27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:18 AM WIB

Alit Wiraputra Seret Sandos, Gusti Randa: Aduan Kami Sudah Cukup Bukti

DENPASAR – Penyidik Ditreskrimum Polda Bali masih mempelajari laporan dalam bentuk aduan masyarakat (Dumas) terhadap

Putu Pasek Sandoz Prawirottama, Candra Wijaya, dan Made Jayantara dalam kasus penipuan yang melibatkan Ketua Kadin Bali AA Alit Wiraputra.

Belum ada perkembangan serius kasus ini memaksa kuasa hukum Alit Wiraputra, Gusti Randa akan kembali mendatangi Polda Bali pekan depan.

Tujuannya adalah mencari tahu bukti apa saja yang perlu dilengkapi lagi dalam aduan kliennya. Agar, dumas itu segera dinaikkan menjadi laporan polisi (LP).  

Menurut Gusti Randa kepada Jawa Pos Radar Bali, dumas dengan nomor 108/4/2019 pada tanggal 29 April sudah dilengkapi beberapa bukti terhadap tiga orang terlapor untuk beberapa pasal yang disangkakan.

Bukti yang dibawakan saat itu berupa dokumen perjanjian Sutrisno Lukito Disastro dalam bentuk MoU dengan Putu Pasek Sandoz Prawirottama.

Lalu bukti aliran dana dari rekening Alit kepada ketiga terlapor, dan juga bukti nomor lembar dan nilai cek serta tanggalnya.

Pihaknya juga langsung memberikan rekening koran Alit terkait aliran dana. “Jika dipertanyakan lagi adakah foto copy, tentu itu ada pada terlapor,” kata Gusti Randa.

Mantan artis era 90-an tersebut, penipuan yang disangkakan kepada ketiga terlapor adalah beberapa surat-surat proses pengurusan izin yang dilakukan oleh PT Bali Setiga Mas (BSM).

Kata dia, saat keluar izin prinsip ada bukti surat tidak diberikan kepada PT BSM, tapi kepada PT Nusa Mega Penida (NMP).

Karena itu, terdapat indikasi penipuan. Penipuan itu tidak secara langsung dilakukan oleh ketiga terlapor. Pertanyaannya PT. NMP yang tiba-tiba menerima izin itu milik siapa?

“Untuk mengetahui hal itu, kami sedang mencari data dan informasi di Kemenkum HAM tentang PT NMP itu termasuk copy akta notarisnya,” tegas dia.

Misalnya ada persamaan pemilik PT BSM dan PT NMP langsung atau tak langsung berarti Alit Wiraputra menjadi korban penipuan.

Sebab kliennya mengurus PT BSM tapi ujuk-ujuk yang dapat izin adalah PT NMP. Dia pun menduga, PT ini boleh jadi orangnya sama.

Yang pasti, dia menegaskan Alit Wiraputra tak masuk dalam PT NMP. Dari informasi yang diperoleh lanjut Gusti Randa bahwa ada perjanjian antara kedua PT tersebut.

Data terkait informasi itu pihaknya tak pegang. Dia mendorong penyidik untuk mengejar hal ini karena pihaknya tidak memegang bukti itu.

Diduga, yang mengetahui secara pasti adalah Pemda. Sebab, sebisa itu Pemda urus PT BSM yang dapat izin PT NMP.

Pertanyaan, apa dasarnya apa ? Kalau dasanya adalah perjanjian antara kedua perusahaan tersebut maka pihaknya tak memegang bukti.

Mengenai aliran dana dari Alit Wiraputra kepada terlapor tidak ada perjanjian. Dikatakan antara kliennya dengan terlapor berstatus teman.

Pada Waktu Sutrisno membuat MoU dengan Sandoz yang menjadi saksi adalah Alit Wiraputra. “Aduan kliennya kuat. Alit Wiraputra bekerja berdasar perjanjian dalam perusahaan (PT BSM).

Pada hal perjanjian itu kata dia mestinya perdata. Kenapa tiba-tiba pidana dengan sangkaan penipuan? Kalau klien kami dianggap melakukan penipuan

berarti sama dong dengan ketiga terlapor. Wong yang urus PT BSM ke Pemda adalah Candra Wijaya kok,” tegas Gusti Randa. 

