27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:44 AM WIB

Hindari Hal Buruk, Orang Tua Bayi Dilarang Pulang ke Rumah Tiga Bulan

Krama di Desa Pakraman Padangbulia, kini dalam kondisi sebel desa.

Penyebabnya, pihak desa pakraman kini tengah menggelar upacara kembar buncing.

Salah satu krama memiliki anak kembar dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan.

 Sehingga sesuai dengan dresta desa, harus dilakukan upacara pembersihan. Seperti apa?

 

EKA PRASETYA, Padangbulia

 

Bayi kembar beda jenis kelamin terlahir dari salah satu krama (warga) di  Banjar Adat Runuh Kubu.

Bayi kembar itu lahir pada Selasa (12/3) sekitar pukul 12.40 lalu.

Bayi kembar buncing yang merupakan buah hati dari pasangan suami istri (pasutri)I Gede Sadia Utama, 34, dan Made Welianingsih, 30, di Rumah Sakit Karya Dharma Husada Singaraja.

Sesuai peraturan adat setempat, orang tua bayi itu pun segera melaporkannya ke prajuru desa.

Selain itu, sesuai dengan dresta, pihak desa kemudian menggelar upacara kembar buncing. Seluruh prosesi dan biaya upacara ditanggung oleh desa pakraman.

Upacara diawali dengan pembuatan pondok untuk tempat tinggal keluarga pemilik bayi kembar. Mereka dibuatkan pondok di lahan milik desa, yang terletak pada tanggun desa atau ujung desa.

Lahan ini terletak di belakang lapangan banjar Runuh Kubu, sekitar 50 meter dari Pura Dalem Runuh Kubu.

Orang tua bayi bersama dengan anak-anaknya akan tinggal di pondok tersebut, selama tiga tilem (tiga bulan).

Selama tinggal di pondok itu, seluruh keperluan makan minum keluarga dan perlengkapan bayi, akan ditanggung oleh desa pakraman.

Selain itu krama juga akan turut begadang selama tiga tilem di pondok terebut.

Kelian Desa Pakraman Padangbulia Gusti Komang Suparta mengatakan, upacara itu digelar sesuai dengan petunjuk dalam lontar brahma sapa.

Dalam lontar disebutkan bahwa saat terjadi kelahiran bayi kembar yang beda jenis kelamin, harus dilakukan upacara untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya gagal panen atau wabah penyakit.

“Itu bhisama yang tercantum dalam lontar, dan kami laksanakan sampai sekarang guna menghindari hal buruk. Jadi ini untuk menstabilkan energi, agar jagat rahayu,” katanya.

Selama keluarga bayi tinggal di pondok tersebut, krama juga akan melakukan perenungan diri atau anyuci laksana, serta memohon pada Tuhan agar selalu dihindarkan dari hal-hal yang tak diinginakn. Selain itu krama juga dilarang melaksanakan upacara persembahyangan diparahyangan pura, baik itu pura kahyangan tiga maupun di sanggah merajan.

Menurut Suparta, desa pakraman tidak memberikan sanksi pada krama yang tidak mengikuti bhisama itu. “Ini keyakinan. Bukan sanksi. Makanya kalau keluarganya tidak mau, ya tidak ada sanksi. Ada dulu yang tidak melaksanakan. Saat pertama istrinya melahirkan, anaknyakembar buncing tidak mau upacara. Kemudian melahirkan kedua kalinya, kembar buncing lagi. Baru dia mau melaksanakan upacara,” ceritanya.

Sementara itu orang tua bayi, I Gede Sadia Utama mengaku dirinya sangat bahagia dianugerahi bayi dengan jenis kelamin berbeda. Ia mengungkapkan bayi perempuan lahir lebih dulu dengan berat 2,4 kilogram, disusul bayi laki-laki dengan berat 2,45 kilogram.

“Rasanya bahagia sekali. Ada yang pingin punya anak laki, ada yang pingin punya anak perempuan. Kalau saya sekali melahirkan dapat dua sekaligus. Ini luar biasa,” ujarnya sambil tersenyum.

Menurut Sadia ia dan keluarga sangat siap mengikuti upacara kembar buncing. Meski harus tinggal di pondok sederhana selama hampir tiga bulan lamanya, ia mengaku tak masalah. Apalagi pihak desa sudah memberikan keringan. Seperti menanggung biaya upacara serta memberi kesempatan pada ia dan istrinya untuk bekerja seperti biasa.

“Bagi saya ini anugerah. Anak-anak lahir dengan sehat, selamat. Sekarang kami jadi keluarga yang diistimewakan. Dibuatkan rumah, dilayani segala sesuatunya sama krama, seperti raja saja. Kami sudah siap ikut dresta,” ujarnya.

