31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:26 AM WIB

FIX! Surat Caleg Satu Jalur Makan Korban, Kelian Dinas Langgar UU Desa

GIANYAR – Setelah meminta keterangan para saksi atas munculnya surat memenangkan satu jalur saat Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gianyar merampungkan hasil kajian.

Bawaslu menyatakan Kelian Dinas, di Desa Pakraman Badung, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, atas nama Made Suyantara, dianggap melanggar UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Menurut Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, hasil kajian tersebut sudah direkomendasikan kepada Perbekel Desa Melinggih, untuk selanjutnya memberikan sanksi.

“Hasil kajianya untuk kelian dinas atau perangkat wilaya telah melanggar UU Desa, pasal 51 huruf c tentang penyalahgunaan wewenang, tugas, hak dan kewajiban,” ujar Hartawan.

Hasil kajian tersebut, kata Hartawan selanjutnya menjadi dasar surat rekomendasi yang diajukan ke Perbekel Desa Melinggih.

Bawaslu merekomendasikan agar perbekel memberikan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai yang tercantum dalam UU Desa.

“Untuk sanksinya diserahkan kepada kepala desa selaku atasanya yang mengangkat dan memberhentikan perangkat wilayah dalam hal ini kelian dinas,” jelasnya.

Mengenai bentuk sanksi, itu menjadi kewenangan perbekel selaku atasan dari kelian dinas yang semestinya netral dan tidak ikut terlibat politik praktis.

“Sanksi itu kewenangan di kepala desa (Perbekel , red) Melinggih,” tukasnya. 

GIANYAR – Setelah meminta keterangan para saksi atas munculnya surat memenangkan satu jalur saat Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gianyar merampungkan hasil kajian.

Bawaslu menyatakan Kelian Dinas, di Desa Pakraman Badung, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, atas nama Made Suyantara, dianggap melanggar UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Menurut Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, hasil kajian tersebut sudah direkomendasikan kepada Perbekel Desa Melinggih, untuk selanjutnya memberikan sanksi.

“Hasil kajianya untuk kelian dinas atau perangkat wilaya telah melanggar UU Desa, pasal 51 huruf c tentang penyalahgunaan wewenang, tugas, hak dan kewajiban,” ujar Hartawan.

Hasil kajian tersebut, kata Hartawan selanjutnya menjadi dasar surat rekomendasi yang diajukan ke Perbekel Desa Melinggih.

Bawaslu merekomendasikan agar perbekel memberikan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai yang tercantum dalam UU Desa.

“Untuk sanksinya diserahkan kepada kepala desa selaku atasanya yang mengangkat dan memberhentikan perangkat wilayah dalam hal ini kelian dinas,” jelasnya.

Mengenai bentuk sanksi, itu menjadi kewenangan perbekel selaku atasan dari kelian dinas yang semestinya netral dan tidak ikut terlibat politik praktis.

“Sanksi itu kewenangan di kepala desa (Perbekel , red) Melinggih,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/