27.2 C
Jakarta
1 Mei 2024, 5:58 AM WIB

Berkas Hampir Rampung, Ibu Pembunuh Tiga Anak Kandung Segera Diadili

GIANYAR – Lama tak terdengar, kasus ibu kandung, Ni Luh Putu Septiyani Parmadani, 33, yang menghilangkan nyawa tiga anaknya kembali bergulir.

Polisi telah melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selanjutnya, berkas kasus pembunuhan itu akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melalui proses P21.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, mengaku kasus Septiyani yang membekap tiga anaknya pada Rabu, 21 Februari lalu sudah hampir selesai.

“Sebentar lagi ke Kejaksaan,” ujar AKP Deni kemarin (29/4). Tersangka yang merupakan guru di Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan.

Setelah dari Kejari, Septiyani akan dibuatkan dakwaan selanjutnya dilimpahkan untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ginyar.

Disinggung soal upaya Septiyani melaporkan suaminya Putu Muh Diana, kepolisian tetap menghargai upaya tersebut.

“Sudah kami tindak lanjuti, kami sudah melakukan pemeriksaan,” ujar perwira dengan pangkat tiga balok di pundakya itu.

Selain memeriksa Septiyani atas kasus KDRT, AKP Deni mengaku sudah memanggil ulang Putu Muh Diana yang dituding Septiyani sebagai pemicu terjadinya pembunuhan terhadap tiga anak.

“Sudah. Tapi masih penyelidikan,” jelasnya. Walau ada upaya pelaporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari Septiyani terhadap suaminya, polisi tetap melanjutkan proses kasus pembunuhan ke Kejari.

Seperti diketahui, kasus KDRT yang diadukan oleh Septiyani dari balik jeruji besi itu melalui kuasa hukumnya, Made Somya Putra dkk, dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Provinsi Bali.

Septiyani mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis dari suaminya. Salah satunya Septiyani ditekan untuk membiayai kehidupan keluarganya.

Sementara itu, selama menjalani pemeriksaan dan berada di ruang tahanan Polres Gianyar, kondisi Septiyani baik-baik saja. Selain dijaga dengan ketat, pihak kepolisian juga rutin memeriksanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus Septiyani ini berlangsung Rabu, 21 Februari di Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati.

Septiyani mengajak tiga anak hasil pernikahan dengan Putu Muh Diana ke rumah bajangnya di Banjar Palak.

Setelah aksi tragis, Putu Muh Diana sempat menjemput ke Banjar Palak. Cekcok mulut pun sempat berlangsung.

Malam harinya, Septiyani yang sudah menyiapkan pisau dan racun serangga merek Baygon dalam kemasan tidur bersama tiga anaknya.

Saat terlelap, tiga anaknya dibekap boneka satu-persatu. Selanjutnya, Septiyani sendiri menenggak Baygon dan menggores tangannya menggunakan pisau.

Pagi harinya, tiga anaknya ditemukan tewas oleh adik Septiyani. Sedangkan,  Septiyani yang berniat bunuh diri ditemukan sekarat dan berhasil sembuh. 

GIANYAR – Lama tak terdengar, kasus ibu kandung, Ni Luh Putu Septiyani Parmadani, 33, yang menghilangkan nyawa tiga anaknya kembali bergulir.

Polisi telah melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selanjutnya, berkas kasus pembunuhan itu akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melalui proses P21.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, mengaku kasus Septiyani yang membekap tiga anaknya pada Rabu, 21 Februari lalu sudah hampir selesai.

“Sebentar lagi ke Kejaksaan,” ujar AKP Deni kemarin (29/4). Tersangka yang merupakan guru di Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan.

Setelah dari Kejari, Septiyani akan dibuatkan dakwaan selanjutnya dilimpahkan untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ginyar.

Disinggung soal upaya Septiyani melaporkan suaminya Putu Muh Diana, kepolisian tetap menghargai upaya tersebut.

“Sudah kami tindak lanjuti, kami sudah melakukan pemeriksaan,” ujar perwira dengan pangkat tiga balok di pundakya itu.

Selain memeriksa Septiyani atas kasus KDRT, AKP Deni mengaku sudah memanggil ulang Putu Muh Diana yang dituding Septiyani sebagai pemicu terjadinya pembunuhan terhadap tiga anak.

“Sudah. Tapi masih penyelidikan,” jelasnya. Walau ada upaya pelaporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari Septiyani terhadap suaminya, polisi tetap melanjutkan proses kasus pembunuhan ke Kejari.

Seperti diketahui, kasus KDRT yang diadukan oleh Septiyani dari balik jeruji besi itu melalui kuasa hukumnya, Made Somya Putra dkk, dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Provinsi Bali.

Septiyani mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis dari suaminya. Salah satunya Septiyani ditekan untuk membiayai kehidupan keluarganya.

Sementara itu, selama menjalani pemeriksaan dan berada di ruang tahanan Polres Gianyar, kondisi Septiyani baik-baik saja. Selain dijaga dengan ketat, pihak kepolisian juga rutin memeriksanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus Septiyani ini berlangsung Rabu, 21 Februari di Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati.

Septiyani mengajak tiga anak hasil pernikahan dengan Putu Muh Diana ke rumah bajangnya di Banjar Palak.

Setelah aksi tragis, Putu Muh Diana sempat menjemput ke Banjar Palak. Cekcok mulut pun sempat berlangsung.

Malam harinya, Septiyani yang sudah menyiapkan pisau dan racun serangga merek Baygon dalam kemasan tidur bersama tiga anaknya.

Saat terlelap, tiga anaknya dibekap boneka satu-persatu. Selanjutnya, Septiyani sendiri menenggak Baygon dan menggores tangannya menggunakan pisau.

Pagi harinya, tiga anaknya ditemukan tewas oleh adik Septiyani. Sedangkan,  Septiyani yang berniat bunuh diri ditemukan sekarat dan berhasil sembuh. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/