29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:02 AM WIB

Ini Dasar Polisi Tak Kunjung Tetapkan Paman Cabul TSK, Ternyata…

SINGARAJ A – Polisi mengklaim masih membutuhkan bukti tambahan, sebelum menetapkan tersangka dalam kasus pencabulan yang terjadi di salah satu desa di Kabupaten Buleleng.

Terlapor IKS alias IG, 65, akan dibidik menjadi tersangka, setelah mencabuli keponakannya pada Februari 2018 lalu.

Polisi hanya membutuhkan satu alat bukti lagi, sebelum menetapkan IKS sebagai tersangka. Hingga kini IKS memang belum berstatus sebagai tersangka, melainkan sebagai terlapor saja.

Kapolres Buleleng AKBP Suratno mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.

Polisi belum menetapkan tersangka, sebab harus melengkapi bukti dan fakta yang dibutuhkan. AKBP  Suratno mengklaim polisi masih membutuhkan keterangan dari saksi korban dan hasil visum dari tim medis.

Khusus untuk terlapor, AKBP Suratno menyatakan polisi sudah meminta keterangan terlapor. Dari penyelidikan sementara, terlapor mengakui telah melakukan aksi pencabulan pada korban Mawar, 14, yang tak lain keponakannya sendiri.

Hanya saja, keterangan itu belum cukup menjerat terlapor IKS sebagai tersangka. “Menentukan tersangka kan perlu dua alat bukti.

Jadi baru satu itu (keterangan tersangka, Red) yang kami dapatkan. Sesuai pasal 184 KUHAP, keterangan tersangka itu kan alat bukti yang paling rendah kualitasnya,” imbuh AKBP Suratno.

Polisi menegaskan hingga kini masih menunggu keterangan dari saksi korban, serta bukti berupa surat. Surat yang dimaksud, ialah hasil visum et repertum dari RSUD Buleleng.

Informasinya, hasil visum baru akan diterima polisi pekan depan. Karena rumah sakit membutuhkan waktu setidaknya dua hari kerja untuk menyelesaikan laporan visum et repertum.

Disinggung keberadaan terlapor di Mapolres Buleleng, Suratno menyebut terlapor sengaja datang ke Mapolres Singaraja atas kesadaran diri.

Terlapor merasa keselamatannya terancam apabila berada di rumah, sehingga ia memilih menitipkan diri di Mapolres.

“Ya sudah empat hari ini. Namanya dia merasa bersalah, pasti merasa terancam. Meski ancamannya tidak harus dalam bentuk fisik, mungkin psikis. Mungkin dia juga merasa bersalah dan merasa bertanggungjawab,” tukas Suratno.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan menimpa seorang anak di bawah umur, sebut saja Mawar, 14.

Dia dicabuli pamannya sendiri, setidaknya sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 21-27 Februari silam. Akibatnya, korban kini mengalami depresi berat dan harus dirawat di rumah sakit. 

SINGARAJ A – Polisi mengklaim masih membutuhkan bukti tambahan, sebelum menetapkan tersangka dalam kasus pencabulan yang terjadi di salah satu desa di Kabupaten Buleleng.

Terlapor IKS alias IG, 65, akan dibidik menjadi tersangka, setelah mencabuli keponakannya pada Februari 2018 lalu.

Polisi hanya membutuhkan satu alat bukti lagi, sebelum menetapkan IKS sebagai tersangka. Hingga kini IKS memang belum berstatus sebagai tersangka, melainkan sebagai terlapor saja.

Kapolres Buleleng AKBP Suratno mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.

Polisi belum menetapkan tersangka, sebab harus melengkapi bukti dan fakta yang dibutuhkan. AKBP  Suratno mengklaim polisi masih membutuhkan keterangan dari saksi korban dan hasil visum dari tim medis.

Khusus untuk terlapor, AKBP Suratno menyatakan polisi sudah meminta keterangan terlapor. Dari penyelidikan sementara, terlapor mengakui telah melakukan aksi pencabulan pada korban Mawar, 14, yang tak lain keponakannya sendiri.

Hanya saja, keterangan itu belum cukup menjerat terlapor IKS sebagai tersangka. “Menentukan tersangka kan perlu dua alat bukti.

Jadi baru satu itu (keterangan tersangka, Red) yang kami dapatkan. Sesuai pasal 184 KUHAP, keterangan tersangka itu kan alat bukti yang paling rendah kualitasnya,” imbuh AKBP Suratno.

Polisi menegaskan hingga kini masih menunggu keterangan dari saksi korban, serta bukti berupa surat. Surat yang dimaksud, ialah hasil visum et repertum dari RSUD Buleleng.

Informasinya, hasil visum baru akan diterima polisi pekan depan. Karena rumah sakit membutuhkan waktu setidaknya dua hari kerja untuk menyelesaikan laporan visum et repertum.

Disinggung keberadaan terlapor di Mapolres Buleleng, Suratno menyebut terlapor sengaja datang ke Mapolres Singaraja atas kesadaran diri.

Terlapor merasa keselamatannya terancam apabila berada di rumah, sehingga ia memilih menitipkan diri di Mapolres.

“Ya sudah empat hari ini. Namanya dia merasa bersalah, pasti merasa terancam. Meski ancamannya tidak harus dalam bentuk fisik, mungkin psikis. Mungkin dia juga merasa bersalah dan merasa bertanggungjawab,” tukas Suratno.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan menimpa seorang anak di bawah umur, sebut saja Mawar, 14.

Dia dicabuli pamannya sendiri, setidaknya sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 21-27 Februari silam. Akibatnya, korban kini mengalami depresi berat dan harus dirawat di rumah sakit. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/