26.7 C
Jakarta
11 Desember 2024, 0:45 AM WIB

Jadi Kurir Sabu Karena Upah Rp 500 Ribu, Pasrah Diganjar 14 Tahun Bui

DENPASAR – Barang haram itu akhirnya merampas masa depan Mariyadi. Pria 31 tahun itu dijatuhi hukuman tinggi, yakni pidana penjara selama 14 tahun.

Mariyadi yang tergiur upah Rp 500 ribu dinyatakan bersalah menjadi tukang tempel atau kurir sabu-sabu. Saat ditangkap, Mariyadi membawa 60,67 gram netto sabu.

Dia pun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dalam sidang di PN Denpasar, kemarin.

Mendengar putusan majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi yang memimpin persidangan, wajah Mariyadi berubah seketika.

Wajahnya yang semula tenang langsung pucat. Kendati demikian, tidak ada pilihan lain selain menerima putusan hakim.

 “Yang Mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima putusan ini,” terang I Putu Aris Pratama, pengacara yang mendampingi terdakwa. Sementara JPU memilih untuk pikir-pikir.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 1 miliar. Apabila tidak membayar maka terdakwa dapat mengantinya dengan enam bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Kadek Topan Adhi Putra.

Sebelumnya, JPU Kejati Bali itu menuntut pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Sehari sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi via telpon oleh orang bernama Bapak BS untuk mengambil paket sabu di daerah Kepaon.

Terdakwa kembali ke rumahnya di jalan Pulau Misol, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasa Barat. Kemudian terdakwa mengecek isi kotak bekas tersebut sesuai perintah Bapak BS.

Dalam kotak tersebut berisi satu bekas bungkus rokok Dunhil yang didalam terdapat 24 plastik klip masing-masing telah diisi sabu siap edar.

Keesokan paginya sekitar Pukul 08.00, terdakwa kembali dihubungi oleh Bapak BS untul menempel sabu di daerah Pesanganggaran.

Terdakwa kemudian menjalani perintah tersebut dengan menempel 50 gram sabu dibawah tiang listrik.

Namun, petugas polisi yang sudah membuntuti pergerakan terdakwa langsung meringkus terdakwa.

Terdakwa mau menempel paket 50 gram sabu karena dijanjikan uang sebesar Rp 500 ribu apabila berhasil menempal paket 50 gram sabu. 

DENPASAR – Barang haram itu akhirnya merampas masa depan Mariyadi. Pria 31 tahun itu dijatuhi hukuman tinggi, yakni pidana penjara selama 14 tahun.

Mariyadi yang tergiur upah Rp 500 ribu dinyatakan bersalah menjadi tukang tempel atau kurir sabu-sabu. Saat ditangkap, Mariyadi membawa 60,67 gram netto sabu.

Dia pun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dalam sidang di PN Denpasar, kemarin.

Mendengar putusan majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi yang memimpin persidangan, wajah Mariyadi berubah seketika.

Wajahnya yang semula tenang langsung pucat. Kendati demikian, tidak ada pilihan lain selain menerima putusan hakim.

 “Yang Mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima putusan ini,” terang I Putu Aris Pratama, pengacara yang mendampingi terdakwa. Sementara JPU memilih untuk pikir-pikir.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 1 miliar. Apabila tidak membayar maka terdakwa dapat mengantinya dengan enam bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Kadek Topan Adhi Putra.

Sebelumnya, JPU Kejati Bali itu menuntut pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Sehari sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi via telpon oleh orang bernama Bapak BS untuk mengambil paket sabu di daerah Kepaon.

Terdakwa kembali ke rumahnya di jalan Pulau Misol, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasa Barat. Kemudian terdakwa mengecek isi kotak bekas tersebut sesuai perintah Bapak BS.

Dalam kotak tersebut berisi satu bekas bungkus rokok Dunhil yang didalam terdapat 24 plastik klip masing-masing telah diisi sabu siap edar.

Keesokan paginya sekitar Pukul 08.00, terdakwa kembali dihubungi oleh Bapak BS untul menempel sabu di daerah Pesanganggaran.

Terdakwa kemudian menjalani perintah tersebut dengan menempel 50 gram sabu dibawah tiang listrik.

Namun, petugas polisi yang sudah membuntuti pergerakan terdakwa langsung meringkus terdakwa.

Terdakwa mau menempel paket 50 gram sabu karena dijanjikan uang sebesar Rp 500 ribu apabila berhasil menempal paket 50 gram sabu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/