32.6 C
Jakarta
12 Desember 2024, 16:15 PM WIB

Bawa Sabu 0,17 Gram Dituntut 5 Tahun, Duo Kurir Merengek Minta Ampun

DENPASAR – Jauh-jauh datang dari Bandung dan Sukabumi, Jawa Barat, Mia Ayu Appriyanti, 21 dan Arbi Aris Munandar, 25, harus berurusan dengan hukum.

Keduanya dituntut lima tahun penjara karena terlibat narkoba. “Kedua terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika,” tuntut JPU Mia Fida di hadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami.

JPU menilai keduanya terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu.

Selain hukuman fisik, terdakwa oleh penuntut umum juga dituntut membayar denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.

Terdakwa ditangkap polisi di Padangsambian pada 2 Maret 2019. Awalnya polisi mendapat informasi nama pengedar bernama Key yang belakangan diketahui bernama Mia Ayu Appriyanti.

Saat itu Mia alias Key berboncengan dengan Arbi di Jalan Padang Gajang Gang Padang Kresna, Padangsambian.

“Saat digeledah ditemukan barang bukti 0,17 gram brutto sabu-sabu. Sabu itu didapat dari seseorang yang bernama Bayu,” beber JPU.

Atas tuntutan itu, terdakwa Mia Ayu Appriyanti yang cukuran rambutnya menyerupai pria dan terdakwa Arbi diberikan kesempatan untuk berkoordinasi dengan kuasa hukumnya Aji Silaban dari Posbakum Denpasar.

Kedua terdakwa merengek mengajukan pembelaan secara lisan. “Kami mohon hukuman yang seringan-ringannya, Yang Mulia.

Kedua terdakwa sudah mengakui perbuatannya, dan mereka masih muda-muda,” tutur penasihat hukum terdakwa.

Sementara jaksa tetap pada tuntutan. Sidang dengan agenda putusan akan dilanjutkan pekan depan. 

DENPASAR – Jauh-jauh datang dari Bandung dan Sukabumi, Jawa Barat, Mia Ayu Appriyanti, 21 dan Arbi Aris Munandar, 25, harus berurusan dengan hukum.

Keduanya dituntut lima tahun penjara karena terlibat narkoba. “Kedua terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika,” tuntut JPU Mia Fida di hadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami.

JPU menilai keduanya terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu.

Selain hukuman fisik, terdakwa oleh penuntut umum juga dituntut membayar denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.

Terdakwa ditangkap polisi di Padangsambian pada 2 Maret 2019. Awalnya polisi mendapat informasi nama pengedar bernama Key yang belakangan diketahui bernama Mia Ayu Appriyanti.

Saat itu Mia alias Key berboncengan dengan Arbi di Jalan Padang Gajang Gang Padang Kresna, Padangsambian.

“Saat digeledah ditemukan barang bukti 0,17 gram brutto sabu-sabu. Sabu itu didapat dari seseorang yang bernama Bayu,” beber JPU.

Atas tuntutan itu, terdakwa Mia Ayu Appriyanti yang cukuran rambutnya menyerupai pria dan terdakwa Arbi diberikan kesempatan untuk berkoordinasi dengan kuasa hukumnya Aji Silaban dari Posbakum Denpasar.

Kedua terdakwa merengek mengajukan pembelaan secara lisan. “Kami mohon hukuman yang seringan-ringannya, Yang Mulia.

Kedua terdakwa sudah mengakui perbuatannya, dan mereka masih muda-muda,” tutur penasihat hukum terdakwa.

Sementara jaksa tetap pada tuntutan. Sidang dengan agenda putusan akan dilanjutkan pekan depan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/