27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:34 AM WIB

Fasilitasi Paslon, Bawaslu Pastikan Kades dan Sekdes Tak Melanggar UU

NEGARA Laporan dugaan pelanggaran oknum perbekel atau kepala desa dan sekretaris desa, dipastikan bukan pelanggaran Pilkada atau undang-undang lainnya.

Keputusan tersebut berdasarkan kajian hasil klarifikasi dan rapat pleno komisioner Bawaslu Jembrana, bahwa laporan dugaan pelanggaran tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan perbekel dan sekdes karena

memfasilitasi salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak memenuhi unsur pelanggaran Undang-undang Pilkada maupun Undang –undang lainnya.

“Tidak memenuhi unsur pelanggaran,” jelas Ady Mulyawan. Menurutnya, keputusan mengenai dugaan pelanggaran tersebut berdasar hasil dari klarifikasi saksi, terlapor dan pelapor.

Dari hasil klarifikasi tersebut unsur-unsur dugaan pelanggar tidak ada ditemukan bukti kuat bahwa perbekel dan sekdes memfasilitasi salah satu pasangan calon dalam bentuk apapun.

Karena sudah dipastikan tidak memenuhi unsur pelanggaran, maka proses penanganan dugaan pelanggaran perbekel dan sekdes dihentikan.

Artinya, Bawaslu tidak melanjutkan proses pemeriksaan dan tidak mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

Namun demikian, Bawaslu Jembrana menekankan pada pihak-pihak yang dilarang berpihak pada salah satu pasangan calon untuk tetap menjaga netralitasnya.

“Kami sudah mengeluarkan surat cegah dini pada instansi dan pihak-pihak yang dilarang berpolitik praktis agar tetap menjaga netralitasnya,” tegasnya. 

NEGARA Laporan dugaan pelanggaran oknum perbekel atau kepala desa dan sekretaris desa, dipastikan bukan pelanggaran Pilkada atau undang-undang lainnya.

Keputusan tersebut berdasarkan kajian hasil klarifikasi dan rapat pleno komisioner Bawaslu Jembrana, bahwa laporan dugaan pelanggaran tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan perbekel dan sekdes karena

memfasilitasi salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak memenuhi unsur pelanggaran Undang-undang Pilkada maupun Undang –undang lainnya.

“Tidak memenuhi unsur pelanggaran,” jelas Ady Mulyawan. Menurutnya, keputusan mengenai dugaan pelanggaran tersebut berdasar hasil dari klarifikasi saksi, terlapor dan pelapor.

Dari hasil klarifikasi tersebut unsur-unsur dugaan pelanggar tidak ada ditemukan bukti kuat bahwa perbekel dan sekdes memfasilitasi salah satu pasangan calon dalam bentuk apapun.

Karena sudah dipastikan tidak memenuhi unsur pelanggaran, maka proses penanganan dugaan pelanggaran perbekel dan sekdes dihentikan.

Artinya, Bawaslu tidak melanjutkan proses pemeriksaan dan tidak mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

Namun demikian, Bawaslu Jembrana menekankan pada pihak-pihak yang dilarang berpihak pada salah satu pasangan calon untuk tetap menjaga netralitasnya.

“Kami sudah mengeluarkan surat cegah dini pada instansi dan pihak-pihak yang dilarang berpolitik praktis agar tetap menjaga netralitasnya,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/