Krama di Desa Pakraman Padangbulia, kini dalam kondisi sebel desa.

Penyebabnya, pihak desa pakraman kini tengah menggelar upacara kembar buncing.

Salah satu krama memiliki anak kembar dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan.

 Sehingga sesuai dengan dresta desa, harus dilakukan upacara pembersihan. Seperti apa?

 

EKA PRASETYA, Padangbulia

 

Bayi kembar beda jenis kelamin terlahir dari salah satu krama (warga) di  Banjar Adat Runuh Kubu.

Bayi kembar itu lahir pada Selasa (12/3) sekitar pukul 12.40 lalu.

Bayi kembar buncing yang merupakan buah hati dari pasangan suami istri (pasutri)I Gede Sadia Utama, 34, dan Made Welianingsih, 30, di Rumah Sakit Karya Dharma Husada Singaraja.

Sesuai peraturan adat setempat, orang tua bayi itu pun segera melaporkannya ke prajuru desa.

Selain itu, sesuai dengan dresta, pihak desa kemudian menggelar upacara kembar buncing. Seluruh prosesi dan biaya upacara ditanggung oleh desa pakraman.

Upacara diawali dengan pembuatan pondok untuk tempat tinggal keluarga pemilik bayi kembar. Mereka dibuatkan pondok di lahan milik desa, yang terletak pada tanggun desa atau ujung desa.

Lahan ini terletak di belakang lapangan banjar Runuh Kubu, sekitar 50 meter dari Pura Dalem Runuh Kubu.

Orang tua bayi bersama dengan anak-anaknya akan tinggal di pondok tersebut, selama tiga tilem (tiga bulan).

Selama tinggal di pondok itu, seluruh keperluan makan minum keluarga dan perlengkapan bayi, akan ditanggung oleh desa pakraman.

Selain itu krama juga akan turut begadang selama tiga tilem di pondok terebut.

Kelian Desa Pakraman Padangbulia Gusti Komang Suparta mengatakan, upacara itu digelar sesuai dengan petunjuk dalam lontar brahma sapa.

Dalam lontar disebutkan bahwa saat terjadi kelahiran bayi kembar yang beda jenis kelamin, harus dilakukan upacara untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya gagal panen atau wabah penyakit.

“Itu bhisama yang tercantum dalam lontar, dan kami laksanakan sampai sekarang guna menghindari hal buruk. Jadi ini untuk menstabilkan energi, agar jagat rahayu,” katanya.

Selama keluarga bayi tinggal di pondok tersebut, krama juga akan melakukan perenungan diri atau anyuci laksana, serta memohon pada Tuhan agar selalu dihindarkan dari hal-hal yang tak diinginakn. Selain itu krama juga dilarang melaksanakan upacara persembahyangan diparahyangan pura, baik itu pura kahyangan tiga maupun di sanggah merajan.

Menurut Suparta, desa pakraman tidak memberikan sanksi pada krama yang tidak mengikuti bhisama itu. “Ini keyakinan. Bukan sanksi. Makanya kalau keluarganya tidak mau, ya tidak ada sanksi. Ada dulu yang tidak melaksanakan. Saat pertama istrinya melahirkan, anaknyakembar buncing tidak mau upacara. Kemudian melahirkan kedua kalinya, kembar buncing lagi. Baru dia mau melaksanakan upacara,” ceritanya.

Sementara itu orang tua bayi, I Gede Sadia Utama mengaku dirinya sangat bahagia dianugerahi bayi dengan jenis kelamin berbeda. Ia mengungkapkan bayi perempuan lahir lebih dulu dengan berat 2,4 kilogram, disusul bayi laki-laki dengan berat 2,45 kilogram.

“Rasanya bahagia sekali. Ada yang pingin punya anak laki, ada yang pingin punya anak perempuan. Kalau saya sekali melahirkan dapat dua sekaligus. Ini luar biasa,” ujarnya sambil tersenyum.

Menurut Sadia ia dan keluarga sangat siap mengikuti upacara kembar buncing. Meski harus tinggal di pondok sederhana selama hampir tiga bulan lamanya, ia mengaku tak masalah. Apalagi pihak desa sudah memberikan keringan. Seperti menanggung biaya upacara serta memberi kesempatan pada ia dan istrinya untuk bekerja seperti biasa.

“Bagi saya ini anugerah. Anak-anak lahir dengan sehat, selamat. Sekarang kami jadi keluarga yang diistimewakan. Dibuatkan rumah, dilayani segala sesuatunya sama krama, seperti raja saja. Kami sudah siap ikut dresta,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/