27.8 C
Jakarta
12 Desember 2024, 1:59 AM WIB

Mantan Hakim Diadili, Gus Gaga Sebut Surat Bupati Palsu

RadarBali.com – Sidang kasus dugaan menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan perkara penyerobotan lahan negara seluas 500 m2

di kawasan Jalan Ida Bagus Mantra, Gianyar dengan terdakwa Ida Bagus Rai Pati Putra, Rabu (22/11) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Yang menarik, pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Sutopo menghadirkan mantan Sekretaris daerah (Sekda) Pemkab Gianyar, Ida Bagus Gaga Adi Saputra alias Gus Gaga. 

Sesuai keterangan yang disampaikan Gus Gaga di hadapan Majelis Hakim pimpinan Ni Made Sukereni itu, saksi mengaku tak mengenal terdakwa.

Menurut saksi, Gus Gaga hanya menjelaskan sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai Sekda Gianyar tahun 2013 untuk terdakwa IB Rai Pati Putra. 

Selanjutnya, terkait materi, Jaksa Hari Sutopo kemudian menanyakan Surat Ijin Menggarap (SIM) atas nama terdakwa yang ditandatangani Bupati Gianyar AA Gede Barata.

Atas pertanyaan JPU, saksi Gus Gaga langsung menyebut jika surat bupati itu palsu. “Tidak pernah bupati keluarkan SK atau surat ijin seperti itu. Tandatangannya harus basah bukan berupa tanda tangan dengan cap,” ujar Gus Gaga. 

Lebih lanjut, Gus Gaga juga menjelaskan, sebagaimana aturan pemerintah daerah hanya berhak  mengelola tanah atau lahan yang dimiliki Pemprov Bali yang berada di wilayah Gianyar.

Auran ini juga berlaku di kabupaten/kota lainnya. Nah terkait kasus ini, begitu muncul masalah pihaknya selaku Sekda sempat melakukan konfrontir dengan mempertemukan semua pihak, bagian pertanahan dan lainnya.

“Diketahui surat itu palsu. Karena palsu tidak ada pencabutan lagi. Namun kami tindaklanjuti untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Gianyar,” jelasnya.

Sekda juga mengumpamakan, meski SK atau surat ijin yang dikantongi terdakwa tidak palsu, tetap saja tidak dibenarkan untuk menggarap apalagi menguasai lahan dengan mendirikan bangunan.

“Lahan itu (yang diperkarakan) bukan milik Pemprov Bali. Setelah kami telusuri itu tanah milik Satker Kementerian PU Pusat,” terangnya.

Tanah yang bukan milik Pemprov, maka pihak pengajuan pengelolaan juga tidak seharusnya mengajukan ke Pemkab Gianyar.

“Sehingga jika pun surat itu asli tetap tidak dibenarkan pula kalau Pemkab Gianyar yang keluarkan karena bukan kewenangan.

SIM akan keluar khusus untuk tanah milik provinsi itu pun melalui prosedur yang tak semua lolos,” terangnya.

Gus Gaga menambahkan, ijin menggarap lanjut dia diberikan pada masyarakat untuk dikelola dan digarap khusus kegiatan pertanian dan perkebunan.

“Bukan untuk dibuatkan bangunan. Aturan menggarap itu keluar supaya lahan milik pemerintah tak terbengkalai,” imbuhnya.

Suasana persidangan sempat memanas tat kala tim kuasa hukum termasuk terdakwa sendiri mencecar saksi.

Beberapa kali pihak JPU keberatan karena pertanyaan terdakwa sudah melebar dari perkara. Selebihnya terdakwa Rai Patiputra menuding kesaksian Gus Gaga adalah kebohongan.

“Hampir semuanya bohong,” jawab terdakwa saat hakim menanyakan tanggapannya terhadap kesaksian Gus Gaga.

Sebagaimana diketahui, Rai Pati Putra ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Bali, 27 Juli lalu.

