33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:47 PM WIB

Evaluasi Pilkada Jembrana, Rudia: Paling Banyak Terjadi Pelanggaran

NEGARA – Pilkada Jembrana 2020 yang sudah selesai digelar menyisakan banyak catatan dari pengawas. Bawaslu Bali mencatat, Pilkada Jembrana terbanyak dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Jembrana.

Namun, dari sejumlah dugaan pelanggaran yang ditangani tidak semua memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak bisa ditindaklanjuti.

Komisoner Bawaslu Bali Divisi Hukum Data dan Informasi I Ketut Rudia mengatakan, secara umum pelaksanaan pilkada Jembrana sudah berjalan dengan lancar.

Tidak ada gejolak sebelum dan sesudah pilkada yang menganggu pelaksanaan Pilkada, namun banyak catatan terkait dengan pelaksanaan Pilkada Jembrana. 

Menurut mantan Ketua Bawaslu Bali ini, dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Jembrana merupakan terbanyak dibandingkan dengan kabupaten dan kota lain di Bali.

Mulai dari dugaan pelanggaran adminsitrasi, pidana dan pelanggaran aturan lainnya. “Jembrana yang paling banyak dugaan pelanggaran,” ungkapa Rudia usai rapat evaluasi di Bawaslu Jembrana.

Banyaknya dugaan pelanggaran selama Pilkada Jembrana, menurut Rudia, salah satu bukti pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu Jembrana sudah berjalan dengan maksimal.

“Pencegahan pelanggaran juga sudah dilakukan, sehingga potensi-potensi terjadinya pelanggaran sudah bisa dicegah,” terangnya.  

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengakui bahwa dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Jembrana selama Pilkada Jembrana cukup banyak.

Bahkan, terbanyak dibandingkan dengan kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada serentak.

“Tidak semua dugaan pelanggaran yang bisa ditindak lanjuti karena tidak memenuhi syarat dan unsur pelanggaran,” terangnya.

Mulyawan merinci, dugaan pelanggaran yang ditinfaklanjuti selama Pilkada Jembrana sebanyak 15 dugaan pelanggaran.

Di antaranya, dugaan palnggaran administrasi sebanyak 7 pelanggaran, dugaan pidana 2 pelanggaran dan hukum lainnya juga 2 pelanggaran, serta empat informasi awal dugaan pelanggaran yang tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Dari sejumlah dugaan tersebut yang menonjol adalah dugaan pelanggaran pidana oleh pemilih yang menggunakan hak pilih di dua TPS berbeda.

Dugaan pelanggaran tersebut secara formil dan materil memenuhi syarat pelanggaran, namun tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagai ketentuan pasal  178 b Undang-undang Pilkada.

NEGARA – Pilkada Jembrana 2020 yang sudah selesai digelar menyisakan banyak catatan dari pengawas. Bawaslu Bali mencatat, Pilkada Jembrana terbanyak dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Jembrana.

Namun, dari sejumlah dugaan pelanggaran yang ditangani tidak semua memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak bisa ditindaklanjuti.

Komisoner Bawaslu Bali Divisi Hukum Data dan Informasi I Ketut Rudia mengatakan, secara umum pelaksanaan pilkada Jembrana sudah berjalan dengan lancar.

Tidak ada gejolak sebelum dan sesudah pilkada yang menganggu pelaksanaan Pilkada, namun banyak catatan terkait dengan pelaksanaan Pilkada Jembrana. 

Menurut mantan Ketua Bawaslu Bali ini, dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Jembrana merupakan terbanyak dibandingkan dengan kabupaten dan kota lain di Bali.

Mulai dari dugaan pelanggaran adminsitrasi, pidana dan pelanggaran aturan lainnya. “Jembrana yang paling banyak dugaan pelanggaran,” ungkapa Rudia usai rapat evaluasi di Bawaslu Jembrana.

Banyaknya dugaan pelanggaran selama Pilkada Jembrana, menurut Rudia, salah satu bukti pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu Jembrana sudah berjalan dengan maksimal.

“Pencegahan pelanggaran juga sudah dilakukan, sehingga potensi-potensi terjadinya pelanggaran sudah bisa dicegah,” terangnya.  

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengakui bahwa dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Jembrana selama Pilkada Jembrana cukup banyak.

Bahkan, terbanyak dibandingkan dengan kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada serentak.

“Tidak semua dugaan pelanggaran yang bisa ditindak lanjuti karena tidak memenuhi syarat dan unsur pelanggaran,” terangnya.

Mulyawan merinci, dugaan pelanggaran yang ditinfaklanjuti selama Pilkada Jembrana sebanyak 15 dugaan pelanggaran.

Di antaranya, dugaan palnggaran administrasi sebanyak 7 pelanggaran, dugaan pidana 2 pelanggaran dan hukum lainnya juga 2 pelanggaran, serta empat informasi awal dugaan pelanggaran yang tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Dari sejumlah dugaan tersebut yang menonjol adalah dugaan pelanggaran pidana oleh pemilih yang menggunakan hak pilih di dua TPS berbeda.

Dugaan pelanggaran tersebut secara formil dan materil memenuhi syarat pelanggaran, namun tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagai ketentuan pasal  178 b Undang-undang Pilkada.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/