34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:09 PM WIB

Gencar Sosialisasi Larangan Ogoh-ogoh Politik untuk Hindari Petaka

Sosialisasi tentang larangan ogoh-ogoh politik dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Bali. Ini dilakukan untuk mencegah konflik lebih dini.

 

DI Gianyar misalnya, Surat Edaran (SE) Setda Gianyar No: 300/0075/BID.IV/BKBP/2019 sudah diumumkan. Selain tidak boleh bernuansa politik, pemerintah mengharapkan ogoh-ogoh sesuai pakem dan berbahan organik.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gianyar, I Dewa Alit Mudiarta, menyatakan SE yang ditanda-tangani Sekda Made Gede Wisnu Wijaya itu berdasarkan hasil rapat bersama di Kantor Kesbangpol.

“Surat ini sudah beredar, ke camat, MADP (Majelis Alit Desa Pakraman), PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia), diteruskan ke perbekel dan lurah seluruh Gianyar,” ujar Alit Mudiarta.

Dalam SE itu, ada 9 poin yang ditekankan. Poin pertama, ogoh-ogoh yang dibuat berwujud atau berbentuk sesuai susastra agama Hindu.

“Dan tidak dibenarkan menggunakan bentuk dan perwujudan Panca Pandawa, Rama dan sejenisnya yang melambangkan kebaikan (Dianjurkan unsur raksasa, red),” ujarnya.

Poin kedua, ogoh-ogoh dan pengarak ogoh-ogoh dilarang menggunakan atribut politik maupun partai politik.

“Dan tidak mencitrakan partai politik atau calon legislatif atau calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu Tahun 2019,” tegasnya.

Khusus poin kedua ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan para pihak terkait, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar.

Pihaknya juga meminta para Bendesa dan Pecalang selaku aparat desa ikut memonitor bentuk ogoh-ogoh. “Kalau ditemukan tentu bersentuhan dengan pihak terkait,” jelasnya.

Selanjutnya, guna mengasah kreativitas pemuda dan pemudi di desa Pakraman, maka dalam SE juga mencantumkan poin lainnya.

Yakni poin tiga, dalam pembuatan ogoh-ogoh dilarang menggunakan bahan-bahan yang berbahaya atau merusak lingkungan seperti plastik, styrofoam, dan bahan berbahaya lainnya.

Selain itu, supaya diadakan koordinasi (pasadok) dengan prajuru desa yang dilewati maupun kepada perbekel atau lurah dan aparat keamanan terkait.

Untuk mengamankan SE, dalam poin terakhir mengikat aparat untuk ikut menjaga perhelatan ogoh-ogoh itu.

Pada poin delapan, Bandesa Desa Pakraman dengan segenap unsur Prajuru desa maupun banjar bertanggung jawab penuh atas keamanan dan ketertiban terkait dengan pengarakan ogoh-ogoh.

“Poin sembilan, Camat agar melaporkan jumlah dan penanggung jawab ogoh-ogoh (nama, nomor HP, dan rute yang dilalui)

di desa pakraman masing-masing kepada Bupati Gianyar melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupten Gianyar paling lambat H-7,” tegasnya.

Di Tabanan, Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) Kecamatan Kediri, Tabanan mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada seluruh bendesa adat se-Kecamatan Kediri. 

Ketua Majelis Alit Kecamatan Kediri AA Ngurah Gede Panji Wisnu saat dikonfirmasi membenarkan soal surat imbauan yang dikeluarkan oleh Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) Kecamatan Kediri.

Surat imbauan tersebut bukan tanpa alasan yang mendasar. Itu berdasar hasil rapat dan kesepakatan di kantor camat Kediri yang dihadiri oleh 21 bendesa adat se-kecamatan Kediri, PHDI Kediri dan majelis alit se-kecamatan Kediri. 

Surat yang dikeluarkan Majelis Alit Desa Pakraman Kecamatan Kediri hanya sebatas imbauan untuk tidak membuat ogoh-ogoh. Bukan larangan dalam membuat ogoh-ogoh. 

“Kami tidak melarang membuat ogoh-ogoh. Tapi mengimbau, jika membuat kami tekankan bendesa adat setempat agar berkoordinasi guna pengamanan saat malam pengerupukan arakan ogoh-ogoh,” paparnya.

Disinggung soal apakah imbauan agar tidak membuat ogoh-ogoh menghambat kreativitas dikatakan Panji tidak menghambat kreativitas. 