DENPASAR – Penyidik Ditreskrimum Polda Bali masih mempelajari laporan dalam bentuk aduan masyarakat (Dumas) terhadap

Putu Pasek Sandoz Prawirottama, Candra Wijaya, dan Made Jayantara dalam kasus penipuan yang melibatkan Ketua Kadin Bali AA Alit Wiraputra.

Belum ada perkembangan serius kasus ini memaksa kuasa hukum Alit Wiraputra, Gusti Randa akan kembali mendatangi Polda Bali pekan depan.

Tujuannya adalah mencari tahu bukti apa saja yang perlu dilengkapi lagi dalam aduan kliennya. Agar, dumas itu segera dinaikkan menjadi laporan polisi (LP).  

Menurut Gusti Randa kepada Jawa Pos Radar Bali, dumas dengan nomor 108/4/2019 pada tanggal 29 April sudah dilengkapi beberapa bukti terhadap tiga orang terlapor untuk beberapa pasal yang disangkakan.

Bukti yang dibawakan saat itu berupa dokumen perjanjian Sutrisno Lukito Disastro dalam bentuk MoU dengan Putu Pasek Sandoz Prawirottama.

Lalu bukti aliran dana dari rekening Alit kepada ketiga terlapor, dan juga bukti nomor lembar dan nilai cek serta tanggalnya.

Pihaknya juga langsung memberikan rekening koran Alit terkait aliran dana. “Jika dipertanyakan lagi adakah foto copy, tentu itu ada pada terlapor,” kata Gusti Randa.

Mantan artis era 90-an tersebut, penipuan yang disangkakan kepada ketiga terlapor adalah beberapa surat-surat proses pengurusan izin yang dilakukan oleh PT Bali Setiga Mas (BSM).

Kata dia, saat keluar izin prinsip ada bukti surat tidak diberikan kepada PT BSM, tapi kepada PT Nusa Mega Penida (NMP).

Karena itu, terdapat indikasi penipuan. Penipuan itu tidak secara langsung dilakukan oleh ketiga terlapor. Pertanyaannya PT. NMP yang tiba-tiba menerima izin itu milik siapa?

“Untuk mengetahui hal itu, kami sedang mencari data dan informasi di Kemenkum HAM tentang PT NMP itu termasuk copy akta notarisnya,” tegas dia.

Misalnya ada persamaan pemilik PT BSM dan PT NMP langsung atau tak langsung berarti Alit Wiraputra menjadi korban penipuan.

Sebab kliennya mengurus PT BSM tapi ujuk-ujuk yang dapat izin adalah PT NMP. Dia pun menduga, PT ini boleh jadi orangnya sama.

Yang pasti, dia menegaskan Alit Wiraputra tak masuk dalam PT NMP. Dari informasi yang diperoleh lanjut Gusti Randa bahwa ada perjanjian antara kedua PT tersebut.

Data terkait informasi itu pihaknya tak pegang. Dia mendorong penyidik untuk mengejar hal ini karena pihaknya tidak memegang bukti itu.

Diduga, yang mengetahui secara pasti adalah Pemda. Sebab, sebisa itu Pemda urus PT BSM yang dapat izin PT NMP.

Pertanyaan, apa dasarnya apa ? Kalau dasanya adalah perjanjian antara kedua perusahaan tersebut maka pihaknya tak memegang bukti.

Mengenai aliran dana dari Alit Wiraputra kepada terlapor tidak ada perjanjian. Dikatakan antara kliennya dengan terlapor berstatus teman.

Pada Waktu Sutrisno membuat MoU dengan Sandoz yang menjadi saksi adalah Alit Wiraputra. “Aduan kliennya kuat. Alit Wiraputra bekerja berdasar perjanjian dalam perusahaan (PT BSM).

Pada hal perjanjian itu kata dia mestinya perdata. Kenapa tiba-tiba pidana dengan sangkaan penipuan? Kalau klien kami dianggap melakukan penipuan

berarti sama dong dengan ketiga terlapor. Wong yang urus PT BSM ke Pemda adalah Candra Wijaya kok,” tegas Gusti Randa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/