31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:45 AM WIB

Ngaku Masih Gadis, Tipu Suami Rp 1,4 M, Ibu Tiga Anak Diganjar 3 Tahun

NEGARA – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, menjadi pukulan berat bagi terdakwa Komang Ayu Puspa Yeni, 32, Senin (1/4) kemarin.

Betapa tidak, majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliartha menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti menipu suami berlipat-lipat.

Selain mengaku masih gadis – tapi ternyata punya tiga anak, terdakwa juga menipu suaminya yang seorang pengusaha di Jembrana sebanyak Rp 1,4 miliar.

Putusan tersebut lebih rendah 6 bulan dibanding tuntutan jaksa Gedion Ardana Reswari, dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan

karena dinilai terbukti melanggar pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Sebelum putusan dibaca, hakim ketua membacakan hal meringankan dan memberatkan hukuman terdakwa.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan korban, I Gede Arya Sudarsana, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan belum mengganti kerugian korban.

Perbuatan terdakwa merugikan banyak orang, terutama saat membohongi suami dan anak-anak sahnya.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Dalam putusan tersebut majelis hakim menyebut, bahwa terdakwa hanya lulusan SMP telah membuat serangkaian tipu muslihat dengan mengaku masih gadis,

mengaku kuliah kedokteran di UGM Yogyakarta dengan bukti foto-foto seperti praktik dokter dan surat keputusan pengangkatan sebagai PNS.

Serangkaian muslihat tersebut, untuk meminta sejumlah uang pada korban dengan alasan biaya kuliah dengan nilai total sebesar Rp 1,4 miliar.

Padahal terungkap dalam persidangan, terdakwa mengaku uangnya digunakan untuk modal membuka salon dan biaya kursus kecantikan.

“Terdakwa membuktikan dirinya sebagai dokter dengan membuktikan surat-surat dan menunjukkan foto-foto layaknya seorang dokter,” jelasnya.

Bahkan untuk meyakinkan korban bahwa sejak berkenalan dengan korban, dengan tujuan menarik simpati dengan korban dilakukan dengan cara mengaku masih gadis.

Padahal terdakwa masih istri sah dengan seorang polisi bernama Joko di Ngawi, Jawa Timur. Atas putusan tersebut, terdakwa masih belum memutuskan apakah akan menerima putusan atau banding.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujarnya. Begitu juga dengan JPU yang masih belum memutuskan upaya hukum banding atau menerima putusan.

“Memang putusan tidak sesuai dengan tuntutan, kami masih pikir-pikir,” ujar jaksa Gedion usai sidang. 

NEGARA – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, menjadi pukulan berat bagi terdakwa Komang Ayu Puspa Yeni, 32, Senin (1/4) kemarin.

Betapa tidak, majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliartha menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti menipu suami berlipat-lipat.

Selain mengaku masih gadis – tapi ternyata punya tiga anak, terdakwa juga menipu suaminya yang seorang pengusaha di Jembrana sebanyak Rp 1,4 miliar.

Putusan tersebut lebih rendah 6 bulan dibanding tuntutan jaksa Gedion Ardana Reswari, dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan

karena dinilai terbukti melanggar pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Sebelum putusan dibaca, hakim ketua membacakan hal meringankan dan memberatkan hukuman terdakwa.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan korban, I Gede Arya Sudarsana, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan belum mengganti kerugian korban.

Perbuatan terdakwa merugikan banyak orang, terutama saat membohongi suami dan anak-anak sahnya.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Dalam putusan tersebut majelis hakim menyebut, bahwa terdakwa hanya lulusan SMP telah membuat serangkaian tipu muslihat dengan mengaku masih gadis,

mengaku kuliah kedokteran di UGM Yogyakarta dengan bukti foto-foto seperti praktik dokter dan surat keputusan pengangkatan sebagai PNS.

Serangkaian muslihat tersebut, untuk meminta sejumlah uang pada korban dengan alasan biaya kuliah dengan nilai total sebesar Rp 1,4 miliar.

Padahal terungkap dalam persidangan, terdakwa mengaku uangnya digunakan untuk modal membuka salon dan biaya kursus kecantikan.

“Terdakwa membuktikan dirinya sebagai dokter dengan membuktikan surat-surat dan menunjukkan foto-foto layaknya seorang dokter,” jelasnya.

Bahkan untuk meyakinkan korban bahwa sejak berkenalan dengan korban, dengan tujuan menarik simpati dengan korban dilakukan dengan cara mengaku masih gadis.

Padahal terdakwa masih istri sah dengan seorang polisi bernama Joko di Ngawi, Jawa Timur. Atas putusan tersebut, terdakwa masih belum memutuskan apakah akan menerima putusan atau banding.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujarnya. Begitu juga dengan JPU yang masih belum memutuskan upaya hukum banding atau menerima putusan.

“Memang putusan tidak sesuai dengan tuntutan, kami masih pikir-pikir,” ujar jaksa Gedion usai sidang. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/