28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:10 AM WIB

Boleh Pulang, 11 Pelaku Pungli Pantai Matahari Berstatus Wajib Lapor

DENPASAR – Usai diperiksa maraton oleh penyidik Polda Bali, 11 prang pelaku pungli di pintu masuk Pantai Matahari Terbit, Denpasar Selatan, Kamis lalu, akhirnya dilepas.

Namun, statusnya bukan dilepas murni melainkan diberi penangguhan penahanan. Mereka juga wajib melapor diri dan suatu saat bila penyidik memerlukan keterangan mereka maka wajib untuk hadir.

Oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali, para pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan. “Sudah diberi penangguhan penahanan, tapi jangan salah, kasus ini tetap berjalan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan.

Perwira melati tiga dipundak ini tidak merinci lebih jauh alasan dipulangkannya ke 11 pecalang yang sebelumnya diamankan itu.

“Sementara kita masih dalami ke mana aliran dana, siapa yang jadi pelaku utama, siapa yang memerintah dan dasar dari pemungutan itu sendiri apa, semuanya masih kami selidiki,” kata Kombes Andi.

Mereka yang diamankan sebelumnya adalah I Wayan Wita Aditya Pratama; Bagus Nyoman Geaga; I Wayan Aditya Wirya; I Ketut Sudiarta;

I Made Rusiatim; I Nyoman Punia; I Nyoman Sadia; I Wayan Suarta; I Ketut Suarsa; I Made Arnawa; dan I Ketut Warta.

 

DENPASAR – Usai diperiksa maraton oleh penyidik Polda Bali, 11 prang pelaku pungli di pintu masuk Pantai Matahari Terbit, Denpasar Selatan, Kamis lalu, akhirnya dilepas.

Namun, statusnya bukan dilepas murni melainkan diberi penangguhan penahanan. Mereka juga wajib melapor diri dan suatu saat bila penyidik memerlukan keterangan mereka maka wajib untuk hadir.

Oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali, para pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan. “Sudah diberi penangguhan penahanan, tapi jangan salah, kasus ini tetap berjalan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan.

Perwira melati tiga dipundak ini tidak merinci lebih jauh alasan dipulangkannya ke 11 pecalang yang sebelumnya diamankan itu.

“Sementara kita masih dalami ke mana aliran dana, siapa yang jadi pelaku utama, siapa yang memerintah dan dasar dari pemungutan itu sendiri apa, semuanya masih kami selidiki,” kata Kombes Andi.

Mereka yang diamankan sebelumnya adalah I Wayan Wita Aditya Pratama; Bagus Nyoman Geaga; I Wayan Aditya Wirya; I Ketut Sudiarta;

I Made Rusiatim; I Nyoman Punia; I Nyoman Sadia; I Wayan Suarta; I Ketut Suarsa; I Made Arnawa; dan I Ketut Warta.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/