33.8 C
Jakarta
27 April 2024, 13:33 PM WIB

Coblos Berulangkali, KPU Pecat Tidak Hormat Oknum KPPS Banjar Pangkung

TABANAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 29, Banjar Pangkung, Delod Peken, Tabanan.

Keputusan ini diambil PSU setelah Bawaslu Tabanan menemukan pelanggaran yang dilakukan oknum petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) di TPS tersebut.

Berdasar temuan Bawaslu Tabanan, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan pun langsung mengecek kebenaran peristiwa tersebut ke Kantor KPU Tabanan, Jumat (19/4).

Sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Tabanan, pada TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Kami memang sengaja datang kesini (Tabanan) untuk mengecek faktanya dan apa yang harus dilakukan mengenai kasus ini.

Selain itu juga kami memberikan masukan kepada KPU Tabanan terkait apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu,” ujar Lidartawan saat dijumpai di Kantor KPU Tabanan.

Dia menjelaskan hingga saat ini atau setelah dilakukan pengecekan, rekomendasi dari Bawaslu masih umum. Artinya pasal yang dilanggar sudah dikaji, harusnya rekomendasi jauh lebih jelas.

Apakah ini harus melakukan PSU untuk DPRD Kabupaten atau juga DPRD Provinsi atau pemungutan suara ulang untuk seluruh lima surat suara. 

“Supaya jangan sampai nanti ada rekomendasi susulan lagi karena kajian yang kurang komprehensif. Maka itu kami berharap Bawaslu dan KPU Tabanan agar terus berkoordinasi terkait masalah tersebut,” katanya.

Lidartawan menegaskan, karena pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut, oknum KPPS yang bersangkutan langsung diberhentikan dengan tidak hormat terlebih lagi oknum ini merupakan Ketua KPPS.

 “Itu harus di SK, termasuk juga seumur hidup tidak bisa menjadi petugas pemungutan suara lagi. Harus dipecat secara tidak hormat,” tegasnya.

Mengenai adanya pelanggaran ini KPU kecolongan dalam seleksi petugas KPPS, Lidartawan berdalih bahwa sudah melakukan seleksi petugas sesuai dengan aturan.

“Intinya petugas yang bersangkutan diberhentikan atau dipecat tidak hormat,” pungkasnya. 

TABANAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 29, Banjar Pangkung, Delod Peken, Tabanan.

Keputusan ini diambil PSU setelah Bawaslu Tabanan menemukan pelanggaran yang dilakukan oknum petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) di TPS tersebut.

Berdasar temuan Bawaslu Tabanan, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan pun langsung mengecek kebenaran peristiwa tersebut ke Kantor KPU Tabanan, Jumat (19/4).

Sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Tabanan, pada TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Kami memang sengaja datang kesini (Tabanan) untuk mengecek faktanya dan apa yang harus dilakukan mengenai kasus ini.

Selain itu juga kami memberikan masukan kepada KPU Tabanan terkait apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu,” ujar Lidartawan saat dijumpai di Kantor KPU Tabanan.

Dia menjelaskan hingga saat ini atau setelah dilakukan pengecekan, rekomendasi dari Bawaslu masih umum. Artinya pasal yang dilanggar sudah dikaji, harusnya rekomendasi jauh lebih jelas.

Apakah ini harus melakukan PSU untuk DPRD Kabupaten atau juga DPRD Provinsi atau pemungutan suara ulang untuk seluruh lima surat suara. 

“Supaya jangan sampai nanti ada rekomendasi susulan lagi karena kajian yang kurang komprehensif. Maka itu kami berharap Bawaslu dan KPU Tabanan agar terus berkoordinasi terkait masalah tersebut,” katanya.

Lidartawan menegaskan, karena pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut, oknum KPPS yang bersangkutan langsung diberhentikan dengan tidak hormat terlebih lagi oknum ini merupakan Ketua KPPS.

 “Itu harus di SK, termasuk juga seumur hidup tidak bisa menjadi petugas pemungutan suara lagi. Harus dipecat secara tidak hormat,” tegasnya.

Mengenai adanya pelanggaran ini KPU kecolongan dalam seleksi petugas KPPS, Lidartawan berdalih bahwa sudah melakukan seleksi petugas sesuai dengan aturan.

“Intinya petugas yang bersangkutan diberhentikan atau dipecat tidak hormat,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/