Saat itu dia disangka menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan perkara penyerobotan lahan negara seluas 500 m2 di kawasan Jalan Ida Bagus Mantra, Gianyar.

RadarBali.com – Sidang kasus dugaan menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan perkara penyerobotan lahan negara seluas 500 m2

di kawasan Jalan Ida Bagus Mantra, Gianyar dengan terdakwa Ida Bagus Rai Pati Putra, Rabu (22/11) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Yang menarik, pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Sutopo menghadirkan mantan Sekretaris daerah (Sekda) Pemkab Gianyar, Ida Bagus Gaga Adi Saputra alias Gus Gaga. 

Sesuai keterangan yang disampaikan Gus Gaga di hadapan Majelis Hakim pimpinan Ni Made Sukereni itu, saksi mengaku tak mengenal terdakwa.

Menurut saksi, Gus Gaga hanya menjelaskan sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai Sekda Gianyar tahun 2013 untuk terdakwa IB Rai Pati Putra. 

Selanjutnya, terkait materi, Jaksa Hari Sutopo kemudian menanyakan Surat Ijin Menggarap (SIM) atas nama terdakwa yang ditandatangani Bupati Gianyar AA Gede Barata.

Atas pertanyaan JPU, saksi Gus Gaga langsung menyebut jika surat bupati itu palsu. “Tidak pernah bupati keluarkan SK atau surat ijin seperti itu. Tandatangannya harus basah bukan berupa tanda tangan dengan cap,” ujar Gus Gaga. 

Lebih lanjut, Gus Gaga juga menjelaskan, sebagaimana aturan pemerintah daerah hanya berhak  mengelola tanah atau lahan yang dimiliki Pemprov Bali yang berada di wilayah Gianyar.

Auran ini juga berlaku di kabupaten/kota lainnya. Nah terkait kasus ini, begitu muncul masalah pihaknya selaku Sekda sempat melakukan konfrontir dengan mempertemukan semua pihak, bagian pertanahan dan lainnya.

“Diketahui surat itu palsu. Karena palsu tidak ada pencabutan lagi. Namun kami tindaklanjuti untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Gianyar,” jelasnya.

Sekda juga mengumpamakan, meski SK atau surat ijin yang dikantongi terdakwa tidak palsu, tetap saja tidak dibenarkan untuk menggarap apalagi menguasai lahan dengan mendirikan bangunan.

“Lahan itu (yang diperkarakan) bukan milik Pemprov Bali. Setelah kami telusuri itu tanah milik Satker Kementerian PU Pusat,” terangnya.

Tanah yang bukan milik Pemprov, maka pihak pengajuan pengelolaan juga tidak seharusnya mengajukan ke Pemkab Gianyar.

“Sehingga jika pun surat itu asli tetap tidak dibenarkan pula kalau Pemkab Gianyar yang keluarkan karena bukan kewenangan.

SIM akan keluar khusus untuk tanah milik provinsi itu pun melalui prosedur yang tak semua lolos,” terangnya.

Gus Gaga menambahkan, ijin menggarap lanjut dia diberikan pada masyarakat untuk dikelola dan digarap khusus kegiatan pertanian dan perkebunan.

“Bukan untuk dibuatkan bangunan. Aturan menggarap itu keluar supaya lahan milik pemerintah tak terbengkalai,” imbuhnya.

Suasana persidangan sempat memanas tat kala tim kuasa hukum termasuk terdakwa sendiri mencecar saksi.

Beberapa kali pihak JPU keberatan karena pertanyaan terdakwa sudah melebar dari perkara. Selebihnya terdakwa Rai Patiputra menuding kesaksian Gus Gaga adalah kebohongan.

“Hampir semuanya bohong,” jawab terdakwa saat hakim menanyakan tanggapannya terhadap kesaksian Gus Gaga.

Sebagaimana diketahui, Rai Pati Putra ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Bali, 27 Juli lalu.

Saat itu dia disangka menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan perkara penyerobotan lahan negara seluas 500 m2 di kawasan Jalan Ida Bagus Mantra, Gianyar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/