28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:17 AM WIB

Setahun, Polisi Bali Sukses Dor 56 Bandit, Satu Tewas Mengenaskan

DENPASAR – Selama kurun waktu 2019, polisi banyak membekuk pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Petugas tak segan-segan menghadiahi timah panas pada para bandit yang mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri. Satu tersangka tewas setelah didor petugas.

“Total ada 56 pelaku yang kami tembak selama 2019,” ujar Direskrimum Polda Bali, Kombes Andi Fairan kemarin.

Pria dengan tiga melati di pundak itu merinci, dari 56 pelaku yang ditembak, sebanyak 54 orang adalah WNI, dan dua orang sisanya WNA.

Dua orang asing yang ditembak berasal dari Bulgaria dan Rusia. Warga Bulgaria bernama George Jordanov, 47, pelaku kasus skimming atau pembobolan data nasabah melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

Sedangkan warga Rusia bernama Aleksi Iurevich Korotkikh, 44, tewas diterjang peluru. Petugas terpaksa meuntahkan pelor lantaran tersangka melawan dan membahayakan petugas.

Aleksi merupakan salah seorang pelaku perampokan sebuah money changer di Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, pada 19 Maret 2019.

Tugas tersangka yaitu melumpuhkan sekuriti sebelum menguras brankas penyimpanan uang. “Tersangka Aleksi ditembak mati karena melakukan perlawanan,” tegas perwira asal Makassar, itu.

Dijelaskan lebih lanjut, berdasar jenis kejahatan, tersangka yang didor didominasi pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) sebanyak 35 orang.

Sedangkan pelaku pencurian dengan perampasan (curas) ada empat orang, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak sembilan orang,

pelaku skimming satu orang, pelaku pemerasan dan pengancaman dua orang, dan pelaku pencurian biasa (cusa) lima orang.

Dari jumlah pelaku yang ditembak tersebut, tiga orang di antaranya adalah residivis alias penjahat kambuhan.

Untuk pasal yang diterapkan, penyidik memasang Pasal 363 KUHP untuk pelaku curat, Pasal 362 KUHP untuk curanmor, Pasal 368 KUHP untuk pelaku pemerasan dan pengancaman, serta Pasal 365 KUHP untuk curas. 

“Pelaku yang ditembak ini sebagian sudah pelimpahan tahap dua atau dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan, dan sebagian masih proses penyidikan,” tukas Kombes Andi.

Di antara tersangka yang masih ditangani penyidik adalah I Made Deni Dwi Pranata alias Jerry, 26, dan M. Arif Saputra, 20.

Keduanya adalah pelaku pembegalan dengan modus pura-pura diserempet korban. Aksi keduanya sempat viral belum lama ini. 

DENPASAR – Selama kurun waktu 2019, polisi banyak membekuk pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Petugas tak segan-segan menghadiahi timah panas pada para bandit yang mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri. Satu tersangka tewas setelah didor petugas.

“Total ada 56 pelaku yang kami tembak selama 2019,” ujar Direskrimum Polda Bali, Kombes Andi Fairan kemarin.

Pria dengan tiga melati di pundak itu merinci, dari 56 pelaku yang ditembak, sebanyak 54 orang adalah WNI, dan dua orang sisanya WNA.

Dua orang asing yang ditembak berasal dari Bulgaria dan Rusia. Warga Bulgaria bernama George Jordanov, 47, pelaku kasus skimming atau pembobolan data nasabah melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

Sedangkan warga Rusia bernama Aleksi Iurevich Korotkikh, 44, tewas diterjang peluru. Petugas terpaksa meuntahkan pelor lantaran tersangka melawan dan membahayakan petugas.

Aleksi merupakan salah seorang pelaku perampokan sebuah money changer di Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, pada 19 Maret 2019.

Tugas tersangka yaitu melumpuhkan sekuriti sebelum menguras brankas penyimpanan uang. “Tersangka Aleksi ditembak mati karena melakukan perlawanan,” tegas perwira asal Makassar, itu.

Dijelaskan lebih lanjut, berdasar jenis kejahatan, tersangka yang didor didominasi pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) sebanyak 35 orang.

Sedangkan pelaku pencurian dengan perampasan (curas) ada empat orang, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak sembilan orang,

pelaku skimming satu orang, pelaku pemerasan dan pengancaman dua orang, dan pelaku pencurian biasa (cusa) lima orang.

Dari jumlah pelaku yang ditembak tersebut, tiga orang di antaranya adalah residivis alias penjahat kambuhan.

Untuk pasal yang diterapkan, penyidik memasang Pasal 363 KUHP untuk pelaku curat, Pasal 362 KUHP untuk curanmor, Pasal 368 KUHP untuk pelaku pemerasan dan pengancaman, serta Pasal 365 KUHP untuk curas. 

“Pelaku yang ditembak ini sebagian sudah pelimpahan tahap dua atau dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan, dan sebagian masih proses penyidikan,” tukas Kombes Andi.

Di antara tersangka yang masih ditangani penyidik adalah I Made Deni Dwi Pranata alias Jerry, 26, dan M. Arif Saputra, 20.

Keduanya adalah pelaku pembegalan dengan modus pura-pura diserempet korban. Aksi keduanya sempat viral belum lama ini. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/