34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:11 PM WIB

Curi Tiga Unit Hp, Dua Buruh Serabutan Ditangkap

BADUNG-Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan bernama Marten Agustinus, 32, dan Rofinus Bondikaka, 21, ditangkap oleh Satreskrim Polres Badung. Kedua pemuda asal Sumba Barat Daya, NTT itu mencuri tiga unit hp milik korban bernama Yudha Adi Nugroho, 29.

 

Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana menerangkan, kejadian itu terjadi pada Minggu (13/3/2022) di sebuah bedeng proyek yang terletak di Desa Canggu, Kuta Utara, Badung. Sebelumnya tiga unit hp itu diletakan di atas tempat tidur oleh korban saat tidur malam hari. “Saat bangun pagi harinya, korban kaget HP miliknya telah hilang,” kata Sudana, Kamis (31/3/2022).

 

Atas kejadian itu, korban lalu melapor ke Polres Badung. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan. Selanjutnya polisi mendapatkan kabar bahwa ada seorang pria yang menjual hp Xiaomi di wilayah Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung.

 

Dari sana, polisi lalu mengamankan seorang pria bernama Kornelis Kodi yang membeli hp itu. 

 

Dari keterangan saksi Kornelis Kodi, polisi akhirnya menangkap pelaku Marten Agustinus di kosan tempat tinggalnya di Jalan Taman Griya, Gg. Tanah Deo, Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung pada Rabu (30/3/2022).

 

Selanjutnya dilakukan pengembangan, tim polisi memperoleh info dari terduga pelaku Marten bahwa dia melakukan kejahatan bersama satu rekannya.

 

“Di hari yang sama pelaku Rofinus Bondikaka ditangkap di kosannya di daerah Tuban, Kuta Selatan, Badung,” tambah Iptu Sudana.

 

Dari hasil interogasi kedua pelaku yang bekerja sebagai buruh serabutan itu telah menjual sejumlah hp curian itu dengan total harga Rp. 1,9 juta. Uang itu lalu dibagi berdua. “Keduanya masih didalami keterangannya untuk mengetahui apakah masih ada TKP lain atau tidak,” pungkasnya. 

 

BADUNG-Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan bernama Marten Agustinus, 32, dan Rofinus Bondikaka, 21, ditangkap oleh Satreskrim Polres Badung. Kedua pemuda asal Sumba Barat Daya, NTT itu mencuri tiga unit hp milik korban bernama Yudha Adi Nugroho, 29.

 

Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana menerangkan, kejadian itu terjadi pada Minggu (13/3/2022) di sebuah bedeng proyek yang terletak di Desa Canggu, Kuta Utara, Badung. Sebelumnya tiga unit hp itu diletakan di atas tempat tidur oleh korban saat tidur malam hari. “Saat bangun pagi harinya, korban kaget HP miliknya telah hilang,” kata Sudana, Kamis (31/3/2022).

 

Atas kejadian itu, korban lalu melapor ke Polres Badung. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan. Selanjutnya polisi mendapatkan kabar bahwa ada seorang pria yang menjual hp Xiaomi di wilayah Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung.

 

Dari sana, polisi lalu mengamankan seorang pria bernama Kornelis Kodi yang membeli hp itu. 

 

Dari keterangan saksi Kornelis Kodi, polisi akhirnya menangkap pelaku Marten Agustinus di kosan tempat tinggalnya di Jalan Taman Griya, Gg. Tanah Deo, Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung pada Rabu (30/3/2022).

 

Selanjutnya dilakukan pengembangan, tim polisi memperoleh info dari terduga pelaku Marten bahwa dia melakukan kejahatan bersama satu rekannya.

 

“Di hari yang sama pelaku Rofinus Bondikaka ditangkap di kosannya di daerah Tuban, Kuta Selatan, Badung,” tambah Iptu Sudana.

 

Dari hasil interogasi kedua pelaku yang bekerja sebagai buruh serabutan itu telah menjual sejumlah hp curian itu dengan total harga Rp. 1,9 juta. Uang itu lalu dibagi berdua. “Keduanya masih didalami keterangannya untuk mengetahui apakah masih ada TKP lain atau tidak,” pungkasnya. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/