28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:51 AM WIB

Kompak Jadi Pengedar Sabu, Dua Sahabat Pasrah Terancam 20 Tahun Bui

DENPASAR – Sebagai seorang sahabat, Gede Deni Perteka Putra, 29, dan I Ketut Astawa, 29, terbilang kompak.

Kekompakan itu pula yang membawa keduanya terancam 20 tahun penjara lantaran menjadi pengedar sabu-sabu. 

Keduanya diadili secara daring kemarin (5/10)di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. JPU Chandra Andhika Nugraha Dalam dakwaannya memaparkan,

kedua terdakwa mendapat sabu dengan cara mengambil tempelan di Jalan Raya Sesetan Denpasar, atas perintah seseorang bernama Joko (DPO). 

Lalu, kedua terdakwa secara bersama-sama membagi atau memecah paket sabu itu menjadi 17 paket. Setelah itu, terdakwa Astawa mengambil 4 paket sabu untuk ditempel.

Sedangkan sisanya 13 paket disimpan terdakwa Deni sembari menunggu perintah dari terdakwa Astawa untuk ditempel juga. 

“Para terdakwa juga mengambil paket ekstasi sebanyak 100 butir yang disembunyikan di dalam kamar Penginapan Nusa Indah di Jalan Giri Denpasar Timur,” ungkap JPU Andika. 

Dalam bisnis terlarang ini, terdakwa Astawa mendapat upah dari Joko. Sedangkan terdakwa Putra mendapat upah dari terdakwa Astawa.

Keduanya ditangkap pukul 17.00 ketika sedang menempel sabu di bawah gardu listrik tepatnya di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.

Polisi kemudian menggeledah kamar kos terdakwa Astawa di Jalan Tukad Yeh Ho, Renon, Denpasar Timur. 

Dari dua tempat itu, polisi berhasil mendapat barang bukti berupa 12 batuan yang terbuat dari pasir dan semen yang didalamnya

terdakwa plastik klip berisi sabu dengan total berat 11,32 gram netto, dan 81 butir tablet ekstasi dengan total berat 23,44 gram netto. 

“Para terdakwa secara bersama-sama mengambil tempelan paket sabu dan ekstasi kemudian memecahnya, selanjutnya kedua terdakwa menempel kembali paket sabu dan ekstasi secara bersama-sama,” imbuh JPU Kejati Bali itu.

Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dam dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. 

Setelah mendengar dakwaan JPU, majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Day sempat meminta kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar untuk menanggapi dakwaan JPU.

 “Kami tidak keberatan, Yang Mulia,” kata Aji Silaban, pengacara yang mendampingi terdakwa. 

DENPASAR – Sebagai seorang sahabat, Gede Deni Perteka Putra, 29, dan I Ketut Astawa, 29, terbilang kompak.

Kekompakan itu pula yang membawa keduanya terancam 20 tahun penjara lantaran menjadi pengedar sabu-sabu. 

Keduanya diadili secara daring kemarin (5/10)di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. JPU Chandra Andhika Nugraha Dalam dakwaannya memaparkan,

kedua terdakwa mendapat sabu dengan cara mengambil tempelan di Jalan Raya Sesetan Denpasar, atas perintah seseorang bernama Joko (DPO). 

Lalu, kedua terdakwa secara bersama-sama membagi atau memecah paket sabu itu menjadi 17 paket. Setelah itu, terdakwa Astawa mengambil 4 paket sabu untuk ditempel.

Sedangkan sisanya 13 paket disimpan terdakwa Deni sembari menunggu perintah dari terdakwa Astawa untuk ditempel juga. 

“Para terdakwa juga mengambil paket ekstasi sebanyak 100 butir yang disembunyikan di dalam kamar Penginapan Nusa Indah di Jalan Giri Denpasar Timur,” ungkap JPU Andika. 

Dalam bisnis terlarang ini, terdakwa Astawa mendapat upah dari Joko. Sedangkan terdakwa Putra mendapat upah dari terdakwa Astawa.

Keduanya ditangkap pukul 17.00 ketika sedang menempel sabu di bawah gardu listrik tepatnya di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.

Polisi kemudian menggeledah kamar kos terdakwa Astawa di Jalan Tukad Yeh Ho, Renon, Denpasar Timur. 

Dari dua tempat itu, polisi berhasil mendapat barang bukti berupa 12 batuan yang terbuat dari pasir dan semen yang didalamnya

terdakwa plastik klip berisi sabu dengan total berat 11,32 gram netto, dan 81 butir tablet ekstasi dengan total berat 23,44 gram netto. 

“Para terdakwa secara bersama-sama mengambil tempelan paket sabu dan ekstasi kemudian memecahnya, selanjutnya kedua terdakwa menempel kembali paket sabu dan ekstasi secara bersama-sama,” imbuh JPU Kejati Bali itu.

Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dam dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. 

Setelah mendengar dakwaan JPU, majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Day sempat meminta kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar untuk menanggapi dakwaan JPU.

 “Kami tidak keberatan, Yang Mulia,” kata Aji Silaban, pengacara yang mendampingi terdakwa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/