26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 8:48 AM WIB

Fakta Baru! Diduga Balita 2,5 Tahun juga Jadi Korban Kekerasan Seksual

DENPASAR-Fakta baru sekaligus mengejutkan kembali terungkap dalam kasus penganiayaan yang menimpa balita 2,5 tahun berinisial KMW.

Ternyata bocah perempuan nan lucu dan menggemaskan itu bukan saja mengalami kekerasan fisik dengan dipukul di kepala, dicekik di leher, dan tulang kaki paha kanan patah akibat diinjak oleh pelaku Hari Juniarta alias Ari Juniarta yang tak lain teman pria atau pacar dari ibu korban Khofifah Dwi Ramadhani alias Iva. 

Melainkan dari informasi terbaru, KMW juga diduga menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual.

Dugaan jika korban juga diduga mengalami pelecehan dan kekerasan seksual itu sebagaimana disampaikan sumber terpercaya, Jumat (29/11).

“Dugaan sementara si adik (korban KMW) juga mengalami kekerasan seksual. Bukan diperkosa, tetapi ada dugaan korban juga memasukkan jarinya ke kemaluannya korban,”ujar sumber mewanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan.

Bahkan atas dugaan kekerasan seksual, kakek korban M.Ali Wijaya juga sudah meminta lampiran hasil pemeriksaan visum et repertum untuk memperkuat dugaan cucunya (Korban KMW) mengalami pelecehan dan kekerasan seksual.

“Kakek korban sudah meminta hasil visum,”imbuhnya.

Seperti diketahui, seorang balita berusia 2,5 tahun menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka serius.

Selain bekas kuku dileher dan lebam di beberapa bagian tubuh, KMW juga harus dilarikan ke UGD RSUP Sanglah Denpasar akibat mengalami patah tulang di bagian paha kaki kanannya.

Kasus ini sendiri sudah dilaporkan dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar sesuai Aduan Masyarakat (Dumas) No: DUMAS/1036/XI/2019/Bali/Resta Dps pada tanggal 22 November 2019. 

Bahkan, pasca melakukan penganiayaan, terlapor atau terduga pelaku Hari Juniarta langsung diamankan warga di kosannya di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar pada Rabu dini hari (27/11)

Usai diamankan oleh warga, pelaku kemudian diserahkan kepada kakek korban (Pelapor). Lalu oleh kakek korban pelaku diserahkan ke Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

DENPASAR-Fakta baru sekaligus mengejutkan kembali terungkap dalam kasus penganiayaan yang menimpa balita 2,5 tahun berinisial KMW.

Ternyata bocah perempuan nan lucu dan menggemaskan itu bukan saja mengalami kekerasan fisik dengan dipukul di kepala, dicekik di leher, dan tulang kaki paha kanan patah akibat diinjak oleh pelaku Hari Juniarta alias Ari Juniarta yang tak lain teman pria atau pacar dari ibu korban Khofifah Dwi Ramadhani alias Iva. 

Melainkan dari informasi terbaru, KMW juga diduga menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual.

Dugaan jika korban juga diduga mengalami pelecehan dan kekerasan seksual itu sebagaimana disampaikan sumber terpercaya, Jumat (29/11).

“Dugaan sementara si adik (korban KMW) juga mengalami kekerasan seksual. Bukan diperkosa, tetapi ada dugaan korban juga memasukkan jarinya ke kemaluannya korban,”ujar sumber mewanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan.

Bahkan atas dugaan kekerasan seksual, kakek korban M.Ali Wijaya juga sudah meminta lampiran hasil pemeriksaan visum et repertum untuk memperkuat dugaan cucunya (Korban KMW) mengalami pelecehan dan kekerasan seksual.

“Kakek korban sudah meminta hasil visum,”imbuhnya.

Seperti diketahui, seorang balita berusia 2,5 tahun menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka serius.

Selain bekas kuku dileher dan lebam di beberapa bagian tubuh, KMW juga harus dilarikan ke UGD RSUP Sanglah Denpasar akibat mengalami patah tulang di bagian paha kaki kanannya.

Kasus ini sendiri sudah dilaporkan dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar sesuai Aduan Masyarakat (Dumas) No: DUMAS/1036/XI/2019/Bali/Resta Dps pada tanggal 22 November 2019. 

Bahkan, pasca melakukan penganiayaan, terlapor atau terduga pelaku Hari Juniarta langsung diamankan warga di kosannya di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar pada Rabu dini hari (27/11)

Usai diamankan oleh warga, pelaku kemudian diserahkan kepada kakek korban (Pelapor). Lalu oleh kakek korban pelaku diserahkan ke Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/