DENPASAR, Radar Bali– DPD 1 Partai Golkar Provinsi Bali memperjuangkan Pulau Dewata mendapatkan dana bagi hasil dari pemerintah pusat. Selama ini hanya daerah yang memiliki sumber daya alam jenis material mendapatkannya. Hal itu dibedah lewat webinar bertema “Mewujudkan Keadilan dan Keselarasan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali serta Pemerintah Daerah Lainnya Melalui Revisi UU Nomor 33 Tahun 2004” di lantai 2 Kantor DPD Golkar Bali, Jumat (2/4). Webinar ini diikuti 15 ribu partisipan.
Webinar menghadirkan narasumber kompeten. Salah satunya Wakil Ketua DPR RI dan Waketum Golkar, Dr. H.M Azis Syamsudin, SE.,SH.,MAF.,MH secara daring. Di Kantor DPD hadir tiga pakar, yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Dr. Putu Gede Arya Sumertayasa, SH.,MH, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Prof. Dr. I Wayan Ramantha, SE., MM., Ak.,CA, dan Dekan Fakultas Pariwisata Universitas Udayana, Dr.Drs. I Nyoman Sunarta, M.Si. Webinar dipandu oleh moderator Drs. Dewa Made Suamba Negara, M.Si.
Prof. Ramantha menuturkan bila sumber daya alam digali pada saatnya akan habis. Sebaliknya, pariwisata budaya semakin digali semakin menyejahterakan dan semakin berkembang. Contohnya Bali yang dianugerahi budaya beraneka ragam di masing-masing kabupaten. Dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan menggali dan mengembangkan kesejahteraan masyarakat. Ini akan tumbuh dan berlanjut sehingga ke depannya menyejahterakan masyarakat. “Kalau sumber daya alam selama ini masuk dalam UU Nomor 33 itu sekarang dan sudah dari dulu kita keruk generasi ke depannya sudah tidak punya lagi minyak.” ucapnya.
Imbuhnya, dibutuhkan kekompakkan dalam perjuangan politik merespons kondisi tidak ideal tersebut. Prof. Ramantha mengajak semua pihak mengesampingkan identitas dan warna partai untuk memperjuangkan hal ini. Pasalnya, secara akademis jelas. Pemerintah perlu hadir dalam perawatan budaya, khususnya pemerintah pusat. “Sudah dari dulu penghasilan orang Bali untuk merawat budaya. Dari Nyepi seterusnya Purnama, Kajeng Kliwon dan lainnya. Supaya budaya terawat dibuat sajen sebagainya yang biayanya tinggi,” jelasnya.
Sementara Azis menyatakan akan menunggu kajian dan naskah akademik dari DPD 1 Golkar Bali. Ia sependapat daerah Jogjakarta dan Bali mendapatkan dana bagi hasil yang merupakan daerah pariwisata dan tidak memiliki sumber daya alam. “Kami menunggu poin untuk menjadi bahan pemerintah parlemen potensi rancangan akademi dan undang unsang untuk dibahas dalam parlemen sehingga didistribusikan pendapatan untuk daerah,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bali, Dr. I Nyoman Sugawa Korry menyatakan berkomitmen memperjuangkan Bali supaya mendapatkan dana bagi hasil. Ia menilai tidak adil bagi Bali yang berkontribusi besar di bidang pariwisata lalu tidak mendapatkan apa-apa. “UU 33 tahun 2004 strategis direvisi keadilan pusat antar daerah. Bali daerah pariwisata dalam keadaan tidak adil tidak punya sumber daya alam. Kami juga kontak Jogja dan daerah lain. Dana bagi hasil sumber daya alam material tapi imaterial tidak dirumuskan. Posisi pariwisata memberikan tunjangan PDRB daerah posisinya di mana?” tanyanya.
Sugawa Korry berharap sumber daya imaterial, yakni budaya bisa masuk dalam batang tubuh Undang-Undang No. 33 Tahun 2004. Sebelumnya termuat sumber daya alam material pada pasal 11 bersumber dari hutan, pertambangan, gas.
Wakil Ketua DPRD Bali ini berharap webinar yang berlangsung selama dua jam outputnya berupa buku yang selanjutnya bisa dibedah dan didiskusikan lebih lanjut. Jika di DPR RI sudah membentuk panitia khusus (pansus), pihaknya siap sampaikan langsung di hadapan pimpinan DPR Ri melalui Fraksi Golkar. Terlebih juga, hasil webinar ini akan diserahkan kepada para senator DPD RI Bali, DPR RI dapil Bali, Gubernur Bali serta DPRD Bali yang ujung tombaknya Fraksi Golkar.
“Kami memandang ini penting menyangkut masa depan Bali. Kami berjuang melalui regulasi, maka kami dapat kepastian dan itu menjadi hak masyarakat Bali,” tegasnya.