NEGARA – Meski hampir dipastikan tidak ada gugatan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu Jembrana tetap menyiapkan sejumlah materi
jawaban untuk mengantisipasi adanya gugatan berkaitan dengan pemilu di wilayah Jembrana, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden.
Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengatakan, apabila ada gugatan yang berkaitan dengan proses dan hasil pemilu di Jembrana,
Bawaslu sebagai pemberi keterangan sudah menyiapkan materi jawaban atas gugatan yang disampaikan pada MK.
“Kami sudah inventarisir yang berkaitan dengan proses dan hasil pemilu,” jelas Pande Ady. Pande Ady menjelaskan, sejumlah materi yang telah disiapkan di antaranya
scan C1 setiap tempat pemungutan suara jika ada gugatan terkait dengan hasil pemilu, laporan hasil pengawasan dan potensi lain yang kemungkinan masuk dalam materi gugatan.
“Sehingga apabila masuk dalam gugatan kami sudah siap,” ujarnya. Pihaknya juga sudah mempersiapkan jawaban atas sejumlah temuan dugaan pelanggaran selama proses pemilu presiden dan pemilu legislatif.
Selama proses pemilu ini, ada tujuh pelanggaran yang telah ditangani dan mendapat rekomendasi dari Bawaslu Jembrana.
Di antaranya, mengenai temuan adanya warga negara asing dalam daftar pemilih tetap. Persiapan juga dilakukan KPU Jembrana yang menyiapkan data selama proses pemilu di Jembrana.
Di antaranya membuat kronologis mengenai pemungutan suara ulang (PSU) yang terjadi di TPS 4 Kelurahan Loloan Timur dan kronologis mengenai DPT
yang sempat dipermasalahkan tim salah satu pasangan calon presiden. “Kami tetap persiapkan semuanya, apabila nanti ada gugatan,” terangnya.