28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:54 AM WIB

Curi Susu di Mall hingga Rp 95 Juta, Wanita Paruh Baya Ditangkap

DENPASAR-Kendati pernah masuk penjara karena kasus pencurian, ibu rumah tangga bernama Djaitun,55, ini tak kenal jera. Dia kembali berhadapan dengan hukum.

Wanita berusia 55 tahun itu ditangkap karena mencuri sejumlah susu balita di Trans Studio Mall Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat. Dia melakukan aksinya selama tiga bulan beruntun. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami pihak mall akibat kejadian itu mencapai kurang lebih Rp 95,2 juta.

 

Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, kasus ini terungkap dari adanya laporan pihak toko. Bermula pada Minggu (27/12/2021). Pihak toko mendapati selisih penjualan yang tak wajar saat penghitungan. 

 

Karena ketidakwajaran itu terjadi berulangkali, pihak toko kembali melakukan audit dan memeriksa rekaman kamera pengawas.

 

Di dalam rekaman kamera pengawas, terlihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan memasukan sejumlah kaleng susu ke dalam troli dan selanjutnya disembunyikan. “Pelaku ini pura-pura belanja. Itu selama bulan Oktober sampai Desember dia melakukan modus itu,” kata Jansen di Polresta Denpasar Selasa (29/12/2021).

 

Di hari yang sama itu, saat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan itu kembali beraksi, petugas langsung menangkap pelaku di lokasi. Saat diamankan, petugas juga menemukan adanya sembilan kaleng susu Efagrow A plus.

 

“Diamankan sembilan kaleng susu Efagrow A plus dan troli belanja. Pelaku juga mengambil pampers dan handuk kecil. Dia mencuri untuk dijual kembali,” tambah Jansen. Pelaku yang merupakan residivis itu tidak beraksi sendiri. Dia beraksi dengan empat orang temannya berinisial  S, P, Y dan K yang masih buron. Di Bali mereka tidak hanya beraksi di satu lokasi saja. Namun lebih dari satu lokasi.

 

“Kami masih kembangkan kasus ini. Masih ada dugaan DPO lain yang masih kabur,” pungkas perwira dengan melati tiga di pundak ini.

 

DENPASAR-Kendati pernah masuk penjara karena kasus pencurian, ibu rumah tangga bernama Djaitun,55, ini tak kenal jera. Dia kembali berhadapan dengan hukum.

Wanita berusia 55 tahun itu ditangkap karena mencuri sejumlah susu balita di Trans Studio Mall Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat. Dia melakukan aksinya selama tiga bulan beruntun. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami pihak mall akibat kejadian itu mencapai kurang lebih Rp 95,2 juta.

 

Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, kasus ini terungkap dari adanya laporan pihak toko. Bermula pada Minggu (27/12/2021). Pihak toko mendapati selisih penjualan yang tak wajar saat penghitungan. 

 

Karena ketidakwajaran itu terjadi berulangkali, pihak toko kembali melakukan audit dan memeriksa rekaman kamera pengawas.

 

Di dalam rekaman kamera pengawas, terlihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan memasukan sejumlah kaleng susu ke dalam troli dan selanjutnya disembunyikan. “Pelaku ini pura-pura belanja. Itu selama bulan Oktober sampai Desember dia melakukan modus itu,” kata Jansen di Polresta Denpasar Selasa (29/12/2021).

 

Di hari yang sama itu, saat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan itu kembali beraksi, petugas langsung menangkap pelaku di lokasi. Saat diamankan, petugas juga menemukan adanya sembilan kaleng susu Efagrow A plus.

 

“Diamankan sembilan kaleng susu Efagrow A plus dan troli belanja. Pelaku juga mengambil pampers dan handuk kecil. Dia mencuri untuk dijual kembali,” tambah Jansen. Pelaku yang merupakan residivis itu tidak beraksi sendiri. Dia beraksi dengan empat orang temannya berinisial  S, P, Y dan K yang masih buron. Di Bali mereka tidak hanya beraksi di satu lokasi saja. Namun lebih dari satu lokasi.

 

“Kami masih kembangkan kasus ini. Masih ada dugaan DPO lain yang masih kabur,” pungkas perwira dengan melati tiga di pundak ini.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/