27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:14 AM WIB

Kelian Dinas Badung Kesandung Caleg Satu Jalur, Ini Langkah Perbekel..

GIANYAR – Setelah meminta keterangan para saksi atas munculnya surat memenangkan satu jalur saat Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gianyar merampungkan hasil kajian.

Bawaslu menyatakan Kelian Dinas, di Desa Pakraman Badung, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, atas nama Made Suyantara, dianggap melanggar UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Atas putusan ini, Perbekel Melinggih, Nyoman Surata, menyatakan akan berkoordinasi dengan camat Payangan.

“Kalau memang Kelian Dinas Banjar Badung terbukti bersalah dan melanggar ketentuan selaku perangkat desa, maka sesuai kewenangan

kami berkoordinasi dengan camat sebagaimana dimuat dalam Permendagri. Yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa,”ujar Nyoman Surata.

Mengenai sanksinya, perbekel akan melihat kesalahannya. “Tergantung kesalahan, pemberhentian itu kan juga diatur. Sanksi pun ada tahapannya,” tukasnya.

Seperti diketahui, sebelum pencobolosan Pemilu 2019, muncul surat berkop Desa Pakraman Badung, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan.

Isinya mengimbau masyarakat desa untuk memenangkan paket satu jalur dari PDIP. Yakni capres dan cawapres No. 1, Caleg DPR RI Nyoman Parta, Caleg DPRD Provinsi, Kadek Diana dan Caleg DPRD Kabupaten, Wayan Suartana.

Dalam surat itu tertulis, apabila tidak memilih caleg itu, maka dikenakan denda Rp 7,5 juta. Surat tersebut diteken oleh 4 pengurus desa.

Yakni, Penyarikan AA Gede Putra Suwela; Kelian Dinas Made Suyantara; Kelian Adat Ketut Murkiyasa dan; Bendesa Wayan Darmika.

Saat itu, ketika dikonfirmasi koran ini, kelian adat, Murkiyasa membenarkan adanya kesepakatan satu jalur karena sudah dibantu untuk pembangunan di desa.

Namun mengenai denda tertulis itu tidak benar. Pasca pemilu 2019, 4 pengurus desa, yang namanya ikut meneken surat itu pun telah dimintai keterangannya oleh Bawaslu. 

GIANYAR – Setelah meminta keterangan para saksi atas munculnya surat memenangkan satu jalur saat Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gianyar merampungkan hasil kajian.

Bawaslu menyatakan Kelian Dinas, di Desa Pakraman Badung, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, atas nama Made Suyantara, dianggap melanggar UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Atas putusan ini, Perbekel Melinggih, Nyoman Surata, menyatakan akan berkoordinasi dengan camat Payangan.

“Kalau memang Kelian Dinas Banjar Badung terbukti bersalah dan melanggar ketentuan selaku perangkat desa, maka sesuai kewenangan

kami berkoordinasi dengan camat sebagaimana dimuat dalam Permendagri. Yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa,”ujar Nyoman Surata.

Mengenai sanksinya, perbekel akan melihat kesalahannya. “Tergantung kesalahan, pemberhentian itu kan juga diatur. Sanksi pun ada tahapannya,” tukasnya.

Seperti diketahui, sebelum pencobolosan Pemilu 2019, muncul surat berkop Desa Pakraman Badung, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan.

Isinya mengimbau masyarakat desa untuk memenangkan paket satu jalur dari PDIP. Yakni capres dan cawapres No. 1, Caleg DPR RI Nyoman Parta, Caleg DPRD Provinsi, Kadek Diana dan Caleg DPRD Kabupaten, Wayan Suartana.

Dalam surat itu tertulis, apabila tidak memilih caleg itu, maka dikenakan denda Rp 7,5 juta. Surat tersebut diteken oleh 4 pengurus desa.

Yakni, Penyarikan AA Gede Putra Suwela; Kelian Dinas Made Suyantara; Kelian Adat Ketut Murkiyasa dan; Bendesa Wayan Darmika.

Saat itu, ketika dikonfirmasi koran ini, kelian adat, Murkiyasa membenarkan adanya kesepakatan satu jalur karena sudah dibantu untuk pembangunan di desa.

Namun mengenai denda tertulis itu tidak benar. Pasca pemilu 2019, 4 pengurus desa, yang namanya ikut meneken surat itu pun telah dimintai keterangannya oleh Bawaslu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/