“Saya tekankan silakan membuat tapi tidak membuat ogoh-ogoh berbaur politik. Jika perlu agar tidak membuat, karena ini tahun politik rawan konflik dan kepentingan,” pungkasnya. (*)

Sosialisasi tentang larangan ogoh-ogoh politik dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Bali. Ini dilakukan untuk mencegah konflik lebih dini.

 

DI Gianyar misalnya, Surat Edaran (SE) Setda Gianyar No: 300/0075/BID.IV/BKBP/2019 sudah diumumkan. Selain tidak boleh bernuansa politik, pemerintah mengharapkan ogoh-ogoh sesuai pakem dan berbahan organik.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gianyar, I Dewa Alit Mudiarta, menyatakan SE yang ditanda-tangani Sekda Made Gede Wisnu Wijaya itu berdasarkan hasil rapat bersama di Kantor Kesbangpol.

“Surat ini sudah beredar, ke camat, MADP (Majelis Alit Desa Pakraman), PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia), diteruskan ke perbekel dan lurah seluruh Gianyar,” ujar Alit Mudiarta.

Dalam SE itu, ada 9 poin yang ditekankan. Poin pertama, ogoh-ogoh yang dibuat berwujud atau berbentuk sesuai susastra agama Hindu.

“Dan tidak dibenarkan menggunakan bentuk dan perwujudan Panca Pandawa, Rama dan sejenisnya yang melambangkan kebaikan (Dianjurkan unsur raksasa, red),” ujarnya.

Poin kedua, ogoh-ogoh dan pengarak ogoh-ogoh dilarang menggunakan atribut politik maupun partai politik.

“Dan tidak mencitrakan partai politik atau calon legislatif atau calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu Tahun 2019,” tegasnya.

Khusus poin kedua ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan para pihak terkait, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar.

Pihaknya juga meminta para Bendesa dan Pecalang selaku aparat desa ikut memonitor bentuk ogoh-ogoh. “Kalau ditemukan tentu bersentuhan dengan pihak terkait,” jelasnya.

Selanjutnya, guna mengasah kreativitas pemuda dan pemudi di desa Pakraman, maka dalam SE juga mencantumkan poin lainnya.

Yakni poin tiga, dalam pembuatan ogoh-ogoh dilarang menggunakan bahan-bahan yang berbahaya atau merusak lingkungan seperti plastik, styrofoam, dan bahan berbahaya lainnya.

Selain itu, supaya diadakan koordinasi (pasadok) dengan prajuru desa yang dilewati maupun kepada perbekel atau lurah dan aparat keamanan terkait.

Untuk mengamankan SE, dalam poin terakhir mengikat aparat untuk ikut menjaga perhelatan ogoh-ogoh itu.

Pada poin delapan, Bandesa Desa Pakraman dengan segenap unsur Prajuru desa maupun banjar bertanggung jawab penuh atas keamanan dan ketertiban terkait dengan pengarakan ogoh-ogoh.

“Poin sembilan, Camat agar melaporkan jumlah dan penanggung jawab ogoh-ogoh (nama, nomor HP, dan rute yang dilalui)

di desa pakraman masing-masing kepada Bupati Gianyar melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupten Gianyar paling lambat H-7,” tegasnya.

Di Tabanan, Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) Kecamatan Kediri, Tabanan mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada seluruh bendesa adat se-Kecamatan Kediri. 

Ketua Majelis Alit Kecamatan Kediri AA Ngurah Gede Panji Wisnu saat dikonfirmasi membenarkan soal surat imbauan yang dikeluarkan oleh Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) Kecamatan Kediri.

Surat imbauan tersebut bukan tanpa alasan yang mendasar. Itu berdasar hasil rapat dan kesepakatan di kantor camat Kediri yang dihadiri oleh 21 bendesa adat se-kecamatan Kediri, PHDI Kediri dan majelis alit se-kecamatan Kediri. 

Surat yang dikeluarkan Majelis Alit Desa Pakraman Kecamatan Kediri hanya sebatas imbauan untuk tidak membuat ogoh-ogoh. Bukan larangan dalam membuat ogoh-ogoh. 

“Kami tidak melarang membuat ogoh-ogoh. Tapi mengimbau, jika membuat kami tekankan bendesa adat setempat agar berkoordinasi guna pengamanan saat malam pengerupukan arakan ogoh-ogoh,” paparnya.

Disinggung soal apakah imbauan agar tidak membuat ogoh-ogoh menghambat kreativitas dikatakan Panji tidak menghambat kreativitas. 

“Saya tekankan silakan membuat tapi tidak membuat ogoh-ogoh berbaur politik. Jika perlu agar tidak membuat, karena ini tahun politik rawan konflik dan kepentingan,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/