27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:15 AM WIB

Masih Sakit, Polisi Belum Tahan Satu Tersangka Pembacokan di Meja Judi

SINGARAJA – Satu dari dua tersangka kasus pengeroyokan dan pembacokan terhadap Adi Setyo alias Yoyok di meja judi, ternyata belum semuanya ditahan.

 

Seperti dibenarkan Kapolsek Kota Singaraja Kompol A.A. Wiranata Kusuma.

 

Dikonfirmasi, Rabu (29/5) ia mengatakan,  meski telah menetapkan Dewa Putu Witana dan anaknya Dewa Made Cani, namun pihaknya baru menahan satu dari dua tersangka yang masih berstatus bapak dan anak itu

 

 “Anaknya (Cani) hari ini kami titipkan di Lapas Singaraja,” kata Wiranata.

 

Sementara untuk  tersangka Witana (ayah Cani), mantan Kapolsek Seririt itu mengaku masih melakukan pemantauan lebih lanjut.

 

“Karena masih sakit saja, belum bisa kami tahan. Tapi nanti tetap kami tahan. Kami pantau terus kondisinya,” tegasnya.

 

Asal tahu saja, permasalahan ini berawal dari meja judi. Dewa Putu Witana yang sempat menjadi korban pembacokan, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan.

 

Keributan berawal saat Dewa Putu Witana bersama Adi Setyo alias Yoyok serta beberapa orang lainnya, sempat bermain judi Sanghong di rumah Putu Agus Ambara yang ada di Kelurahan Penarukan.

 

Gara-gara salah paham akhirnya terjadi keributan yang berujung pada penganiayaan dan pembacokan.

 

Dalam kasus itu, polisi menetapkan empat orang tersangka. Masing-masing Dewa Putu Witana dan Dewa Made Cani.

 

Keduanya menjadi tersangka atas laporan yang diajukan Adi Setyo alias Yoyok ke Mapolsek Kota Singaraja.

 

Dua orang lainnya adalah Ade Setyo alias Yoyok dan Putu Agus Ambara. Mereka berdua yang sebelumnya sempat menjadi korban akhirnya juga ditetapkan menjadi tersangka atas laporan yang diajukan Dewa Putu Witana ke Satuan Reskrim Mapolres Buleleng.

SINGARAJA – Satu dari dua tersangka kasus pengeroyokan dan pembacokan terhadap Adi Setyo alias Yoyok di meja judi, ternyata belum semuanya ditahan.

 

Seperti dibenarkan Kapolsek Kota Singaraja Kompol A.A. Wiranata Kusuma.

 

Dikonfirmasi, Rabu (29/5) ia mengatakan,  meski telah menetapkan Dewa Putu Witana dan anaknya Dewa Made Cani, namun pihaknya baru menahan satu dari dua tersangka yang masih berstatus bapak dan anak itu

 

 “Anaknya (Cani) hari ini kami titipkan di Lapas Singaraja,” kata Wiranata.

 

Sementara untuk  tersangka Witana (ayah Cani), mantan Kapolsek Seririt itu mengaku masih melakukan pemantauan lebih lanjut.

 

“Karena masih sakit saja, belum bisa kami tahan. Tapi nanti tetap kami tahan. Kami pantau terus kondisinya,” tegasnya.

 

Asal tahu saja, permasalahan ini berawal dari meja judi. Dewa Putu Witana yang sempat menjadi korban pembacokan, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan.

 

Keributan berawal saat Dewa Putu Witana bersama Adi Setyo alias Yoyok serta beberapa orang lainnya, sempat bermain judi Sanghong di rumah Putu Agus Ambara yang ada di Kelurahan Penarukan.

 

Gara-gara salah paham akhirnya terjadi keributan yang berujung pada penganiayaan dan pembacokan.

 

Dalam kasus itu, polisi menetapkan empat orang tersangka. Masing-masing Dewa Putu Witana dan Dewa Made Cani.

 

Keduanya menjadi tersangka atas laporan yang diajukan Adi Setyo alias Yoyok ke Mapolsek Kota Singaraja.

 

Dua orang lainnya adalah Ade Setyo alias Yoyok dan Putu Agus Ambara. Mereka berdua yang sebelumnya sempat menjadi korban akhirnya juga ditetapkan menjadi tersangka atas laporan yang diajukan Dewa Putu Witana ke Satuan Reskrim Mapolres Buleleng.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/