27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:12 AM WIB

Miliki Setengah Ons Sabu dan Ratusan Ineks, Cecep Dituntut 15 Tahun

DENPASAR – Cecep Audi Rahmat,26 terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 53,84 gram netto dan 100 butir ekstasi hanya bisa pasrah karena dituntut berat oleh jaksa.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (29/5), jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Arthana menuntut terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan denda 1 miliar rupiah.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cecep Audi Rahmat dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan. Membayar denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan penjara,” tegas Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa di depan majelis hakim diketuai Engeliky Handajadi Day.

Jaksa menilai, terdakwa Cecep terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai narkotik golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Atas tuntutan tersebut, pria asal Desa Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Taksimalaya, Jawa Barat pun mengajukan pembelaan. Pembelaan dilakukan melalui penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar yang akan dibacakan pada sidang 12 Juni 2019 mendatang.

Diletahui sebelumnya, Cecep ditangkap oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali di Jalan Raya Semer, Gang Pura Panti Hyang Kelambu Beten Kepah (Lahan kosong sebelah selatan rumah kos No.9), Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada 19 Januari 2019. 

Berawal pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2018 sekitar 21.00 Wita terdakwa ditelpon oleh seseorang bernama Mauzeni yang berada di Lapas Kerobokan. Disuruh mengambil tas kresek hitam putih di pohon perindang Jalan Raya Kerobokan.

Cecep pun mengambil barang tersebut yang berisi sabu-sabu seberat 53,84 gram. Juga 1 toples kaca bening yang dililit lakban warna hitam berisi plastik klip, di dalamnya terdapat 76 butir ektasi dan 1 toples kaca dilakban warna merah berisi plastik klip kecil terdapat 24 butir ekstasi. 

Pada tanggal 9 Januari sekitar pukul 03.00 Wita saat terdakwa sedang tidur, tiba-tiba pintu kos terdakwa dibuka oleh petugas kepolisian dan langsung menangkap terdakwa.

DENPASAR – Cecep Audi Rahmat,26 terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 53,84 gram netto dan 100 butir ekstasi hanya bisa pasrah karena dituntut berat oleh jaksa.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (29/5), jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Arthana menuntut terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan denda 1 miliar rupiah.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cecep Audi Rahmat dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan. Membayar denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan penjara,” tegas Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa di depan majelis hakim diketuai Engeliky Handajadi Day.

Jaksa menilai, terdakwa Cecep terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai narkotik golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Atas tuntutan tersebut, pria asal Desa Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Taksimalaya, Jawa Barat pun mengajukan pembelaan. Pembelaan dilakukan melalui penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar yang akan dibacakan pada sidang 12 Juni 2019 mendatang.

Diletahui sebelumnya, Cecep ditangkap oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali di Jalan Raya Semer, Gang Pura Panti Hyang Kelambu Beten Kepah (Lahan kosong sebelah selatan rumah kos No.9), Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada 19 Januari 2019. 

Berawal pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2018 sekitar 21.00 Wita terdakwa ditelpon oleh seseorang bernama Mauzeni yang berada di Lapas Kerobokan. Disuruh mengambil tas kresek hitam putih di pohon perindang Jalan Raya Kerobokan.

Cecep pun mengambil barang tersebut yang berisi sabu-sabu seberat 53,84 gram. Juga 1 toples kaca bening yang dililit lakban warna hitam berisi plastik klip, di dalamnya terdapat 76 butir ektasi dan 1 toples kaca dilakban warna merah berisi plastik klip kecil terdapat 24 butir ekstasi. 

Pada tanggal 9 Januari sekitar pukul 03.00 Wita saat terdakwa sedang tidur, tiba-tiba pintu kos terdakwa dibuka oleh petugas kepolisian dan langsung menangkap terdakwa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/