar dan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memutuskan Sutara dan Wirawan hanya perlu membayar utang sesuai perjanjian awal, yakni Rp 2 miliar.

 

Namun, setelah putusan banding turun, Surjadi salah seorang notaris yang juga tergugat II/pembanding mengajukan kasasi ke MA. Sutara dan Wirawan yang ingin mendapatkan haknya pun memberikan perlawanan.

 

“Kami melihat kasasi ini juga sesuatu yang aneh. Notaris (tergugat 2) mengajukan kasasi, sementara yang minjami uang (tergugat 1) malah tidak mengajukan kasasi,” sindir advokat yang berkantor di RnB Law Firm itu.

 

Meski demikian, pihaknya akan berusaha sekuat tenaga membantu Sutara dan Wirawan. “Sampai manapun akan kami hadapi, karena sertifikat tanah klien kami masih dibawa mereka,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, PT Denpasar mengabulkan kontra memori bading yang diajukan Sutara dan Wirawan. Putusan banding PT Denpasar itu memperkuat putusan PN Denpasar.

 

Ada tiga poin penting dalam amar putusan majelis hakim PT Denpasar yang diketuai Gede Ngurah Arthanaya. Di antaranya PT Denpasar menguatkan putusan PN Denpasar yang dimohonkan banding.

 

Sementara poin lainnya hakim menghukum pembanding I dan II membayar biaya perkara Rp 150 ribu. Pembanding I dalam kasus ini adalah Anna L, pemberi utang pada Sutara dan Wirawan. Sedangkan pembanding II adalah Surjadi, seorang notaris asal Jakarta.

 

Sementara dalam sidang putusan rekonfusi sebelumnya, hakim PN Denpasar menghukum Sutara dan Wirawan membayar utangnya sejumlah Rp 2 miliar kepada tergugat Anna L. Utang yang harus dibayar tersebut sesuai perjanjian awal.

 

Selain itu, hakim juga membatalkan akta pengakuan utang Nomor 6 tertanggal 6 April 2021. Pembatalan juga berlaku untuk akta kesepakatan bersama nomor 7, akta pengikatan jual beli nomor 08, akta kuasa untuk menjual nomor 9, dan akta perjanjian pengosongan nomor 10.

 

Majelis hakim juga meminta tergugat Anna L mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1533 di Kelurahan Seminyak, Kuta, Badung. Selama ini sertifikat tersebut menjadi agunan dan dipegang tergugat.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, penggugat Sutara dan Wirawan mengajukan gugatan ke PN Denpasar lantaran utangnya membengkak dari Rp 2 miliar menjadi Rp 9 miliar.

 

Wirawan meminjam uang Rp2 miliar untuk usaha pada 6 Januari 2021. Dari pinjaman Rp 2 miliar itu Wirawan hanya menerima Rp 1,4 miliar. Ini karena dipotong biaya adiministrasi.

 

Namun, karena situasi perekonomian di Bali tak kunjung membaik akibat pandemi, Wirawan tak bisa melunasi utang saat jatuh tempo pada April 2021. Karena belum bisa membayar utang, Wirawan meminta kelonggaran waktu.

 

Menurut Reydi, waktu itu tidak ada jawaban dari pemberi utang. Malah pelapor ditekan dan diancam mendatangani surat pernyataan utang menjadi Rp 9 miliar.

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/