31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:54 AM WIB

Setelah Putusan DKPP, KPU Janji Segera Lakukan Perbaikan Total

SINGARAJA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali berjanji akan melakukan perbaikan total di KPU Buleleng.

Perbaikan itu dilakukan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerbitkan putusan,

atas dugaan tindakan kurang profesional yang dilakukan Komisioner KPU Buleleng serta Sekretaris KPU Buleleng.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, setelah DKPP membacakan putusan pada Rabu (23/10) pekan lalu, pihaknya telah mengambil langkah strategis.

Di antaranya menyurati KPU RI untuk memberikan sanksi pada komisioner KPU Buleleng, sesuai dengan putusan DKPP.

Lidartawan juga mengaku telah berkoordinasi dengan Sekjen KPU RI untuk menindaklanjuti putusan yang terkait dengan Sekretaris KPU Buleleng Putu Aswina.

“Di putusan DKPP itu kan sudah jelas perintahnya. Sekjen KPU RI mengembalikan sekretaris KPU Buleleng ke instansi induknya,

dalam hal ini Pemkab Buleleng. Sekjen KPU RI sudah memproses surat itu. Kami juga masih menunggu,” katanya.

Ia menegaskan KPU Bali akan melakukan penataan lebih lanjut di KPU Buleleng. terutama dalam hal kesekretariatan.

Selama ini Lidartawan menilai ada sumbatan komunikasi dan koordinasi antara komisioner dengan kesekretariatan. Sehingga muncul masalah keterlambatan pengiriman logistik, pada Pemilu 2019 lalu.

“Saya ingin perbarui KPU Buleleng seperti sebelumnya, dengan support (dukungan) penuh dari kesekretariatan. Selama ini kan (komisioner) mati konyol.

Saya juga minta kepada komisioner menjaga komunikasi dengan semua pihak, jangan seperti kemarin-kemarin,” tegas Lidartawan.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra menyatakan sekretaris KPU wajib memberi dukungan supporting system pada komisioner KPU.

“Apa yang diplenokan komisioner, selama tidak melanggar aturan, wajib dilaksanakan. Selama anggaran masih ada, selama tidak ada aturan yang dilanggar, itu harus dilaksanakan sekretaris,” katanya.

Merujuk putusan DKPP, Ilham meminta agar hal itu dijadikan bahan evaluasi. Sehingga tidak terjadi masalah serupa pada penyelenggaraan pemilu selanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DKPP memberikan sanksi berupa teguran pada seluruh komisioner KPU Buleleng.

Khusus Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana, DKPP memberikan peringatan keras.

Selain itu DKPP juga memberikan peringatan keras pada Sekretaris KPU Buleleng I Putu Aswina, ditambah mengembalikan yang bersangkutan ke instansi asalnya.

Putusan itu dituangkan dalam putusan nomor 144-PKE-DKPP-VI/2019. Sanksi itu merupakan muara kisruh distribusi logistik Pemilu 2019.

Semestinya logistik sudah tuntas didistribusikan pada H-1 pemilihan. Faktanya logistik masih ada yang dikirimkan pada Hari H pemilihan.

Dampaknya sejumlah TPS mengalami kekurangan logistik. Mulai dari kekurangan bilik suara, formulir rekapitulasi suara, serta surat suara. 

SINGARAJA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali berjanji akan melakukan perbaikan total di KPU Buleleng.

Perbaikan itu dilakukan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerbitkan putusan,

atas dugaan tindakan kurang profesional yang dilakukan Komisioner KPU Buleleng serta Sekretaris KPU Buleleng.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, setelah DKPP membacakan putusan pada Rabu (23/10) pekan lalu, pihaknya telah mengambil langkah strategis.

Di antaranya menyurati KPU RI untuk memberikan sanksi pada komisioner KPU Buleleng, sesuai dengan putusan DKPP.

Lidartawan juga mengaku telah berkoordinasi dengan Sekjen KPU RI untuk menindaklanjuti putusan yang terkait dengan Sekretaris KPU Buleleng Putu Aswina.

“Di putusan DKPP itu kan sudah jelas perintahnya. Sekjen KPU RI mengembalikan sekretaris KPU Buleleng ke instansi induknya,

dalam hal ini Pemkab Buleleng. Sekjen KPU RI sudah memproses surat itu. Kami juga masih menunggu,” katanya.

Ia menegaskan KPU Bali akan melakukan penataan lebih lanjut di KPU Buleleng. terutama dalam hal kesekretariatan.

Selama ini Lidartawan menilai ada sumbatan komunikasi dan koordinasi antara komisioner dengan kesekretariatan. Sehingga muncul masalah keterlambatan pengiriman logistik, pada Pemilu 2019 lalu.

“Saya ingin perbarui KPU Buleleng seperti sebelumnya, dengan support (dukungan) penuh dari kesekretariatan. Selama ini kan (komisioner) mati konyol.

Saya juga minta kepada komisioner menjaga komunikasi dengan semua pihak, jangan seperti kemarin-kemarin,” tegas Lidartawan.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra menyatakan sekretaris KPU wajib memberi dukungan supporting system pada komisioner KPU.

“Apa yang diplenokan komisioner, selama tidak melanggar aturan, wajib dilaksanakan. Selama anggaran masih ada, selama tidak ada aturan yang dilanggar, itu harus dilaksanakan sekretaris,” katanya.

Merujuk putusan DKPP, Ilham meminta agar hal itu dijadikan bahan evaluasi. Sehingga tidak terjadi masalah serupa pada penyelenggaraan pemilu selanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DKPP memberikan sanksi berupa teguran pada seluruh komisioner KPU Buleleng.

Khusus Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana, DKPP memberikan peringatan keras.

Selain itu DKPP juga memberikan peringatan keras pada Sekretaris KPU Buleleng I Putu Aswina, ditambah mengembalikan yang bersangkutan ke instansi asalnya.

Putusan itu dituangkan dalam putusan nomor 144-PKE-DKPP-VI/2019. Sanksi itu merupakan muara kisruh distribusi logistik Pemilu 2019.

Semestinya logistik sudah tuntas didistribusikan pada H-1 pemilihan. Faktanya logistik masih ada yang dikirimkan pada Hari H pemilihan.

Dampaknya sejumlah TPS mengalami kekurangan logistik. Mulai dari kekurangan bilik suara, formulir rekapitulasi suara, serta surat suara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/