31.2 C
Jakarta
27 April 2024, 13:11 PM WIB

Serakah, Mau Saja Terima Ganja 25 Kg, Terancam Menua di Bui

DENPASAR – Sifat serakah mengantarkan Muh. Hariono meringkuk di balik jeruji besi. Pria 34 tahun itu sejatinya sudah bekerja di ekspedisi atau tempat pengiriman barang, tapi ia nekat nyambi menjadi kurir narkoba jenis ganja.

Tidak tanggung-tanggung, ganja yang diterima Hariono sekali terima beratnya hingga puluhan kilogram.

Saat ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Hariono kedapatan menguasai ganja seberat 25 kilogram.

Sebelumnya, pria asal Surabaya, Jawa Timur, itu juga menerima kiriman paket ganja dengan berat puluhan kilogram.

Hariono terhitung sudah empat kali sukses menerima barang “enak gila” itu. Sekali menerima barang, Hariyono mendapat imbalan Rp 4 juta hingga Rp 8 juta dari dari si pengirim bernama Rizal (DPO).

Besaran upah tergantung besaran barang yang dikirim. “Terdakwa yang untuk kelima kalinya diminta oleh seseorang bernama Rizal (DPO) untuk mengambil paket narkotika

jenis ganja kiriman dari Medan, Sumatera Utara di kantor JNE Sanur,” urai jaksa penuntut umum (JPU) I Gde Raka Arimbawa di muka majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto.

Sehari sebelum menerima paketan ganja, Hariono lebih dulu berkomunikasi lewat WhatsApp (WA) dengan saksi Putu Gita Perdana Putra selaku pegawai JNE.

Terdakwa ingin mengonfirmasi paket barang yang sudah tiba dari Medan dan akan diambilnya besok hari.

Keesokan harinya terdakwa ke kantor JNE mengambil 25 paket ganja seberat 25 kg brutto. Sampai di parkir kantor JNE, terdakwa menyerahkan keseluruhan paket itu pada Kurniawan Rusdianto.

Namun, pada aksi kelimanya itu Hariono dibekuk petugas BNNP Bali. Ia diamankan bersama rekannya selaku penerima barang bernama Kurniawan Risdianto (berkas terpisah)

di halaman parkir kantor jasa pengiriman JNE di Jalan Danau Poso, Nomor 1A, Sanur, Denpasar Selatan, Minggu (6/1) pukul 21.00.

Atas perbuatannya terdakwa dijerat dan diancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 UU Narkotika.

Sidang dengan agenda pembuktian dilanjutkan pekan depan. Terdakwa didampingi pengacaranya I Nyoman Ferri Supriadi dan Agoes Eka Willy Fijariawan. 

DENPASAR – Sifat serakah mengantarkan Muh. Hariono meringkuk di balik jeruji besi. Pria 34 tahun itu sejatinya sudah bekerja di ekspedisi atau tempat pengiriman barang, tapi ia nekat nyambi menjadi kurir narkoba jenis ganja.

Tidak tanggung-tanggung, ganja yang diterima Hariono sekali terima beratnya hingga puluhan kilogram.

Saat ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Hariono kedapatan menguasai ganja seberat 25 kilogram.

Sebelumnya, pria asal Surabaya, Jawa Timur, itu juga menerima kiriman paket ganja dengan berat puluhan kilogram.

Hariono terhitung sudah empat kali sukses menerima barang “enak gila” itu. Sekali menerima barang, Hariyono mendapat imbalan Rp 4 juta hingga Rp 8 juta dari dari si pengirim bernama Rizal (DPO).

Besaran upah tergantung besaran barang yang dikirim. “Terdakwa yang untuk kelima kalinya diminta oleh seseorang bernama Rizal (DPO) untuk mengambil paket narkotika

jenis ganja kiriman dari Medan, Sumatera Utara di kantor JNE Sanur,” urai jaksa penuntut umum (JPU) I Gde Raka Arimbawa di muka majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto.

Sehari sebelum menerima paketan ganja, Hariono lebih dulu berkomunikasi lewat WhatsApp (WA) dengan saksi Putu Gita Perdana Putra selaku pegawai JNE.

Terdakwa ingin mengonfirmasi paket barang yang sudah tiba dari Medan dan akan diambilnya besok hari.

Keesokan harinya terdakwa ke kantor JNE mengambil 25 paket ganja seberat 25 kg brutto. Sampai di parkir kantor JNE, terdakwa menyerahkan keseluruhan paket itu pada Kurniawan Rusdianto.

Namun, pada aksi kelimanya itu Hariono dibekuk petugas BNNP Bali. Ia diamankan bersama rekannya selaku penerima barang bernama Kurniawan Risdianto (berkas terpisah)

di halaman parkir kantor jasa pengiriman JNE di Jalan Danau Poso, Nomor 1A, Sanur, Denpasar Selatan, Minggu (6/1) pukul 21.00.

Atas perbuatannya terdakwa dijerat dan diancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 UU Narkotika.

Sidang dengan agenda pembuktian dilanjutkan pekan depan. Terdakwa didampingi pengacaranya I Nyoman Ferri Supriadi dan Agoes Eka Willy Fijariawan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/